Kamis 2/2
Medan,Digital Global News-Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan bangunan rumah sakit (RS) pendidikan milik Universitas Prima Indonesia (Unpri) melanggar roilen (sempadan batas jalan).
Untuk itu, Unpri harus mengajukan dispensasi roilen dan membayar retribusi dispensasi roilen sesuai peraturan daerah (perda). Adapun pagar seng
yang dibangun di badan jalan harus segera dibongkar. Pembangunan RS Unpri itu jelas telah melanggar roilen. Sebab jarak antara bangunan ke jalan itu hanya tiga meter.Sementara,jarak roilen itu harus empat meter, tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Syaiful Bahri,kemarin. Selama ini warga meributkan kegiatan Unpri yang memajukan dan membangun pagar seng di atas badan jalan supaya tidak melanggar roilen.
Padahal, kata Sekda, jalan itu merupakan jalan kota. Makanya kita minta pagar seng itu dibongkar dan dikembalikan seperti semula, kata Syaiful. Menanggapi ini, Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan Darwin memastikan hari ini (2/2) tim dari dinas membongkar langsung pagar seng yang dibangun Yayasan Unpri di badan Jalan Belanga, Kelurahan Seki Putih Tengah,Kecamatan Medan Petisah. Kalau tidak ada halangan, besok pagar seng itu akan kita bongkar, tegas Darwin kemarin. Terpisah, warga Jalan Belanga, Panjaitan berharap Dinas TRTB segera membongkar pagar seng yang dibangun Yayasan Unpri.
Kalau tidak dibongkar, maka warga yang akan membongkarnya sendiri. Kami tidak mau hanya diberikan janji-janji saja, kata Panjaitan. Selain membongkar pagar seng, Panjaitan menilai perubahan peruntukan bangunan RS Unpri yang sudah diberikan Pemko dan DPRD perlu dikaji ulang. Seharusnya tidak layak di tengah permukiman warga dibangun rumah sakit hingga 14 lantai.Apalagi hingga sekarang izin UKL/UPL belum ada, jelas Panjaitan. Terkait izin perubahan peruntukan RS Unpri dari sebelumnya merupakan permukiman tipe B dan C menjadi bangunan umum, menurut DPRD Medan, masih bisa dikaji ulang.
Apabila Unpri terbukti tidak mematuhi aturan yang ditetapkan sebagai syarat pengajuan perizinan perubahan peruntukan. Saat mengajukan izin perubahan peruntukan, ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat itu harus ditaati pemilik gedung. Kalau tidak, izinnya bisa di kaji ulang atau dicabut, kata Ketua DPRD Medan Amiruddin,kemarin. Menurut dia, perubahan peruntukan diberikan sesuai dengan pengajuan dari Pemko yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas kajian teknis dari instansi terkait.
Dari DPRD Medan, sebagai tindak lanjut dari sisi politis ditanggung jawabi oleh Komisi D. Sebelum pembangunan, pemilik gedung menyatakan akan memenuhi seluruh aturan yang menjadi persyaratan. Kalau ternyata setelah proses pembangunan tidak juga dipenuhi, tentu harus ada tindakan dari dinas terkait. Sedangkan secara politis, kami bisa saja mencabut kembali izin perubahan peruntukkannya, ucapnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan Ikhrimah Hamidy menambahkan, beberapa syarat utama yang harus dipenuhi pemilik gedung yaitu terkait ruang terbuka hijau (RTH) minimal 10%.
Selanjutnya, mematuhi garis sepadan bangunan atau sungai jika ada sungai di sekitar lokasi, memiliki surat izin instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) dan harus menyediakan daerah serapan air. Ini harus dimiliki pemilik bangunan gedung, terlebih lagi itu merupakan rumah sakit yang berada di lingkungan pemukiman, ujarnya. Kalau ternyata setelah proses pembangunan tidak ditaati, maka izin perubahan peruntukannya bisa dicabut. Namun sebelumnya harus ada tindakan dari dinas terkait, dalam hal ini DinasTRTB.
Dinas TRTB harus bertanggung jawab. Sebagai legislatif, kami hanya memberikan izin perubahan fungsi dari perumahan ke pertokoan atau lainnya sesuai dengan konsep penataan kota ini. Kalau tidak, izin itu bisa dievaluasi kembali, jelasnya. Sedangkan Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Mangunsong mengatakan, selama ini pihaknya hanya menerima hasil kajian teknis yang diterima tim, dalam hal ini Dinas TRTB, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Lingkungan Hidup (BLH), dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim).
Kami hanya menyetujui saja. Tapi dengan banyaknya kesalahan seperti sekarang ini, DPRD berhak untuk meninjau kembali. Kami akan lihat lagi hasil kajian teknis. Kalau ternyata ada yang dimanipulasi, kami bisa mengkaji ulang izin perubahan peruntukkannya, ujarnya. Sementara itu, Pengamat Sosial dari Universitas Sumatera Utara (USU) Agus Suryadi menilai keberadaan RS Unpri ditengah lingkungan masyarakat tidak boleh terjadi. Apalagi banyak izin yang tidak dipenuhi oleh pemilik bangunan, khususnya izin IPAL yang sangat membahayakan masyarakat.
Kalau sudah bicara bisnis, memang susah.Tapi pemerintah tidak bisa mengabaikan kepentingan masyarakat begitu saja. Pemerintah harus melihat dari sisi sosial juga, karena konsekuensinya masyarakat yang dirugikan, ujarnya.
Tidak ada komentar: