Medan | Gloobal Berita.com -Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara Drs H
Ardjoni Munir MPd (59), warga Jalan Kiwi No 17 A, Kelurahan Sei
Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, tampak terduduk lemas
di kursi persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Medan, Rabu (25/7/2012), mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum
yang mendakwanya telah melakukan dugaan korupsi 19 paket pekerjaan dan
kegiatan pemeliharaan rutin Tahun Anggaran 2008.
Pada persidangan yang dipimpin Majelis Hakim M Nur, terdakwa dengan
seksama mendengarkan pembacaan dakwaan yang dibacakan JPU Netty LS
Silaen yang menyatakan pada tahun 2008 Dispora Sumut mendapat anggaran
untuk kegiatan pemeliharaan rutin gedung kantor Program Peningkatan
Sarana dan Prasarana Aparatur sebesar Rp2.176.260.000.
Sesuai keterangan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Bagian Tata
Usaha Sugiarto SH, mengaku diperintahkan terdakwa untuk membuat kegiatan
pemeliharaan rutin tersebut diarahkan ke rekanan Dispora Sumut sejak
2004 (berkas terpisah). Saksi Sugiarto menyampaikan biaya pengurusan
usulan atau istilahnya "dana giring" sebesar 5 persen dari pagu yang
disetujui rekanan.
Kemudian, terdakwa menetapkan pemenang atas 19 paket pekerjaan dengan
cara Pemilihan dan Penunjukan Langsung sebagai pelaksana paket
pengerjaan senilai Rp100 juta kepada rekanan, dan diatas Rp100 juta
kepada pihak lain.
Mengetahui hal ini, rekanan meminta bantuan saksi Nanda Berdikari
Batubara untuk mendekati pemenang tender diatas Rp100 juta dan membayar
ganti rugi sehingga 19 paket pengerjaan dilaksanakan seluruhnya oleh
rekanan.
Masih meminta bantuan saksi Nanda, rekanan menyuruh menyiapkan semua
urusan administrasi mulai surat perjanjian kontrak hingga pembayaran dan
menyuruh saksi mencari perusahaan yang akan ditunjuk seolah-olah
perusahaan tersebut telah melaksanakan 19 paket pekerjaan diatas.
Atas dasar ini, JPU mendakwa terdakwa telah merugikan keuangan negara
sebesar Rp 404.062.001, sesuai laporan hasil audit Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Medan.
Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU RI No
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah
dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal
65 Ayat 1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun
2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Mendengar dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya
menyatakan akan melakukan eksepsi pada sidang yang kembali akan digelar
pada 31 Juli 2012. (red)
Tidak ada komentar: