You are here: Home »

Perlindungan Terhadap Nelayan Tradisional Masih Kurang

Unknown Rabu, Maret 28, 2012 0

Belawan,Gloobal Berita.com-Maraknya operasional trawl (pukat harimau) yang meresahkan nalayan tradisional didaerah Sumatera Utara menunjukkan penegakan hukum atas Keputusan Presiden  (Keppres) No 39 Tahun  1980 belum berjalan.

Nelayan tradisional belum mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya. Pemerintah harus segera mengambil langkah konkret berupa penindakan kepada siapapun yang mengoperasikan trawl di wilyah Sumatera Utara.



Hal tersebut dikemukakan Direktur Jaringan Advokasi Laut (JALA) Sumatera Utara, Noor Aida kepada sejumlah wartawan, menanggapi keresahan nelayan-nelayan tradisional di Kabupaten Serdang Bedagai,Kabupaten Langkat maupun kabupaten lainnya yang pendapatan menurun drastis akibat operasional trawl .

Menurutnya, bagaimanapun bentuk dan ukuran trawl, tetap tidak dibenarkan dioperasikan di perairan Sumuatera Utara. "Operasional trawl akan sangat merugikan nelayan tradidional yang hanya memiliki peralatan seadanya," katanya.

Ia menjelaskan, di dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl sudah secara gamblaang dipaparkan bahwa operasional trawl akan sangat berpengaruh pada tangkapan ikan nelayan tradisional.

Begitu juga dengan lingkungan dan biota laut sudah pasti hancur karena prinsip kerja trawl yang akan mengangkat apapun yang dilewatinya. Di dalamnya, trawl menjadi salah satu pola tangkap yang sangat dilarang selain penggunaan bahan peledak.

Ia menilai, selama ini di Sumatera Utara sudah sangat banyak ditemukan operasional trawl namun pemerintah dan pihak terkait tidak melakukan tindakan maksimal dan menyeluruh. Selama ini, nelayan tradisional itu sendirilah yang seolah dibiarkan mengambil tindakan sendiri dengan cara yang dipahaminya.

"Kalau benar-benar melakukan tugasnya, pasti dapat dengan mudah ditemukan operasional trawl di perairan yang tidak semestinya ada operasional trawl," katanya.

Menurutnya, pemerintah harusnya melakukan pengawasan dan penindakan yang tegas pengguna jaring trawl termasuk alat tangkap ikan yang dipersamakan dengan cara kerja trawl. Dikatakan bahwa dari segi ukuran, trawl sangat beragam.

Dari skala besar yang amengambil ikan di tengah lautan sampai skala kecil yang masuk di perairan yang semesatinya untuk nelayan tradisional.

 "Mereka juga harus menertibkan kapal-kapal perikanan dengan registrasi ulang atas izin-izin atas kapal-kapal yang ada, begitu juga dalam melakukan pengawasan zona tangkap, khususnya di perairan tangkap nelayan tradisional, harus melibatkan nelayan tradisional," katanya.(salim)

About The Author

Adds a short author bio after every single post on your blog. Also, It's mainly a matter of keeping lists of possible information, and then figuring out what is relevant to a particular editor's needs.

Share This Article


Related Post

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

Terima Kasih Telah Berkomentar. Komentar Kamu Sangat Berarti Buat Negara dan Juga Bangsa, Thanks A Lot