You are here: Home »

MEDAN | GLOOBAL BERITA Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) meringkus empat tersangka pencuri Cruide Palm Oil (CPO) dari salah satu gudang penampungan ilegal. Namun salah seorang pelaku yang diduga sebagai otak aksi pencurian masih buron.

Keempat tersangka masing-masing seorang penadah, Sudarman (32) dan tiga kondektur truk yakni Rosihan Pulungan (30), Eriadi (35) dan Syahlan alias Tecong (31).

Mereka diringkus di gudang milik Sudarman di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumut, Selasa (9/10/2012) sore. Sebagai barang bukti, petugas mengamankan 3,8 ton CPO dalam 21 jerigen beserta truk pengangkutnya.

Wakil Direktur (Wadir) Reskrim Umum (Reskrimum) Polda Sumut, AKBP Mashudi mengatakan tersangka merupakan sindikat pencuri CPO yang telah beroperasi sejak dua tahun lalu. Dalam aksinya, mereka menghadang truk pembawa CPO dan memaksanya untuk menurunkan sebagian muatan CPO.

"Jika sopir menolak, komplotan ini langsung melempari dan merusak truk," sebut Mashudi.

Sindikat pencuri CPO ini terungkap setelah pihak PT Sumatera Sarana Sekar Sakti (SSSS) menjadi korban dan melapor kepada pihak kepolisian. Petugas kemudian melakukan penggerebekan ke gudang milik Sudarman.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menjual CPO kepada penadah lain dengan harga Rp 250 tiap 60 kilogram. Kemudian CPO dijual keluar negeri dengan harga tinggi.

"Petugas sedang memburu penadah besar sekaligus sebagai pemodalnya," sebut Mashudi.

Guna pemeriksaan lanjutan, keempat tersangka kini mendekam di tahanan Mapolda Sumut, Jalan Medan-Tanjung Morawa, Medan.

MEDAN DELI | GLOOBAL BERITA (jam 18.35 wib) -.Korban Lakalantas iskandar muda yang di ketahui Securiti PT.Gemilang Indah Sentosa pulang dari tempatnya kerja Selasa (09/10)  namun di tengah perjalanan tepatnya di depan gudang penyimpanan garam  di jalan KL.Yossudarso KM 10,5 kota bangun bersenggolan dengan irwandi warga pasar 2 Timur Gg merdeka no.32 Marelan.

Awalnya Iskandar Muda yang mengenderai sepeda motor jenis Mio BK 3502 IT dan Irwandi yang mengenderai Vega R BK 2087 OE sama - sama satu arah dari arah medan maupulang pulang kerumah masing -masing dimana iskandar muda mau pulang kerumahnya jalan Pulau Sinabang LK VIII Kel Belawan Bahari Sedangkan Korban Irwandi yang tewas ditempat Diduga juga mau pulang kerumahnya Pasar 2 Timur Gg Merdeka No.32 Marelan,dari keterangan warga ismail (40)yang menyaksikan mengatakan kedua korban mengelakkan jalan yang bergelombang akibat pengaspalan yang sedang dikerjakan sehingga keduanya bersenggolan dan terjatuh  dari arah yang sama datang truk terkuler (trado) BK 8725 BN akibatnya korban pun lansung disambar  sehingga tewas ditempat,warga sekitar dan pengguna jalan lain berterik,takut dimasa warga supir truk pun kabur melarikan diri,tidak lama kemudian datang mandornya untuk mengamankan truk dan bawaanya peti kemas dengan melepas gandengan selanjutnya gandengan pun dibawa truk lainnya menuju sebuah gudang.

Pantau dilokasi kejadian akibat terjadinya Lakalantas yang menewaskan satu orang pengendera membuat jalan sempat macet namun setelah datang personil Polisi Lantas Pelabuhan belawan Aibda T.Tobing dan rekannya kemacetan pun dapat diatasi selanjutnya Aibda T.Tobing membawa korban Iskandar Muda ke Rumah Sakit Mitra Medika Jalan Yos Sudarso sedangkan Korban yang meninggal dilarikan ke RS Peringadi Medan

MEDAN LABUHAN | GLOOBAL BERITA - Salamuddin dan Maulana harus meringkut di sel tahanan Mapolsekta Medan Labuhan setelah tertangkap basah hendak menjual 10 lembar papan ke panglong yang dicurinya dari PT BGR Jalan Paya Pasir Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Senin (8/10).

Salamuddin warga Jalan Ileng Lingkungan 2 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan yang mengalami cacat fifik permanen dengan salah satu tangannya puntung dan tangan sebelahnya tidak dapat difungsikan karena patah tulang akibat korban tragedi robohnya kubah Mesjid di Jalan Ileng Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan dan tertimpa material bangunan Mesjid saat bekerja sebagai tukang bangunan 2 Tahun lalu serta temannya Maulana warga yang sama adalah seorang bisu, digelandang ke kantor Polisi bersama barang bukti 10 lembar papan dibawa dengan becak barang.

Keterangan yang diperoleh di kantor Polsek Labuhan dari Muladi (22) Satpam BGR yang ikut mengantarkan pelaku mengatakan, kejadian itu diketahui setelah hari Minggu (7/10) malam barang tersebut hilang dari gudang PT BGR yang diduga pelaku memanjat tembok belakang. Mengetahui barang itu hilang mereka berusaha mencarinya hingga mengetahui 4 orang pelaku hendak menjual papan kesalah satu panglong di Marelan. Setelah mengetahuinya mereka menghubungi polisi.

Tidak berapa lama polisi datang dan berhasil menangkap 2 orang pelaku bersama barang buktinya sedangkan 2 orang lagi Duan dan Nan warga yang sama berhasil melarikan diri dan menjadi buronan polisi.

Samaluddin kepada polisi mengatakan, "saya tidak tau-menau kalau barang itu hasil curian pak, saya hanya disuruh membawanya karena kegiatan saya sehari-hari penarik becak barang". Hanya ini yang bisa saya kerjakan untuk menghidupi keluarga saya setelah mengalami patah tangan, ungkapnya. Sementara Maulana yang bisu tidak dapat memberi penjelasan yang membuat polisi kewalahan. (H.Silaen /Lbn)



LABUHAN DELI| GLOOBAL BERITA -Awalnya Nirwansyah (37) bersama istri Dian Wahyuni (33) dan anaknya Didi Ardiansyah (20) bualan baru saja menemui kerabat meraka di Medan Plaza Kamis (27/09/2012) karena sudah sore pasang pasutri ini  menuju pulang ke rumahnya di T.600 Ratus,

Namun dipertengahan jalan tepatnya di pasar 6 Desa Manunggal Labuhan Deli  tiba -tiba empat pengendera sepeda motor berboncengan memepet kereta Nirwansyah seraya mengatakan kereta ini mau kami ambil dan langsung mengambil kunci kontaknya.

Nirwansyah terkejut dan hampir terjatuh mana lagi kala itu Nirwansyah sedang membawa istri dan anaknya yang masih berusia 20 bulan,abang ini siapa kok main  ambil -ambil aja,tanya Nirwansayah.lantas mereka menagtakan kami dari Lesing kereta ini mau kami tarik,Nirwansyah menayakan surat -surat dari lesing terkait penarikannya keretanya,namun tak satu pun dari mereka menunjukan surat penarikan,kalau mau tarik dirumah aja bang sebut Nirwansyah,seraya merogoh tasnya mengambil kamera digitalnya ingin memoto para pelaku karena Nirwansyah berpropesi Wartawan disalah satu Media Elektronik (media online),Diduga tidak senang diphoto oleh Nirwansyah salah satu dari mereka yang menggunakan pakaian lengkap TNI AD  langsung merampas dan membanting kameranya dan menghajar Nirwansyah hingga tersungkur,kamu wartawan mau saya tembak kamu kata oknum tersebut dengan tangan merogoh sesuatu di pinggangnya.

Tidak habis akal Nirwansyah  berteriak rampok -rampok seketika warga sekitar dan pengguna jalan sempat kumpul ramai menyaksikan,takut dimasa pelaku mengatakan kalau mereka dari Kolektor dan salah satunya Setio Oknum TNI yang menggunakan pakaian dinas lengkap,dengan lantangnya mengatakan kepada warga
'' Kami bukan rampok  saya dari ZIPUR ''dan langsung kabur membawa kereta Revo warna Hitam BK 5421 FG atas nama Nirwansyah dengan alamat jalan karya Gg sukadamai no.7 A medan.

Atas kejadian itu Nirwansyah melopor kepolsek Labuhan namun oleh polisi di sarankan membuat laporan ke Polisi Militer karena ada terkait oknum TNI.malam itu jumat (28/09/2012)juga nirwansyah resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polisi Militer Daerah Militer I / Bukit Barisan dengan Tanda Bukti Laporan / Pengaduan nomor ;TBLP - 30 / I / 2012 yang menerima laporan Serda Hadi Ismail dan diketahui oleh A/n Komandan Detasemen Polisi Militer Pelda Rahiman.

Ditempat terpisah Sekjen Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (FORKOMWARI) Abu Hasan Asy'ari sangat menyayangkan sikap arogan dari oknum TNI yang merampas kamera milik wartawan,jika terbukti oknum TNI tersebut melakukannya Abu minta supaya oknum tersebut di copot dan kepada Penegak Hukum untuk menerapkan UU Pers No.40 tahun 1999 seperti terjantum dalam Pasal 4 yang berbunyi


1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan
mempunyai Hak Tolak.serta yang termuat dalamBAB VIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Pihaknya perihatin dengan banyak kasus - kasus yang dialami wartawan akhir -akhir ini ,walau telah ada UU Pers namun masih banyak para pejabat intansi pemerintah,TNI,POLRI maupun masyarakt yang tidak memahami tentang Pers.''lebih jauh dikatakannya untuk itu diharapkan kepada pejabat -pejabat intansi,Pemerintah,TNI,POLRI Supaya selalu mensosialisakikan UU Pers ini di intansi yang dipimpinannya.Dengan demikian'' kedepan diharapkan tidak adalagi kekerasan terahap Pers.''ujar Abu (Red/Ind/)


Gara-gara ES Seharga Rp.2,700  SUZUYA MARELAN PLAZA (SMP) Mau Penjarakan Anak Kelas 3 SD Yang Berusia 8 Tahun


Marelan | Gloobalberita.com- Malam Minggu adalah, malam anak-anak bermain atau kreasi, Ikhwan, Rifki dan temannyapun bermain-main ke SUZUYA MARELAN PLAZA (SMP) ysng bersada di dekat rumahnya (tempat tinggal mereka) di Kel.Tanah 600 Kec.Marelan.

Puas kelima Anak-anak SD ini bermain, merekapun menuju Swalayannya hendak membeli ES pelepas dahaga, merekapun tertarik dengan ICE RAINBOW POWE 60 ML seharga Rp.2,700/Bukus,

MASUKAN LEGISTATIF MERUPAKAN MOTIVASI
Stabat | Gloobalberita.com -Pihak Eksekutif banyak memperoleh masukan dari Legistatif baik dalam tahapan awal penyusunan anggaran, sidang paripurna, maupun pertemuan-pertemuan lainnya yang memberi nuansa positif dan merupakan motivasi bagi kami khususnya pengguna dan pengelola anggaran tersebut sesuai tugas, fungsi dan kewenangan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Budiono, SE pada sidang paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2011 di ruang sidang gedung DPRD Kabupaten Langkat, Kamis (13/9).

Asahan  | Gloobalberita.com -warga Dusun VI, Desa Rawasari, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan,di hebohkan atas  Pasangan suami isteri Bangga Hutapea (58) dan Marsaulina Simanjuntak (55) yang ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya.

Diduga keduanya menjadi korban pembunuhan karena ditubuh mereka penuh dengan luka bekas bacokan senjata tajam.Saat ini polisi mencurigai putra kedua korban, Nelson Hutapea (27), sebagai pelaku pembunuhan.