Belawan,Global Berita .com- Tangkapan PSDKP kapal asing berbendera Thailand yang dilakukan kapal patroli Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) kapal HIU Macan 005 di Nakhodai Jatmono, beberapa hari yang lalu sampai saat ini masih disembunyikan di tangkahan Akuang gudang KUD Gabion Belawan.Namun sangat
disayangkan setelah 2
pekan kapal yang berawakan10 orang diantaranya warga Thailan 3 orang Minyamar 7 orang tersebut
berada di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan.Kapal yang diduga melakukan pencurian ikan (ilegal Fishing) disekitar perairan Aceh ini sekitar 200 blongnya raib,dan alat - alat Navigasinya serta jaring trowlnya juga diduga kuat di jual oleh oknum - oknum PSDKP Gabion Belawan.
Informasi yang diterima sejumlah ikan dari dalam kapal Thailand itu telah diborong pengusaha Akuang gudang KUD padahal seharusnya dilakukan dipelelangan ikan (TPI),Semestinya hasil sitaan tersebut harus dilelang secara terbuka
Ketika dikonfirmasi kepada P2SDKP Muchtar A, tidak berada
ditempat. Sementara beberapa petugas yang berada di Kantor P2SDK tidak bersedia dikompirmasi (Ridwan Saragih/ Elifer Tambunan)
berada di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan.Kapal yang diduga melakukan pencurian ikan (ilegal Fishing) disekitar perairan Aceh ini sekitar 200 blongnya raib,dan alat - alat Navigasinya serta jaring trowlnya juga diduga kuat di jual oleh oknum - oknum PSDKP Gabion Belawan.
Pantauan
di lapangan, keberadaan kapal ikan berbendera asing ini sangat
sulit terpantau karena letaknya disembunyikan ditengah- tengah boat
nelayan seperti sengaja untuk disembunyikan.
Sementara blong pada saat penangkapan masih nampak tersusun rapi
diatas kabin sekarang tak terlihat satu pun lagi.
Kuat dugaan blong,alat Navigasi serta pukat trwol kapal
Thailand ini telah dilego alias dijual kepad pengusaha Perikanan yang ada disekitar Gabion Belawan Dan bukan itu saja
stainless penahan airpun telah lenyap demikian juga dengan tempat air minum dari bahan
stainless
Informasi yang diterima sejumlah ikan dari dalam kapal Thailand itu telah diborong pengusaha Akuang gudang KUD padahal seharusnya dilakukan dipelelangan ikan (TPI),Semestinya hasil sitaan tersebut harus dilelang secara terbuka
Tidak ada komentar: