siapapun yang terlibat dalam upaya mem memback up bangunan bermasalah dikota Medan, bakal diganjar hukuman kurungan (Penjara-red). Hal ini disampaikannya kepada sejumlah wartawan, Kamis (26/1/2012).
"Keseriusan aparatur pemerintahan, baik itu Pemko Medan maupun DPRD Kota Medan untuk menangani masalah bangunan yang ada dikota ini, sudah diujudkan melalui Pansus yang sedang menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda). Salah satu materinya adalah memasukkan, hukuman kurungan pada siapa saja yang melanggar proses pembuatan bangunan yang ada di kota ini. Baik itu masyarakat pemilik bangunan, pengembang maupun oknum dinas terkait, dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan, jika bermasalah dalam proses pengurusan perijinan, maupun anggota DPRD kota Medan," ujarnya.
Saat ini sambung sekretaris fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan itu, proses pembangunan rumah, terlebih dahulu harus mengantongi perijinan sebagaimana jelas tertera pada Perda no 9 tahun 2002 tentang IMB. Namun faktanya tak bisa dipungkiri, masih banyak pelanggaran dalam penerapan Perda terkait."Dan terakhir, adanya temuan 59 unit bangunan berdiri tanpa IMB. Walau ada komitmen dari pemilik bangunan akan melengkapi perijinan sebagaimana mestinya, namun hal ini tidak bisa dibenarkan. Jika kita merujuk pada Perda tadi," jelasnya.
Karenanya sambung anggota DPRD kota Medan asal daerah pemilihan II itu, upaya memasukkan materi hukuman kurangan pada pelanggar diterapkan. Dengan harapan, pelanggaran serupa tak akan terulang dimasa mendatang."Meski materi itu belum disepakati, namun kita akan bekerja keras untuk memasukkannya, demi terlaksananya ketertiban dikota Medan, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan," ungkap Daniel.
Meski tak bisa menunjuk hidung siapa saja pelaku yang gemar membeackup bangunan, namun hal itu terus saja terjadi. Pasalnya, sangat banyak temuan bangunan bermasalah, namun tetap saja tak bisa ditindak oleh dinas terkait."Ini indikasinya, kalau masih ada kemungkinan praktek nakal dalam persoalan ini," kata Daniel sembari berharap, kiranya semua pihak bekerja sebagaimana Tupoksi yang ada.
Terkait dengan adanya statmen wakil ketua Komisi D DPRD Medan, CP Nainggolan yang akan melakukan aksi telanjang kaki, jika Dinas TRTB tak berani merubuhkan bangunan Griya Turi Asih di kawasan Jalan Turi Medan, dinilai sebagai pernyataan pribadi, dan bukan atas nama komisi, maupun DPRD kota Medan."Pernyataan seperti itu pernyataan pribadi. Dan tak ada kaitannya dengan DPRD kota Medan," Tegas Daniel Pine(Romeo)
Tidak ada komentar: