Belawan, Global Berita .com - Sedikitnya 2 Container ikan inpor berasal dari Paksitan bermerek MAERSK nomor seri MNBU 320.239.6 45 R1 dan PONU 478414.3.45 R1 yang ditahan pihak PSDKP dan Karantina Belawan senin 20/02/12 dikembalikan ke negeri asalnya
Pengembalian ikan tersebut melalui dermaga Belawan Internasional Logistic Center (BICT) yang disaksikan langsung dengan Dirjen PSDKP, Kepala Karantina II Belawan, Pihak Bea Cukai, Kepala Perum Perikanan dan Kepala Perikanan Samudera Belawan.
Dirjen PSDKP Sahrin Abdurrahman ketika dikompirmasi wartawan menyebutkan pengembalian 2 unit Container yang berisikan ikan berformalin tersebut akan dikawal oleh petugas kapal patroli Hiu Macan No. 005 milik PSDKP Belawan sampai perbatasan Zona Eksklusif Indoensia.
Sementara itu sesuai hasil laboratorium Karantina II Belawan menyatakan ikan-ikan tersebut memliki kandungan formalin berkadar 0.25 – 0.4 Mg dalam perkilonya.
Berdasarkan temuan tersebut sesuai peraturan menteri kesehatan RI No. 1168/Menkes/Per/X/1999 tentang perubahan atas peraturan menteri kesehatan No. 722/Menkes/Per/IX/1988 tentang bahan makanan tambahan bahwa Formalin merupakan bahan tambahan makanan yang dilarang untuk digunakan.
Atas pengembalian ikan tersebut masyarakat Kota Medan sangat berterima kasih kepada Pihak Karantina II Belawan dan PSDKP yang telah menggagalkan Peredaran Ikan Impor berformalin tersebut dan mengembalikan ke Negeri asalnya (Pakistan).
Jelasnya menurut mereka (masyarakat) sangat berterima kasih Kepada pihak Instansi terkait karena secara tidak langsung telah menyelamatkan nyawa orang banyak
. (Ridwan Saragih/Elifer Tambunan)
Pengembalian ikan tersebut melalui dermaga Belawan Internasional Logistic Center (BICT) yang disaksikan langsung dengan Dirjen PSDKP, Kepala Karantina II Belawan, Pihak Bea Cukai, Kepala Perum Perikanan dan Kepala Perikanan Samudera Belawan.
Dirjen PSDKP Sahrin Abdurrahman ketika dikompirmasi wartawan menyebutkan pengembalian 2 unit Container yang berisikan ikan berformalin tersebut akan dikawal oleh petugas kapal patroli Hiu Macan No. 005 milik PSDKP Belawan sampai perbatasan Zona Eksklusif Indoensia.
Sementara itu sesuai hasil laboratorium Karantina II Belawan menyatakan ikan-ikan tersebut memliki kandungan formalin berkadar 0.25 – 0.4 Mg dalam perkilonya.
Berdasarkan temuan tersebut sesuai peraturan menteri kesehatan RI No. 1168/Menkes/Per/X/1999 tentang perubahan atas peraturan menteri kesehatan No. 722/Menkes/Per/IX/1988 tentang bahan makanan tambahan bahwa Formalin merupakan bahan tambahan makanan yang dilarang untuk digunakan.
Atas pengembalian ikan tersebut masyarakat Kota Medan sangat berterima kasih kepada Pihak Karantina II Belawan dan PSDKP yang telah menggagalkan Peredaran Ikan Impor berformalin tersebut dan mengembalikan ke Negeri asalnya (Pakistan).
Jelasnya menurut mereka (masyarakat) sangat berterima kasih Kepada pihak Instansi terkait karena secara tidak langsung telah menyelamatkan nyawa orang banyak
. (Ridwan Saragih/Elifer Tambunan)
Tidak ada komentar: