Stabat,
Digital Global.com -Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu,SH telah menerbitkan
Peraturan Bupati tentang Alokasi kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
pupuk bersubsidi sektor pertanian TA.2012 . Kebijakan tersebut dikeluarkan
mempertimbangkan peranan pupuk sangat vital bagi peningkatan produktifitas dan
komoditas pertanian.
“Hal
ini dilakukan sebagai komitmen Pemkab Langkat dalam mewujudkan ketahanan pangan
nasional”, kata Sekda Langkat Surya Djahisa saat memimpin rapat koordinasi dengan
produsen dan distributor pupuk bersubsidi di ruang rapatnya, Rabu (15/2).
Dalam
peraturan Bupati Langkat nomor 03, tertanggal 7
Februari 2012 pada pasal 2 menyebutkan bahwa pupuk bersubsidi
diperuntukkan
bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan paling luas 2 Ha
setiap musim, kecuali pembudidaya ikan atau udang paling luas 1 Ha.
Adapun
kebutuhan pupuk bersubsidi tahun 2012 secara
global untuk seluruh subsektor pertanian meliputi tanaman pangan dan
hortikultura, perkebunan, perikanan budidaya dan peternakan yakni urea
15.687
ton, SP-36 sebanyak 4.724 ton, ZA 2.269 ton, NPK 9.634 ton dan pupuk
organik
3.034 ton.
Sementara HET pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai
berikut; pupuk urea Rp. 1.800/kg, pupuk SP-36 Rp. 2.000/kg, pupuk ZA Rp.
1.400/kg, pupuk NPK Phonska (15:15:15) Rp. 2.300/kg, pupuk NPK Pelangi
(20:10:10) Rp. 2.300/kg, pupuk NPK Kujang (30:6:8) Rp. 2.300/kg dan pupuk
organik Rp. 500/kg.
HET pupuk bersubsidi tersebut berlaku untuk kemasan 50
kg, 40 kg, 25 kg atau 20 kg dibeli oleh kelompok tani tanaman pangan,
perkebunan, peternak dan pembudidayaan ikan atau udang secara tunai di kios
pengecer resmi.
Untuk penetapan distributor diwilayah Kabupaten
Langkat bagi pupuk urea bersubsidi PT. PIM yakni CV. Putri Bami Sriwijadjaya,
CV. Kasih Tani, CV. Andika Pratama, CV. Graham Mulia, CV. Serasi Citra Selaras
dan Puskud. Sementara untuk distributor dari PT. Petrokimia Gresik yakni PT.
Gresik Cipta Sejahtera dan PT. Kontrak Agro
Rapat tersebut dihadiri Asisten Adm Ekbangsos Indra
Salahuddin, Kadis Pertanian Basrah Daulay, Kadis Hutbun Supandi Tarigan, Kabag
Perekonomian Basrah Pardomuan serta sejumlah perwakilan instansi terkait
seperti Dinas Perikanan Kelautan, Dinas Peternakan, Disperindag dan Kejaksaan
Negeri. (Hasan)***
Tidak ada komentar: