Marelan,Gloobal Berita- Pembangunan di kawasan Medan Utara sangat pesat perkembangan
nya. Hal itu terlihat dari maraknya pembagunan gedung bertingkat,, Rumah Toko (Ruko) maupun bangunan lain, namun disayangkan banyak bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
sehingga Negara dirugikan sebab retribusi yang seharusnya masuk ke kas Pemko Medan sebagai Penghasilan Asli Daerah diduga masuk kekantong
oknum-oknom yang tidak bertanggung-jawab.
sehingga Negara dirugikan sebab retribusi yang seharusnya masuk ke kas Pemko Medan sebagai Penghasilan Asli Daerah diduga masuk kekantong
oknum-oknom yang tidak bertanggung-jawab.
Sebagaimana halnya pembangunan Ruko bertingkat di Jalan Platina Simpang Dobi Lingkungan IX Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli diduga tidak miliki IMB karena dalam lokasi pembangunan tidak ada
plang IMB.
Kepada Wartawan Gloobal pekerja bangunan mengatakan "mengenai IMB-nya kami tidak tau bang, kami hanya pekerja disini,kalau mau tau jelasnya tanyakan aja kepada pak Syawal pemiliknya,
ungkapnya. Di lokasi bangunan pemilik yang disebut-sebut pegawai Bea dan Cukai itu tidak bisa dijumpai.
Sementara itu Aktifis LSM PHP wilayah Medan Utara, Armen Tanjung,SH ketika dijumpai di kantor PWMU Belawan mengatakan, pembangunan Ruko tersebut harus di stop sebab pembangunan itu melanggar Perda Kota Medan. Bukan hanya itu pembangunan Ruko itu merugikan kas Pemko Medan sebab retribusi yang seharusnya masuk ke kas Pemko Medan di duga masuk ke kas oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab.
ungkapnya. Di lokasi bangunan pemilik yang disebut-sebut pegawai Bea dan Cukai itu tidak bisa dijumpai.
Sementara itu Aktifis LSM PHP wilayah Medan Utara, Armen Tanjung,SH ketika dijumpai di kantor PWMU Belawan mengatakan, pembangunan Ruko tersebut harus di stop sebab pembangunan itu melanggar Perda Kota Medan. Bukan hanya itu pembangunan Ruko itu merugikan kas Pemko Medan sebab retribusi yang seharusnya masuk ke kas Pemko Medan di duga masuk ke kas oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab.
Kita Minta Pemko Medan melalui Dinas TRTB harus segera memberhentikan pembangunan itu demi tegaknya Peraturan Daerah, "pinta Armen. (silaen)
Tidak ada komentar: