You are here: Home »

HAMPARAN PERAK | GLOOBAL BERITA  - Sebanyak 22 unit pondok rumah milik petani miskin berada dilahan tanah suguhan Desa Klumpang Kecamatan Hamparan Perak kini rubuh dan rata dengan tanah pasca dibakar dan dirusak oleh ratusan massa bayaran pihak PTPN II kebun Klumpang berdalih okuvasi, Kamis (14/02/2013) pukul 08.00 WIB selain puluhan rumah ternyata ribuan batang tanaman milik petani disana turut dibabat dan dirusak.

Tak terima atas kejadian tersebut ketua kelompok petani tanah suguhan, Ismul Hakim alias Gatot mengatakan, akan mengadukan ke Polres Pelabuhan Belawan, DPRD Sumut serta ke Komnas HAM. Ia menerangkan, mereka telah bercocok tanam di lahan tersebut sejak 2 tahun lalu namun diperlakukan biadap oleh oknum PTPN II Kebun Klumpang sudah kali kelimanya dialami.

Padahal mereka bukanlah petani pengarap melainkan petani dilahan tanah suguhan dengan luas 350,468 M2 SK berdasarkan alas hak surat keterangan tentang pembagian dan penerimaan tanah sawah dan ladang no
044/Hamparan Perak /Ds.

Dalam surat tersebut menyatakan berdasarkan surat ketetapan dari menteri dalam negeri tanggal 28 juni 1951 no.12/5/14dan ketetapan tgl 28 september 1951 no 036/K/agr telah dibagikan pada harto Harjo
kampung klumpang Psr V/iv kec. hamparan perak , Kab.Deli Serdang yang juga termasuk consessi ex-VDM Klumpang Estate luas 2 hektar panjang 200 meter lebar 100 myaitu petak 44 dalam peta lampiran berita acara pengundian yang dilakukan di Klumpang h.perak tgl 4 april 1952.

"Sakit hatilah kami pak,inikan tanah kita, kita ada alas hak sebab kami ini ahli waris atas tanah suguhan ini, lihatlah, rumah kami sebagai tempat berteduh dan di lahan ini kami mencari makan kini sudah
rusak diobrak abrik dan dibakar massa preman dari PTPN II Kebun klumpang, kami disini hanya sekedar untuk hidup dan bercocok tanam sesuai surat ahli waris yang kami miliki, kami bukanlah penggarap
disini,dan sampai kapan pun kami tetap bertahan selangkah pun kami enggak mau mundur demi mempertahankan hak kami, kami menutut agar pihak PTPN II kebun Klumpang untuk membangun kembali rumah kami yang dibakar serta tuntut ganti rugi,"keluh Rukita Br Bangun alias Girik (44) janda anak lima yang saat ini rumahnya habis dibakar massa preman kebun yang tak berprikemanusian itu.

Terpisah, Manager Kebun Klumpang, Ir.Heri Suprianto ketika dikonfirmasikan belum bisa memberikan keterangan terkait okuvasi tersebut sebab masih berada di lokasi, besok saja kalian datang jumpai
kerani 1 saya, tuturnya saat dihubungi via HPnya.(Abu/Gus/H. Perak)


LABURA | GLOOBAL BERITA -Mantan Kepala Dinas Pertanian ( Kadistan ) Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura) Marcos Efendi Siregar Msi dan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) T .SP dan Pejabat Pembuat Teknis Kerja(PPTK)  ditahan Polre Labuhanbatu tekait kasus dugaan  korupsi pada pelaksanaan proyek pembangunan irigasi tahun 2011 yang menelan dana sebesar Rp .745.910.000,Senin (11/2) sementara rekanan penyedia barang dan asa CV Riqh Jaya berinisial SN melarikan diri.

Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim AKP.wahyudi melalui Kanit Ekonomi Iptu Dedi Kurniawan GLOOBAL BERITA.COM diruang kerjanya Rabu(13/2)” Kami sudah menetapakan ketiganya  yakmi Ir MES Msi, T .Sp,P, Sp sebagai tersangka  sudah ditahan.
Menurut hasil penyelidikan serta dilanjutkan dengan kepenyidikan dan hasil audit BPKP provinsi sumatera utara, bahwa dalam pelaksanaan proyek pembangunan irigasi di desa sei Apung Dusun Sei Karet Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labura telah merugikan kas keuangan negara sebesar Rp.203.380.000,-.
Sebab pekerjaan itu tidak sesuai dikerjakan ddengan kesepakatan perjanjian dalam kontrak.karena dalam surat perjanjian yang tertuang dalam kontrak  Nomor :12/PPk-KONS.LU/DIPERTA/2011,yang disepakati  sepanjang 675 meter  dengan nilai kontrak Rp745.910.000, namun yang dikerjakan  hanya sepanjang 430 meter sesuai dengan hasil pemeriksaan dilapangan lokasi proyek.Sehingga terjadinya dugaan korupsi itu , karena pihak Distan memberikan pembayaran  pekerjaan 100%,sementara pekerjaan itu belum selesai,terangnya Dedi.
Dalam penyelidikan kasus ini dimulai sejak bulan Juli 2012 yang lalu, kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan sejak bulan Oktober 2012.dan pihak penyidik juga sudah memeriksa 11 orang saksi, dan ketiga tersangkapun sudah diperiksa sebanyak tiga kali.Jadi pihak penyidik melalukan penahanan karena sudah memiliki fakta dan dua alat bukti yang cukup, makanya kita lakukan penahanan terhadap ketiga tersangka pada hari senin(11/2 ) yang lalu.katanya Dedi.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 , UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang tidak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 51 KUHPidana(Andi/Untung)

BELAWAN   | GLOOBAL BERITA - DPC HNSI Kota Medan diketuai Zulfachri Siagian didampingi wakilnya Alfian MY menilai, penyebab timbulnya gejolak pada masyarakat nelayan asal Langkat hingga terjadi tindakan anarkis sebagai pemicunya gara-gara hasil kesepakatan tentang penggunaan alat penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan  Negera Republik Indonesia (WPP NRI 571) pada (18/2/2013) lalu di hotel Asean Medan, Dirjen PSDKP mengundang instansi Pemerintah, Dinas Perikanan dan elemen masyarakat nelayan khusus di Tanjung Balai dan HNSI Kota Medan, sementara masyarakat nelayan Batubara, Langkat, dan Deli Serdang tak diundang.

Dalam rapat tersebut disampaikan tentang Permen No Permen 02 thn 2011 yg dirubahmenjadi permen 08 2011yang dirubah permen 05 thn 2012, didalam rapat tersebut dibuat kesepakatan yang ditanda tangani seluruh peserta yang berhadir kecuali HNSI Kota Medan karena pihak moderator rapat terkesan tak memberikan kesempatan serta menghargai pendapat HNSI Medan padahal HNSI Medan diundang untuk berhadir.

Diterangkan, Alat Penangkap Ikan (API) pukat tarik dua dilarang di WPP NRI 571, alasan HNSI Medan tak tanda tangani, karena masih banyak alat tangkap yang ada di daerah Sumut yang belum masuk kedalam Permen 02 thn 2011 melainkan hanya 10 jenis alat tangkap saja, diantaranya yang belum masuk adalah jenis pukat apung, jaring kepiting, jaring terisi, dan ambai.

Dan masih ada alat tangkap yang belum diuji tingkat kelayakan tapi dilarang, contohnya pukat yang ditarik 2 kapal. sementara dalam pasal 24 ayat 3 Permen 02 tahun 2011 pukat dasar tarik 2 sepakat untuk dilarang karena menggunakan alat pemberat yang merusak ekosistem laut.

Sedangkan dalam pasal 24 ayat Permen yang sama, pukat hela (tarik) pertengahan 2 kapal dilarang beroperasi di seluruh WPP NRI 571, kami belum sependapat untuk itu perlu pengkajian oleh instansi resmi
Pemerintah apakah alat tangkap tersebut merusak lingkungan atau sumber daya kelautan lainnya.

Dalam rapat tersebut kata Zulfachri, HNSI Medan menyayangkan sikap moderator Ir S.Alina Tampubolon MP ST sebagai direktur pengawasan sumber daya ikan yang tidak menerima masukan dari peserta rapat
terkait penyelesaian masalah nelayan yang ada di daerah Sumut, beliau langsung menutup rapat tersebut yang menurut kami dijadikan tameng agar pembuat kebijakan ini tak dihujat oleh masyarakat.

Efeknya, tanggal 20 januari 2013 masyarakat nelayan Langkat yang telah menerima hasil kesepakatan tersebut lusanya melakukan aksi anarkisme hingga timbulnya korban jiwa, dan mengakibatkan masyarakat nelayan berurusan dengan polisi hingga kini masih ada belasan nelayan Langkat
yang ditahan.

Selanjutnya pada 25 Januari 2013, ketua DPD HNSI Sumut H.Syah Affandi SH didampingi sekretaris Ilya ulumuddin dan ketua HNSI kota Medan Zulfahri Siagian serta Mazlan selaku ketua DPC HNSI Langkat diterima Kapoldasu Irjen Pol Wisnu Amat Satro guna mendiskusikan persoalan nelayan yang ada di Sumut.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Sumut sudah cukup arif untuk membebaskan para nelayan yang tidak tersangkut dengan tindakan pelemparan kantor polisi dan menikam anggota Brimob.

Dalam diskusi tersebut kita sampaikan dan meminta pada Kapolda utk memeriksa pejabat pemerintah yang terkait dengan permen 02 thn 2011 karena bisa menimbulkan gejolak sosial di masyarakat nelayan khususnya sumut.Kapolda pun berjanji akan mempelajarinya, jelas Zulfahri. (Abu/Salim/Blw)

AEKKANOPAN | GLOOBAL BERITA -Sial benar yang dialami Tupak Hsb(22), warga Lingkungan III Kampung Toba Kelurahan Aekkanopan Timur Kamis (25/10) sekitar jam 09 pagi tewas dibantai massa di depan rumah Inah br Munthe Dusun satu Desa Suka Rame Baru Kecamatan Kualuhulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
    

Tupak Hsb alias Leo cs yang berjumlah tiga orang niat mau mencuri di rumah Inah br Munthe dengan cara mencongkel pintu belakang. Namun naas menimpa leo, Dalam aksinya tersebut diketahui oleh badrun (19) anak  Inah br munthe. Curiga dengan gerak gerik leo cs spontan Badrun berteriak maling. Mendengar teriakan Badrun Leo beserta temannya berusaha melarikan diri.
Warga yang mendengar jeritan Badrun spontan keluar dan mengejar gerombolan maling, Naas bagi leo, dalam pengejaran yang dilakukan warga  yang kebetulan  lagi bergotong royong di salah satu rumah warga yang tidak jauh dari rumah Inah br Munthe dan spontan warga langsung beramai ramai mengejar Leo cs dan akhirnya warga dapat menangkap leo. Tanpa berpikir panjang dan emosi warga spontan menghajar leo hingga babak belur.  Mendapat bogeman dan pukulan bertubi tubi dari warga akhirnya Leo tewas di TKP (Tempat Kejadian Perkara) 
Sedangkan dua temannya dapat menyelamatkan diri dari amukan massa, Kedua teman korban  sampai saat ini  masih dalam penyelidikan Polsek Kualuhulu.
 Leo tewas dengan luka dipelipis dan bagian kepala lembam serta sekujur tubuh kuat dugaan  akibat benda tumpul.

Kapolsek Kualuhulu AKP Arifin Marpaung ketika dikompirmasi terkait tewasnya Tupak Hsb(22) alias leo membenarkan peristiwa ini dan pihaknya sedang melakukan penyelidikan."Saat ini kita sedang selidiki  kematiannya dan dua orang temannya yang kabur". (Untung Hardianto / Labura)



BELAWAN | GLOOBAL BERITA -  Petugas KPPBC TMP C Teluk Nibung Bersama Kanwil BC Sumut Kembali Tangkap Kapal Niaga KM Rezeki Karya Muda II GT.29 No.240 PPB berbendera indonesia.
Keterangan disampaikan Kasi Intel Kanwil BC Sumut Goodman Purba menyebutkan, Kapal Motor Rezeki Karya Muda Kedapatan membawa  sekitar 400 (empat ratus) Balepress pada tanggal 15 oktober 2012 sekitar perairan Pematang Sei Baru,Kab.Asahan ,Provinsi Sumatera Utara sekitar pukul 00.15 wib ,namun saat penangkapan petugas Bea dan Cukai tidak ditemukan Nahoda beserta ABK di atas kapal tersebut.Diduga Nahoda dan ABK telah melarikan diri begitu juga Petugas BC   
tidak menemukan surat -surat kelengkapan kapal maupun dokumen kepabean.

Sementara nilai barang yang disita tersebut jika dijual di pasaran kota medan bernilai sekitar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), namun jauh lebih penting dari itu adalah untuk mencegah terganggunya industri tektil/garment nasional dan kemungkinan masyarakat terkena bibit penyakit yang berasal dari pakaian bekas tersebut.

Tindakan penyeludupan barang berupa pakaian bekas yang dilarang dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum dibidang impor melanggar Pasal 102 ayat(a) Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2006 dengan ancaman penjara paling sedikit 1(satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5000.000.000,-(lima milyar rupiah)

Selanjutnya untuk upaya pengamanan, barang bukti kapal dan muatannya dibawa ke Pangkalan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dengan dikawal  kapal patroli BC 1508.Saat ini petugas Bea dan cukai masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus tersebut.(Abu Hasan)





















BELAWAN | GLOOBAL BERITA - Petugas KPPBC TMP C Teluk Nibung Kembali mengamankan KM Rezeki Karya II Gt 29 No.240, kapal bermuatan Balepress ini ditangkap di perairan Sungai Baru Senin (15/10/2012) sekitar jam 00.00 wib

Informasi yang didapat para awak kapal telah melarikan diri mengetahui kedatangan  kapal patroli BC Teluk Nibung.

Kepala Kantor TMP C Teluk Nibung Rahmady Effendi Hutahaean ketika dihubungi via telepon selulernya belum bisa memberikan keterangan karena muatan kapal masih dalam pengecekan.

Penangkapan itu dilakukan untuk mencegah kemungkinan masuknya barang berupa Narkotika dalam balepress maupun kapal tersebut,Selanjutnya untuk upaya pengamanan,barang bukti kapal dan muatannya  dibawa ke Pangkalan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara jalan Karo Belawan dan hari ini Selasa  (16/10/2012) barang - barang dari KM Rezeki Karya II Gt 29 No.240 akan di bongkar serta di periksa oleh Petugas.

(Abu Hasan)

JAKARTA | GLOOBAL BERITA - Tim satuan tugas bidang pengawasan Kejaksaan Agung (Tim Satgas Kejagung) menemukan adanya keterlibatan dua jaksa aktif dan seorang pegawai Tata Usaha di Kejagung dalam aksi pemerasan seorang pengusaha sebesar Rp2,5 Milyar.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Adi Toegarisman, keterlibatan dua jaksa aktif berinisial Jaksa AFP dan Jaksa A serta pegawai tata usaha berinisil S itu kelanjutan hasil pemeriksaan Jaksa Gadungan DP yang tertangkap tangan saat memeras pengusaha di Mall Cilandak Square, Jakarta Selatan, kemarin siang.

"Hasil, penangkapan seseorang Jaksa gadungan berinisial DP satu hari kemarin, berkembang fakta-fakta ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus (pemerasan) ini yakni Jaksa berinisial AFP, Jaksa inisial A, dan S (staf TU), sehingga dalam hal ini ada empat orang yang terlibat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, M Adi Toegarisman, di Kejagung, Jakarta, Selasa (9/10).

Dia menjelaskan hasil pemeriksaan jaksa pengawas ternyata aksi pemerasan yang dilakukan empat orang tersebut terindikasi ada unsur tindak pidana korupsi. Karenanya satgas pengawasan melimpahkan kasus itu ke Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.

"Hasil, pemeriksaan pengawasan didapat bukti permulaan yang cukup. Maka penanganan masalah itu dilimpahkan ke Pidana khusus karena ada indikasi tindak pidana korupsi," ujarnya.

Adi menambahkan, aksi dugaan pemerasan ini bermula saat PT BIM yang bergerak di bidang pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur itu melapor ke Jaksa bidang Pengawasan Kejagung, dikarenakan PT BIM diduga terseret kasus dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.

"Jadi kasus itu dilimpahkan pidsus mulai sekarang, sehingga kasus itu ditingkatkan ke penyidikan oleh tim Jaksa pidsus. Dan, tentunya saat ini mereka (empat orang itu) diperiksa awal, jadi kita tunggu hasil penyelidikaan," ucapnya.

Adi mengemukakan, kasus itu bermula, saat Jaksaa gadungan berinisial DP membawa data suatu penyimpanggan angaran dan jasa proyek sebuah perusahaan kemudian diserahkan ke staf TU berinisial S, kemudian ke Jaksa A dan Jaksa AFP.

"Kemudian mereka bertugas memanggil perusahaan yang katanya bermasalah," ujarnya.

Namun, pemanggilan terhadap perusahaan itu tidak dilakukan di Kejagung, melainkan dipelataran mall Cilandak Square. Tak ayal aksi pemerasan pun terjadi. Atas perbuatan itulah, keempat orang itupun terseret dalam pusaran kasus korupsi.