»
Perlindungan Terhadap Nelayan Tradisional Masih Kurang ↴
Perlindungan Terhadap Nelayan Tradisional Masih Kurang
Unknown
Rabu, Maret 28, 2012
Belawan,Gloobal Berita.com-Maraknya
operasional trawl (pukat harimau) yang meresahkan nalayan tradisional didaerah Sumatera Utara menunjukkan penegakan hukum atas Keputusan Presiden (Keppres) No 39 Tahun 1980 belum berjalan.
Nelayan tradisional
belum mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya. Pemerintah harus
segera mengambil langkah konkret berupa penindakan kepada siapapun yang
mengoperasikan trawl di wilyah Sumatera Utara.
Hal tersebut
dikemukakan Direktur Jaringan Advokasi Laut (JALA) Sumatera Utara, Noor
Aida kepada sejumlah wartawan, menanggapi keresahan nelayan-nelayan
tradisional di Kabupaten Serdang Bedagai,Kabupaten Langkat maupun kabupaten lainnya yang pendapatan menurun drastis
akibat operasional trawl .
Menurutnya, bagaimanapun bentuk dan
ukuran trawl, tetap tidak dibenarkan dioperasikan di perairan Sumuatera
Utara. "Operasional trawl akan sangat merugikan nelayan tradidional yang
hanya memiliki peralatan seadanya," katanya.
Ia menjelaskan, di
dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan
Jaring Trawl sudah secara gamblaang dipaparkan bahwa operasional trawl
akan sangat berpengaruh pada tangkapan ikan nelayan tradisional.
Begitu
juga dengan lingkungan dan biota laut sudah pasti hancur karena prinsip
kerja trawl yang akan mengangkat apapun yang dilewatinya. Di dalamnya,
trawl menjadi salah satu pola tangkap yang sangat dilarang selain
penggunaan bahan peledak.
Ia menilai, selama ini di Sumatera
Utara sudah sangat banyak ditemukan operasional trawl namun pemerintah
dan pihak terkait tidak melakukan tindakan maksimal dan menyeluruh.
Selama ini, nelayan tradisional itu sendirilah yang seolah dibiarkan
mengambil tindakan sendiri dengan cara yang dipahaminya.
"Kalau
benar-benar melakukan tugasnya, pasti dapat dengan mudah ditemukan
operasional trawl di perairan yang tidak semestinya ada operasional
trawl," katanya.
Menurutnya, pemerintah harusnya melakukan
pengawasan dan penindakan yang tegas pengguna jaring trawl termasuk alat
tangkap ikan yang dipersamakan dengan cara kerja trawl. Dikatakan bahwa
dari segi ukuran, trawl sangat beragam.
Dari skala besar yang
amengambil ikan di tengah lautan sampai skala kecil yang masuk di
perairan yang semesatinya untuk nelayan tradisional.
"Mereka
juga harus menertibkan kapal-kapal perikanan dengan registrasi ulang
atas izin-izin atas kapal-kapal yang ada, begitu juga dalam melakukan
pengawasan zona tangkap, khususnya di perairan tangkap nelayan
tradisional, harus melibatkan nelayan tradisional," katanya.(salim) |
Related Post
Tidak ada komentar: