Medan | Gloobalberita - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara
(Sumut) lakukan penggerebekan ke Kampung Kubur, yang merupakan salah
satu pusat peredaran narkoba di Medan, Rabu (18/7/2012). Operasi yang
libatkan ratusan personel itu, berhasil menangkap dua tersangka.
Iring-iringan truk pembawa personel tiba di Kampung Kubur di Kelurahan
Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, sekitar pukul 14.00 WIB.
Operasi itu dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut
Kombes Andjar Dewanto.
Seterusnya polisi memblokir seluruh akses masuk ke kawasan tersebut. Setiap pintu masuk dijaga sejumlah personel bersenjata lengkap, seluruh warga yang keluar diperiksa. Sementara polisi lainnya melakukan pemeriksaan di dalam kawasan.
Mereka memeriksa rumah yang dicurigai sebagai rumah gembong narkoba, serta menelusuri CCTV yang terpasang di kawasan tersebut. Setelah melakukan penggeledahan sekitar satu jam, operasi itu kemudian berakhir.
"Ada dua tersangka yang berhasil diamankan," kata Kombes Andjar Dewanto kepada wartawan di lokasi penggerebekan.
Tersangka pertama berinisial B warga Kampung Kubur dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu, dan uang 17 juta lebih, dan tersangka DE warga Jl. Pintu Air, Medan, dengan barang bukti satu unit alat hisab sabu-sabu atau bong. Diduga DE akan membeli sabu.
Keduanya kemudian dimasukkan ke mobil tahanan dan dibawa ke markas Polda Sumut, Jl. Medan - Tanjung Morawa, Medan. Sekitar pukul 15.00 WIB, seluruh personel ditarik mundur, tak lama kemudian hujan deras turun. (san)
Seterusnya polisi memblokir seluruh akses masuk ke kawasan tersebut. Setiap pintu masuk dijaga sejumlah personel bersenjata lengkap, seluruh warga yang keluar diperiksa. Sementara polisi lainnya melakukan pemeriksaan di dalam kawasan.
Mereka memeriksa rumah yang dicurigai sebagai rumah gembong narkoba, serta menelusuri CCTV yang terpasang di kawasan tersebut. Setelah melakukan penggeledahan sekitar satu jam, operasi itu kemudian berakhir.
"Ada dua tersangka yang berhasil diamankan," kata Kombes Andjar Dewanto kepada wartawan di lokasi penggerebekan.
Tersangka pertama berinisial B warga Kampung Kubur dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu, dan uang 17 juta lebih, dan tersangka DE warga Jl. Pintu Air, Medan, dengan barang bukti satu unit alat hisab sabu-sabu atau bong. Diduga DE akan membeli sabu.
Keduanya kemudian dimasukkan ke mobil tahanan dan dibawa ke markas Polda Sumut, Jl. Medan - Tanjung Morawa, Medan. Sekitar pukul 15.00 WIB, seluruh personel ditarik mundur, tak lama kemudian hujan deras turun. (san)
Tidak ada komentar: