Gerakan KOIN Buat Dukungan Erwin Korban Salah Tangkap M. Erwin Mencari Keadilan
Medan | Gloobalberita.com - Sudah separah inikah kebobrokan kedaulatan hukum di negri ini.?
M erwin 28 tahun harus menjalani hukuman 6 tahun penjara atas tuduhan yang bukan dia lakukannya. Berawal dari penangkapan budi yang tertangkap tangan membawa sabu-sabu oleh polisi yang bertugas dipoldasu. Budi yang mengaku di rayu dan dipaksa serta dijanjikan bebas jika mau menyebut satu nama lagi, terpaksa harus memfitnah erwin agar dirinya bisa bebas.
Akirnya polisi pun melakukan penjebakan terhadap erwin untuk dilakukan penangkapan. Kasus salah tangkap ini terungkap saat budi membuat pernyataan tertulis dan ditanda tangani oleh dua saksi. Budi mengaku bahwa pernyataannya adalah bohong dan dia mengakui memfitnah ewin karena dipaksa dan di janjikan kebebasan oleh pihak kepolisian poldasumut. Sebelumnya, M.Ewin alias erwin juga mendapatkan penyiksaan dari polisi dan dipaksa menandatangani BAP nya. Hal ini terungkap dari foto yang di ambil oleh teman satu sel ewin di poldasu, poto tersebut mengambarkan wajah M.Erwin yang lembam-lembam dan lengannya yang luka dipukul printer serta benda-benda lainnya akibat penyiksaan Oknum polisi poldasu, saat akan hendak di ancam dengan setruman itulah M.Erwin baru mau menandatangani BAP dari Poldasu Selain itu, pihak kejaksaan sudah sempat menolak BAP yang dilimpahkan ke pengadilan negri medan. Meski pada akirnya kasus ini bergulir di pengadilan dan erwin menjalani 25 kali persidangan plus penundaan persidangan. Kini erwin dan budi sama sama difonis 6 tahun 3 bulan penjara "Ada hal yang berbeda antar sidang budi dan erwin. Jika sebelum nya budi di fonis 6 tahun penjara dengan barang bukti sabu-sabu, lain pula hal nya dengan M.Erwin, dia difonis dengan tuduhan sebagai pemilik sabu-sabu, namun disidang dengan hanya barang bukti jaket berwana biru terong.
Apakah hukum di negri ini sudah tak lagi berpedoman dengan dua alat bukti dan saksi? Sehingga meskipun tidak cukup bukti ewin dapat Dionis 6 tahun 3 bulan penjara? Kini kami telah meminta banding atas fonis tersebut. Namun karna kami orang miskin, saat ini kami kesulitan mendapat kan kuasa hukum yang dapat mengungkap kebenaran yang sebenar benar nya" ungkap Bapak Efendi orang tua M.Erwin.
"Gerakan KOIN ini kami adakan buat mencari kebenaran Hukum yang mulai langka di Negara Kedaulatan Republik Indonesia ini (NKRI), karena dengan adanya Bukti-bukti dan Saksi-saksi yang kami pegang, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, kami berpendapat kalau M.Erwin itu tidak bersalah, maka kami buat Gerakan KOIN guna membantu meringankan beban Orang Tua M.Erwin buat membayar Pengacara yang handal untuk mencari Keadilan dan Kebenaran yang sudah Sangat-sangat jarang dan langka kita temukan di Indonesia sekarang ini" Ungkap Suheri teman M.Erwin yang terharu saat melihat anak dan Erwin di Sel Pengadilan Negeri Medan. (Ind)
Medan | Gloobalberita.com - Sudah separah inikah kebobrokan kedaulatan hukum di negri ini.?
M erwin 28 tahun harus menjalani hukuman 6 tahun penjara atas tuduhan yang bukan dia lakukannya. Berawal dari penangkapan budi yang tertangkap tangan membawa sabu-sabu oleh polisi yang bertugas dipoldasu. Budi yang mengaku di rayu dan dipaksa serta dijanjikan bebas jika mau menyebut satu nama lagi, terpaksa harus memfitnah erwin agar dirinya bisa bebas.
Akirnya polisi pun melakukan penjebakan terhadap erwin untuk dilakukan penangkapan. Kasus salah tangkap ini terungkap saat budi membuat pernyataan tertulis dan ditanda tangani oleh dua saksi. Budi mengaku bahwa pernyataannya adalah bohong dan dia mengakui memfitnah ewin karena dipaksa dan di janjikan kebebasan oleh pihak kepolisian poldasumut. Sebelumnya, M.Ewin alias erwin juga mendapatkan penyiksaan dari polisi dan dipaksa menandatangani BAP nya. Hal ini terungkap dari foto yang di ambil oleh teman satu sel ewin di poldasu, poto tersebut mengambarkan wajah M.Erwin yang lembam-lembam dan lengannya yang luka dipukul printer serta benda-benda lainnya akibat penyiksaan Oknum polisi poldasu, saat akan hendak di ancam dengan setruman itulah M.Erwin baru mau menandatangani BAP dari Poldasu Selain itu, pihak kejaksaan sudah sempat menolak BAP yang dilimpahkan ke pengadilan negri medan. Meski pada akirnya kasus ini bergulir di pengadilan dan erwin menjalani 25 kali persidangan plus penundaan persidangan. Kini erwin dan budi sama sama difonis 6 tahun 3 bulan penjara "Ada hal yang berbeda antar sidang budi dan erwin. Jika sebelum nya budi di fonis 6 tahun penjara dengan barang bukti sabu-sabu, lain pula hal nya dengan M.Erwin, dia difonis dengan tuduhan sebagai pemilik sabu-sabu, namun disidang dengan hanya barang bukti jaket berwana biru terong.
Apakah hukum di negri ini sudah tak lagi berpedoman dengan dua alat bukti dan saksi? Sehingga meskipun tidak cukup bukti ewin dapat Dionis 6 tahun 3 bulan penjara? Kini kami telah meminta banding atas fonis tersebut. Namun karna kami orang miskin, saat ini kami kesulitan mendapat kan kuasa hukum yang dapat mengungkap kebenaran yang sebenar benar nya" ungkap Bapak Efendi orang tua M.Erwin.
"Gerakan KOIN ini kami adakan buat mencari kebenaran Hukum yang mulai langka di Negara Kedaulatan Republik Indonesia ini (NKRI), karena dengan adanya Bukti-bukti dan Saksi-saksi yang kami pegang, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, kami berpendapat kalau M.Erwin itu tidak bersalah, maka kami buat Gerakan KOIN guna membantu meringankan beban Orang Tua M.Erwin buat membayar Pengacara yang handal untuk mencari Keadilan dan Kebenaran yang sudah Sangat-sangat jarang dan langka kita temukan di Indonesia sekarang ini" Ungkap Suheri teman M.Erwin yang terharu saat melihat anak dan Erwin di Sel Pengadilan Negeri Medan. (Ind)
Tidak ada komentar: