Labuhan Deli,Gloobal Berita.com - Anak pasangan Suyanto (42) dan Sri
Khairani (32) yang berinisial Sum (9) yang masih duduk di kelas 3 SD
ini menjadi korban Pelepasan Napsu Ahmat Wagino alias wak Lek (52)
Awalnya Korban yang ditinggal ibunya sebagai Pekerja Rt yang kesehariannya pergi jam 08.00 wib dan pulang sekitar jam 14.30 itu dititipkan dirumah Neneknya tidak jauh dari tempat tinggal mereka
Namun kesempatan itu dimanpaatkan oleh Ahmat Wagino alias Wak Lek (52) pria yang sudah bau tanah ini tersangka merupakan tetangga Korban,Wak Lek sering mengasi uang janjan kepada Korban,bahkan Korban pun sering di ajak Nonton Bokep di warnet dekat rumah sehingga begitu ada kesempatan Waklek mengajak Korban untuk megang -megang burungnya yang tak punya sayap itu bahkan tidak itu saja Waklek (52) yang sudah jadi kakek -kakek ini mengajak sum mandi berdua dan telanjang serta bersabunan bersama.
Kelakuan orangtua sinting ini telah dilaporkan ibu korban pada 1 jan 2011 lalu dan saat ini telah memasuki sidang ke tiga di Pengadilan Negeri Lupuk Pakam Cabang Labuhan Deli
Kakek cabul Ahmad Wagino (AW) alias Pak Lek (53) warga Jalan Medan Batang Kuis Dusun II Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan disidangkan di PN Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli didakwa melakukan duga pencabulan terhadap seorang perempuan di bawah umur sebut saja namanya Sum (9) tetangganya, Kamis (26/4).
Sidang pencabulan dengan terdakwa Ahmad Wagino dipimpin Hakim Ketua Immanuel Tarigan,SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Purba,SH dalam agenda pemeriksaan saksi korban dan terdakwa.
Korban mengaku dirinya diberikan uang Rp 2000 oleh terdakwa dan diajak menonton film porno di warnet tidak jauh dari rumah terdakwa.
Kejadian tersebut tepatnya 1 Desember 2011 dilakukan terdakwa di rumahnya dengan cara membuka celana dalam gadis kecil itu dan meraba-raba kemaluannya. Karena korban bertetangga selama ini sudah dibujuk rayu dengan memberikan uang jajan.
Korban anak pasangan Suyanto (42) dan Sri Khairani (32) mengaku anaknya itu jika siang hari lepas kontrol karena pergi bekerja jauh dari rumahnya.
Kesempatan itulah digunakan kakek Pak Lek untuk melakukan pencabulan terhadap gadis kecilnya itu.
Sri Khairani yang mendampingi putrinya dalam persidangan berharap kepada Majelis Hakim supaya pelaku pencabulan itu dihukum seberat-beratnya supaya tidak mengulangi lagi perbuatannya sebab dia sudah tua. Lagi pula terdakwa merupakan bilal mayat di Mesjid yang tidak jauh dari rumahnya dan menjadi teladan tapi kelakukannya sangat bejat,ucap Sri khairani. (Abu)
Foto : Sidang perkara pencabulan itu saat digelar di PN Labuhan Deli,
Kamis (26/4). andalas/DP
Tidak ada komentar: