Jakarta, (Digital Global News.com)-Afriani Susanti (29) dan tiga temannya telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Seperti dikatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji, 3 rekan Afriani yang berada dalam satu mobil minibus bernomor B 2479 XI yaitu Arisendi (34), Denny M (30) dan Adistina P (36) ditetapkan sebagai tersangka setelah ada bukti tes urine."Keempatnya sudah jadi tersangka karena positif tes urin menggunakan narkoba. Jadi ya otomatis jadi tersangka," jelas Nugroho saat dihubungi, Senin (23/1). Lebih lanjut, atas perbuatannya itu Apriani dan ketiga rekannya diganjar pasal 127 Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Sampai saat ini barang bukti sementara hanya tes urin, itu sudah cukup menjerat mereka sebagai tersangka," jelas Nugroho. Afriani beserta teman-temannya diketahui melakukan pesta narkoba dan alkohol pada malam sebelum kejadian. Mereka melakukannya di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, sebuah cafe di Kemang dan sebuah diskotek di Mangga Besar.(Romeo) |
Tidak ada komentar: