You are here: Home »

Mantan Kadispora Sumut Didakwa Korupsi 19 Proyek

Unknown Rabu, Juli 25, 2012 0

Medan | Gloobal Berita.com -Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara Drs H Ardjoni Munir MPd (59), warga Jalan Kiwi No 17 A, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, tampak terduduk lemas di kursi persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/7/2012), mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwanya telah melakukan dugaan korupsi 19 paket pekerjaan dan kegiatan pemeliharaan rutin Tahun Anggaran 2008.
Pada persidangan yang dipimpin Majelis Hakim M Nur, terdakwa dengan seksama mendengarkan pembacaan dakwaan yang dibacakan JPU Netty LS Silaen yang menyatakan pada tahun 2008 Dispora Sumut mendapat anggaran untuk kegiatan pemeliharaan rutin gedung kantor Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur sebesar Rp2.176.260.000.
Sesuai keterangan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Bagian Tata Usaha Sugiarto SH, mengaku diperintahkan terdakwa untuk membuat kegiatan pemeliharaan rutin tersebut diarahkan ke rekanan Dispora Sumut sejak 2004 (berkas terpisah). Saksi Sugiarto menyampaikan biaya pengurusan usulan atau istilahnya "dana giring" sebesar 5 persen dari pagu yang disetujui rekanan.
Kemudian, terdakwa menetapkan pemenang atas 19 paket pekerjaan dengan cara Pemilihan dan Penunjukan Langsung sebagai pelaksana paket pengerjaan senilai Rp100 juta kepada rekanan, dan diatas Rp100 juta kepada pihak lain.
Mengetahui hal ini, rekanan meminta bantuan saksi Nanda Berdikari Batubara untuk mendekati pemenang tender diatas Rp100 juta dan membayar ganti rugi sehingga 19 paket pengerjaan dilaksanakan seluruhnya oleh rekanan.
Masih meminta bantuan saksi Nanda, rekanan menyuruh menyiapkan semua urusan administrasi mulai surat perjanjian kontrak hingga pembayaran dan menyuruh saksi mencari perusahaan yang akan ditunjuk seolah-olah perusahaan tersebut telah melaksanakan 19 paket pekerjaan diatas.
Atas dasar ini, JPU mendakwa terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 404.062.001, sesuai laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Medan.
Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Mendengar dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan eksepsi pada sidang yang kembali akan digelar pada 31 Juli 2012. (red)

About The Author

Adds a short author bio after every single post on your blog. Also, It's mainly a matter of keeping lists of possible information, and then figuring out what is relevant to a particular editor's needs.

Share This Article


Related Post

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

Terima Kasih Telah Berkomentar. Komentar Kamu Sangat Berarti Buat Negara dan Juga Bangsa, Thanks A Lot