Belawan,Gloobal Berita.com -Aktivis PHP Armen Tanjung menyikapi kasus salah seorang pegawai penyidik Stasion Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SPSDKP) Belawan yang bertugas di Tanjung balai yang telah melakukan pemerasan kepada salah satu pengusaha kapal boot dan selalu melakukan pengutipan liar kepada pengusaha kapal boot di Tanjung Balai.
Ini terungkap salah satu pegawai penyidik SPSDKP Belawan Muhakam Muhammadiyah SH yang bertugas di Tanjung Balai tertangkap pada tanggal 05 juli 2008 di Hotel Teresya KM 7 Kelurahan Sijambi Kota Tanjung Balai Asahan, Muhakam Muhammadiyah SH di Hotel Teresya memanggil salah satu pengusaha kapal boot, Di hotel tersebut tersangka Muhakam memeriksa pengusaha kapal boot dan mengadili perkaranya demi untuk menguntungkan diri sendiri,mestipun Muhakam tahu perbuatannya secara sah melawan hukum atau telah melakukan penyalahgunakan kekuasaannya memaksakan kehendak,tapi Muhakam tetap menjalankan misinya.
Pada tanggal 28 juli 2008 sekitar pukul 20.00 Wib di Hotel Teresya Muhakam kembali melakukan perbuatannya kembali dan akhirnya Muhakam tertangkap oleh petugas kepolisian Kota Tanjung Balai Asahan dengan barang bukti berupa satu amplop putih berisi uang sebesar dua ratus ribu rupiah,satu dokumen Kapal KM.Sumber Jaya-III,bon tagihan utang di Hotel Teresya Tanjung Balai atas nama Muhakam Muhammadiyah SH,dua lembar foto copy surat keputusan tertanggal 30 april 1990,dua lembar foto copy pengangkatan PNS,dua lembar surat perintah tugas tertanggal 25 juni 2008 dan 17 juli 2008 dan satu lembar foto copy surat peringatan kapal Sumber Jaya-III.
Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada hari senin tanggal 06 juli 2009 Bambang Widiyatmoko SH Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai sebagai Hakim Ketua Majelis,As"ad Rahim Lubis SH dan twis Retno Ruswandari SH sebagai Hakim Anggota dengan nomor Putusan Nomor:20/Pen.Pid/2009/PN-TB menyatakan terdakwa Muhakam Muhammadiyah SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda 50 juta.
Muhakam Muhammadiyah melakukan banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan akhirnya Pengadilan Tinggi pada tanggal 30 November 2009 nomor putusan Nomor:799/pid/2009/PT.MDN menjatuhkan hukuman penjara 5 bulan dan denda 5 juta dan pada tanggal 30 maret 2011 Mahkamah Agung dengan nomor Putusan.No.2020 K/PID.SUS/2010 menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasai Muhakam Muhammadiyah.
Informasi yang diterima wartawan ini oleh narasumber yang namanya tidak mau ditulis melalui hape seluler di Tanjung Balai minggu (11/03/2011) mengatakan Muhakam Muhammadiyah SH selama bertugas di Tanjung Balai sebagai Penyidik SPSDKP dia selalu melakukan pengutipan liar digudang ikan dan kepada pengusaha kapal boot dengan alasan untuk biaya Operasional," dia sering mengutip digudang ikan dan kepada pengusaha kapal boot bang " ungkapnya,dia menambahkan bahwa selama Muhakam mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai terdakwa Muhakam tidak pernah ditahan atau dipenjara.
Armend Tanjung Aktivis PHP sangat mengecam perbuatan Muhakam Muhammadiyah dan meminta kepada Pihak Pengadilan Tinggi Sumatera Utara untuk mengkaji ulang kasus Korupsi Muhakam," Tolong kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa kembali Kasus Korupsi Muhakam,kenapa dia tidak ditahan dan di Hukum sangat ringan kembali,ada apa ini " Ujar armend Tanjung Aktivis PHP.
(Hamdan Nasution)
Ini terungkap salah satu pegawai penyidik SPSDKP Belawan Muhakam Muhammadiyah SH yang bertugas di Tanjung Balai tertangkap pada tanggal 05 juli 2008 di Hotel Teresya KM 7 Kelurahan Sijambi Kota Tanjung Balai Asahan, Muhakam Muhammadiyah SH di Hotel Teresya memanggil salah satu pengusaha kapal boot, Di hotel tersebut tersangka Muhakam memeriksa pengusaha kapal boot dan mengadili perkaranya demi untuk menguntungkan diri sendiri,mestipun Muhakam tahu perbuatannya secara sah melawan hukum atau telah melakukan penyalahgunakan kekuasaannya memaksakan kehendak,tapi Muhakam tetap menjalankan misinya.
Pada tanggal 28 juli 2008 sekitar pukul 20.00 Wib di Hotel Teresya Muhakam kembali melakukan perbuatannya kembali dan akhirnya Muhakam tertangkap oleh petugas kepolisian Kota Tanjung Balai Asahan dengan barang bukti berupa satu amplop putih berisi uang sebesar dua ratus ribu rupiah,satu dokumen Kapal KM.Sumber Jaya-III,bon tagihan utang di Hotel Teresya Tanjung Balai atas nama Muhakam Muhammadiyah SH,dua lembar foto copy surat keputusan tertanggal 30 april 1990,dua lembar foto copy pengangkatan PNS,dua lembar surat perintah tugas tertanggal 25 juni 2008 dan 17 juli 2008 dan satu lembar foto copy surat peringatan kapal Sumber Jaya-III.
Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada hari senin tanggal 06 juli 2009 Bambang Widiyatmoko SH Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai sebagai Hakim Ketua Majelis,As"ad Rahim Lubis SH dan twis Retno Ruswandari SH sebagai Hakim Anggota dengan nomor Putusan Nomor:20/Pen.Pid/2009/PN-TB menyatakan terdakwa Muhakam Muhammadiyah SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda 50 juta.
Muhakam Muhammadiyah melakukan banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan akhirnya Pengadilan Tinggi pada tanggal 30 November 2009 nomor putusan Nomor:799/pid/2009/PT.MDN menjatuhkan hukuman penjara 5 bulan dan denda 5 juta dan pada tanggal 30 maret 2011 Mahkamah Agung dengan nomor Putusan.No.2020 K/PID.SUS/2010 menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasai Muhakam Muhammadiyah.
Informasi yang diterima wartawan ini oleh narasumber yang namanya tidak mau ditulis melalui hape seluler di Tanjung Balai minggu (11/03/2011) mengatakan Muhakam Muhammadiyah SH selama bertugas di Tanjung Balai sebagai Penyidik SPSDKP dia selalu melakukan pengutipan liar digudang ikan dan kepada pengusaha kapal boot dengan alasan untuk biaya Operasional," dia sering mengutip digudang ikan dan kepada pengusaha kapal boot bang " ungkapnya,dia menambahkan bahwa selama Muhakam mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai terdakwa Muhakam tidak pernah ditahan atau dipenjara.
Armend Tanjung Aktivis PHP sangat mengecam perbuatan Muhakam Muhammadiyah dan meminta kepada Pihak Pengadilan Tinggi Sumatera Utara untuk mengkaji ulang kasus Korupsi Muhakam," Tolong kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa kembali Kasus Korupsi Muhakam,kenapa dia tidak ditahan dan di Hukum sangat ringan kembali,ada apa ini " Ujar armend Tanjung Aktivis PHP.
(Hamdan Nasution)
Tidak ada komentar: