Pak….. Tolong!!!!
Ewin Ngak Bersalah Awak di Fitnah,diSiksa,dipukul Sama
polisi Polda itu
Medan /GloobalBerita
( Gambar -Ilustrasi)
dan Sementara ini Jaksa Penuntu Umum Telah Mendakwa dan Menuntut terdakwa Selama Hukuman 7 tahun , Sesuai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 UURI No 35 Tahun 2009 Golongan I tentang Narkotika dengan tuduhan Pengerdar dan Bandar Shabu shabu,
dan Sementara ini Jaksa Penuntu Umum Telah Mendakwa dan Menuntut terdakwa Selama Hukuman 7 tahun , Sesuai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 UURI No 35 Tahun 2009 Golongan I tentang Narkotika dengan tuduhan Pengerdar dan Bandar Shabu shabu,
Menurut Ewin Saat ditemui di Sel Tahanan PN lubuk
Pakam Kemarin dirinya Tidak Bersalah dan Ia yakin semua Tuduhan Yang ditujukan itu
Fitnah, dan Bohong “Sela nya
Beliau
juga Menambahkan Semua Keterangan Saksi itu akal akalan Polisi polda yang dengan
Sengaja Mau Menjebaknya dirinya Saat
Berada diJalan Pelajar Persisinya didepan SMAN 5 Medan Seingat nya sebelum
dirinya ditahan diPoldaSu Mengaku sudah ditangkap oleh polisi Polda itu ,mereka
Membawa saya ke Polsekta Medan baru dengan tuduhan Pencurian , namun karena
saya tidak Bersalah Akhirnya saya dibebas kan Oleh Pihak Polsek dan
wajib lapor
Namun
anehnya pada saya datang ke mapolsekta Medan Baru tersebut tiba tiba polisi Polda itu Menangkap saya lagi
dan Akhirnya seperti ini bang “ Jelas bapak satu anak terebut dengan Wajah
Sedih
Reporter
( Putra)

Tidak ada komentar: