Labuhan Deli,Gloobal Berita.com -Ratusan Petani penggarap menuntut
dihentikannya aktivitas pengembang (Developer) di lahan eks HGU PTPN II di
kawasan Helvetia, Marendal I, Selambo, Sergai, Dagang Kerawan, Pagar Merbau,
dan Desa Naga Kesiangan.
Pihak Kepolisian harus segera menindak tegas tindakan preman yang mengintimidasi masyarakat dalam perjuangan tanah, bongkar bangunan liar dan pagar tembok yang dibangun pengembang, properti maupun mafia tanah di lahan eks HGU PTPN II karena tidak memiliki IMB serta jangan diusir masyarakat petani penggarap dari areal lokasi sebab petani penggarap hanya sekedar cari makan dengan bercocok tanam bukan mencari kaya seperti para developer serta mafia tersebut.
Ketua Aksi Komite Tani Menggugat (KTM) OP Simanjuntak dan Kordinator Aksi Naulae
melalui Sugianto pada Gloobal Berita, Senin (23/04/2012) mengatakan Pemerintah
segera menyelesakan kasus sengketa tanah di lahan eks HGU PTPN II dan Tanah
untuk rakyat bukan untuk pemilik modal (Mafia dan Pengusaha).
Sugianto yang juga selaku aktivis Dewan Kesehatan Rakyat juga mendesak segera
dibentuknya Pansus penyelesaian kasus tanah di DPRD Sumut khususnya masalah
tanah di Marendal I, Helvetia, Selambo, Sergai, Pagar Merbau, Dagang Kerawan,
dan Naga Kesiangan.
Seperti di lahan eks HGU Helvetia seluas 18 hektar ada bangunan tanpa IMB milik PT ATC bahkan rakyat disana malah diusir, ironisnya aparat keamanan malah berpihak pada pengembang.
Seperti di lahan eks HGU Helvetia seluas 18 hektar ada bangunan tanpa IMB milik PT ATC bahkan rakyat disana malah diusir, ironisnya aparat keamanan malah berpihak pada pengembang.
Petani
penggarap juga menuntut agar dihentikannya aktivitas pengembang (Developer) di
lahan eks HGU PTPN II di kawasan Helvetia, Marendal I, Selambo, Sergai, Dagang
Kerawan, Pagar Merbau, dan Desa Naga Kesiangan.Kepolisian harus menindak tegas
tindakan preman yang mengintimidasi masyarakat dalam perjuangan tanah, bongkar
bangunan dan pagar tembok yang dibangun pengembang, properti maupun mafia tanah
di lahan eks HGU PTPN II karena tak memiliki IMB.(Hamdan Nst)
Tidak ada komentar: