You are here: Home »

Pembangunan Ruko Bertingkat di Titi Papan Harus Di Stop

Unknown Selasa, Maret 06, 2012 0

Marelan,Gloobal Berita- Pembangunan di kawasan Medan Utara sangat pesat perkembangan
nya. Hal itu terlihat dari maraknya pembagunan gedung bertingkat,, Rumah Toko (Ruko) maupun bangunan lain, namun disayangkan banyak bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
sehingga Negara dirugikan sebab retribusi yang seharusnya masuk ke kas Pemko Medan sebagai Penghasilan Asli Daerah diduga masuk kekantong
oknum-oknom yang tidak bertanggung-jawab.


Sebagaimana halnya pembangunan Ruko bertingkat di Jalan Platina Simpang Dobi Lingkungan IX Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli diduga tidak miliki IMB karena dalam lokasi pembangunan tidak ada
plang IMB.

Kepada Wartawan Gloobal  pekerja bangunan mengatakan "mengenai IMB-nya kami tidak tau bang, kami hanya pekerja disini,kalau mau tau jelasnya tanyakan aja kepada pak Syawal pemiliknya,
ungkapnya. Di lokasi bangunan pemilik yang disebut-sebut pegawai Bea dan Cukai itu tidak bisa dijumpai.

Sementara itu Aktifis LSM PHP wilayah Medan Utara, Armen Tanjung,SH ketika dijumpai di kantor PWMU Belawan mengatakan, pembangunan Ruko tersebut harus di stop sebab pembangunan itu melanggar Perda Kota Medan. Bukan hanya itu pembangunan Ruko itu merugikan kas Pemko Medan sebab retribusi yang seharusnya masuk ke kas Pemko Medan di duga masuk ke kas oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab.
 
Kita Minta Pemko Medan melalui Dinas TRTB harus segera memberhentikan pembangunan itu demi tegaknya Peraturan Daerah, "pinta Armen.  (silaen)

About The Author

Adds a short author bio after every single post on your blog. Also, It's mainly a matter of keeping lists of possible information, and then figuring out what is relevant to a particular editor's needs.

Share This Article


Related Post

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

Terima Kasih Telah Berkomentar. Komentar Kamu Sangat Berarti Buat Negara dan Juga Bangsa, Thanks A Lot