Stabat,Gloobal Berita.com -Dalam rangka pendistribusian, ketersediaan
dan penyaluran serta harga pupuk bersubsidi agar terlaksana dengan baik, Pemkab
Langkat kembali membentuk Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida Tahun
2012.
”Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pembentukan komisi ini sebagai bentuk komitmen Bapak Bupati terhadap lancarnya distribusi dan pengawasan harga pupuk di tingkat produsen, distributor dan kios pengecer,” sebut Kabag Perekonomian Basrah Pardomuan di ruang kerjanya, Kamis (12/4).
Dijelaskan Basrah, tugas dan tanggung
jawab komisi tersebut antara lain melakukan pengawasan intensif terhadap
pendistribusian, ketersediaan, penyaluran dan harga pupuk bersubsidi serta
pestisida yang berada di wilayah Kabupaten Langkat.
Selanjutnya juga menindaklanjuti pengaduan
masyarakat terkait upaya penanggulangan masalah terhadap hal-hal berkaitan
dengan pupuk bersubsidi, dengan melakukan koordinasi kepada produsen,
distributor dan kios pengecer.
Dalam susunan keanggotaan Komisi Pengawas
dimaksud yang dikeluarkan melalui Keputusan Bupati nmor 511.1-11-K/2012
tertanggal 27 Maret 2012 sebagai Ketua Asisten Adm. Ekbangsos, Sekretaris Kabag
Perekonomian dan unsur anggota diantaranya Ketua Komisi II DPRD Langkat,
instansi terkait, Kasi Intel Kejari Stabat dan Kanit Tipiter Polres Langkat.
Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk
masing-masing harga pupuk bersubsidi yakni : Urea Rp. 1.800,-/Kg, SP-36 Rp.
2.000,-/Kg, ZA Rp. 1.400,-/Kg, NPK Phonska Rp. 2.300,-/Kg, NPK Pelangi Rp.
2.300,-/Kg, NPK Kujang Rp. 2.300,-/Kg, Organik Rp.500,-/Kg yang dihitung harga
pembelian petani melalui kelompok tani secara tunai di tingkat kios pengecer,
dengan ketentuan luas areal usaha tidak lebih dari 2 hektar.
Kepada masyarakat petani khususnya yang
ingin mengetahui tentang prosedur mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga
yang telah disepakati antara Pemkab, produsen, distributor, dan kios pengecer
dapat menghubungi Bagian Perekonomian di Kantor Bupati Langkat atau melalui
Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (P3L).
Sementara hal yang perlu menjadi perhatian
pemerintah, melalui Komisi Pengawasan Kabupaten terhadap pupuk bersubsidi
maupun penjelasan terkait, sesuai instruksi Bupati Langkat dibuka layanan di
nomor 0811 659 470 atas nama Fatimah Hasibuan Kasubbag Pengembangan Produksi
dan SDA Bagian Perekonomian Setdakab Langkat.(agung herlianto)
Tidak ada komentar: