Marelan | Gloobal berita.com -Dinas Tata Ruang dan Tata
Bangunan (TRTB) Kota Medan melakukan pembongkaran perumahan elit dan bangunan rumah toko (ruko)
Grahatama Town House yang sedang dibangun di Kpt Rahmat Buddin pasar 5 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan
Medan Marelan
karena terbukti melanggar Perda No.9 Tahun 2002 tentang retribusi Izin Mendiri Banunan (IMB), Rabu (18/7/2012).
Pantauan wartawan dilapangan, pembongkaran dipimpin langsung Kabid Pemberdayaan dan Tata Ruang Dinas TRTB Drs Ali Tohar Si didampingi Kasi Pengawasan Darwin dengan membawa puluhan anggotan didukung instansi terkait dan pengamanan dari Polsekta Labuhan Deli dan Koramil setempat.
Meski bangunan rumah tempat tinggal sebanyak 16 unit ini memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) No. 648/961.K tanggal 3 Mei 2012 namun dalam pembangunannya terbukti melanggar roilen/GSB. “Bangunan perumahan ini melanggar roilen/GSB depan Jalan Rahmat Budin lebih kurang 12,5 meter, disamping itu situasi bangunannya juga berubah. Seharusnya bangunan didirikan disebelah kanan, tapi justru dibangun di sebelah kiri.
Atas perubahan itu seharusnya pemilik bangunan merevisi izinnya sebab rencana Jalan Rahmat Budin ke depan selebar lebih kurang 20 meter, sedangkan lebar jalan yang ada sekarang baru 17 meter, sementara pemilik Grahatama Town House membangun bangunananya hanya 7,5 meter dari pinggir parit jalan. “Itu sebabnya kita datang hari ini untuk melakukan pembongkaran ditambah lagi surat peringatan yang kita sampaikan tidak ditanggapi,” ungkap Ali Tohar.
Dengan menggunakan martil dan broti yang diambil dari lokasi bangunan, tim mebongkar dinding samping bangunan paling pinggir. Pebongkaran ini berjalan, sebab baik pemilik maupun pengawas bangunan tidak berupaya menggagalkan maupun menghalang-halangi proses ‘eksekusi’.
Ditempat terpisah TRTB tim melakukan pembongkaran dengan menghancurkan dinding depan lantai dua yang ketinggiannya sudah mencapai sekitar 2,5 meter di Jalan Platina Raya/Jalan Platina VIII, Kelurahan Rengas Pulau. Di tempat ini terjadi penyimpangan jumlah unit bangunan yang dibangun. Berdasarkan SIMB No.648/1793, jumlah bangunan yang dibangun hanya 1 unit namun di lapangan jumlahnya justru menjadi 6 unit. “Artinya, lima unit bangunan lagi tanpa SIMB,” ungkap Ali Tohar.
Ali Tohar memerintahkan anggotanya menghentikan pembongkaran setelah dinding depan dari lima unit bangunan tanpa SIMB diruntuhkan, termasuk dengan kusen. Sebelum meninggalkan lokasi, pemilik bangunan diingatkan untuk segera mengurus lima unit bangunan tanpa SIMB tersebut. Selain itu dia minta pembangunan dihentikan. “Pembangunan dapat dilanjutkan jika SIMB atas lima unit bangunan ini sudah keluar. Bangunan ini akan terus diawasi, jika pembangunan dilanjutkan tanpa SIMB langsung dibongkar!" tegasnya.
(H.Silaen)
Pantauan wartawan dilapangan, pembongkaran dipimpin langsung Kabid Pemberdayaan dan Tata Ruang Dinas TRTB Drs Ali Tohar Si didampingi Kasi Pengawasan Darwin dengan membawa puluhan anggotan didukung instansi terkait dan pengamanan dari Polsekta Labuhan Deli dan Koramil setempat.
Meski bangunan rumah tempat tinggal sebanyak 16 unit ini memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) No. 648/961.K tanggal 3 Mei 2012 namun dalam pembangunannya terbukti melanggar roilen/GSB. “Bangunan perumahan ini melanggar roilen/GSB depan Jalan Rahmat Budin lebih kurang 12,5 meter, disamping itu situasi bangunannya juga berubah. Seharusnya bangunan didirikan disebelah kanan, tapi justru dibangun di sebelah kiri.
Atas perubahan itu seharusnya pemilik bangunan merevisi izinnya sebab rencana Jalan Rahmat Budin ke depan selebar lebih kurang 20 meter, sedangkan lebar jalan yang ada sekarang baru 17 meter, sementara pemilik Grahatama Town House membangun bangunananya hanya 7,5 meter dari pinggir parit jalan. “Itu sebabnya kita datang hari ini untuk melakukan pembongkaran ditambah lagi surat peringatan yang kita sampaikan tidak ditanggapi,” ungkap Ali Tohar.
Dengan menggunakan martil dan broti yang diambil dari lokasi bangunan, tim mebongkar dinding samping bangunan paling pinggir. Pebongkaran ini berjalan, sebab baik pemilik maupun pengawas bangunan tidak berupaya menggagalkan maupun menghalang-halangi proses ‘eksekusi’.
Ditempat terpisah TRTB tim melakukan pembongkaran dengan menghancurkan dinding depan lantai dua yang ketinggiannya sudah mencapai sekitar 2,5 meter di Jalan Platina Raya/Jalan Platina VIII, Kelurahan Rengas Pulau. Di tempat ini terjadi penyimpangan jumlah unit bangunan yang dibangun. Berdasarkan SIMB No.648/1793, jumlah bangunan yang dibangun hanya 1 unit namun di lapangan jumlahnya justru menjadi 6 unit. “Artinya, lima unit bangunan lagi tanpa SIMB,” ungkap Ali Tohar.
Ali Tohar memerintahkan anggotanya menghentikan pembongkaran setelah dinding depan dari lima unit bangunan tanpa SIMB diruntuhkan, termasuk dengan kusen. Sebelum meninggalkan lokasi, pemilik bangunan diingatkan untuk segera mengurus lima unit bangunan tanpa SIMB tersebut. Selain itu dia minta pembangunan dihentikan. “Pembangunan dapat dilanjutkan jika SIMB atas lima unit bangunan ini sudah keluar. Bangunan ini akan terus diawasi, jika pembangunan dilanjutkan tanpa SIMB langsung dibongkar!" tegasnya.
(H.Silaen)
Tidak ada komentar: