Marelan,Gloobal Berita.com - Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal dan satu unit rumah milik Efendi (37) yang berlokasi di Jalan Kebun Rambung Lingkungan 33 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, hangus terbakar, Senin (16/4) sekira pukul 18.10 Wib.
Keterangan yang dihimpun wartawan di tempat kejadian perkara (TKP) dari Agus Efendi dan istrinya Suwarti (35) mengatakan gudang yang terbakar itu sudah 5 tahun beroperasi sebagai penampung BBM illegal dari Mobil tangki Pertamina yang "Kencing Sembarangan".
Gudang yang ditembok keliling dengan tinggi sekitar 3 meter itu sebelum terjadi kebakaran sedang menimbun BBM puluhan ton tanpa ada safety ( Pengamanan) mengantisipasi kebakaran.
Kejadian itu bermula sekira pukul 18.00, Agus Efendi bersama istrinya Suwarti baru pulang ke rumah, tiba-tiba melihat ada kobaran api didalamdan gudang. Kebakaran itu terlihat jelas dari luar tembok dan tiba-tiba minyak yang mengalir ke saluran pembuangan sekitar rumah warga ikut terbakar membuat warga panik.
Melihat api semakin membesar, warga berusaha memadamkan api dengan menyiramkan air, namun api semakin membesar dan menyambar rumah Agus.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut namun disayangkan hingga api berhasil dipadamkan tidak ada mobil pemadam kebakaran.
Sementara itu Agus Efendi didampingi istrinya Suwarti pemilik rumah yang terbakar mengatakan, ;eberadaan gudang itu sudah lama diprotes warga setempat tapi karena diduga dilindungi oknum TNI AD yang bermarkas di Koramil 10 Marelan tidak mendapat tanggapan baik dari Kepala Lingkungan (Kepling) 33 maupun pihak Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.
Ketika dimintai tanggapan dari Kepling 33 Kelurahan Rengas Pulau Zamilah mengatakan tidak prnah mengetahui aktivitas di gudang itu walau setiap hari ada mobil tangki BBN yang keluar masuk ke gudang
tersebut.
Pihak pemilik gudang tidak pernah melaporkan kegiatan di gudang itu apakah melakukan penimbunan BBM secara illegal. "Yang kami ketahui gudang itu disewakan sesuai tulisan yang terpangpang di pagar gudang
itu,"sebutnya.
Bahkan Zamilah mengatakan warga disini tidak pernah mendapat bantuan dari pihak pemilik gudang itu termasuk dalam acara-acara yang digelar warga.tahu.
Usai kejadian, korban Suwarti yang rumahnya terbakar telah membuat laporan pengaduan ke Polsekta Medan Labuhan dengan nomor: No.STPL/857/IV/2012/SU/PEL- LW/SEK.Medan Labuhan tentang telah terjadi tindak pidana kebakaran sesuai pasal 188 KUHPidana tertanggal 16 April 2012.
Ketika dikonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsekta Medan Labuhan AKP Oktavianus, Selasa (17/4) membenarkan adanya laporan pengaduan kejadian kebakaran itu dan saat ini sudah di garis polisi guna
penyelidikan lebih lanjut.(H.Silaen)
Tidak ada komentar: