You are here: Home »

LANGKAT BENTUK KOMISI PENGAWASAN PUPUK SUBSIDI

Unknown Kamis, April 12, 2012 0

Stabat,Gloobal Berita.com -Dalam rangka pendistribusian, ketersediaan dan penyaluran serta harga pupuk bersubsidi agar terlaksana dengan baik, Pemkab Langkat kembali membentuk Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida Tahun 2012.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pembentukan komisi ini sebagai bentuk komitmen Bapak Bupati terhadap lancarnya distribusi dan pengawasan harga pupuk di tingkat produsen, distributor dan kios pengecer,” sebut Kabag Perekonomian Basrah Pardomuan di ruang kerjanya, Kamis (12/4).
                            
Dijelaskan Basrah, tugas dan tanggung jawab komisi tersebut antara lain melakukan pengawasan intensif terhadap pendistribusian, ketersediaan, penyaluran dan harga pupuk bersubsidi serta pestisida yang berada di wilayah Kabupaten Langkat.
Selanjutnya juga menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait upaya penanggulangan masalah terhadap hal-hal berkaitan dengan pupuk bersubsidi, dengan melakukan koordinasi kepada produsen, distributor dan kios pengecer.
Dalam susunan keanggotaan Komisi Pengawas dimaksud yang dikeluarkan melalui Keputusan Bupati nmor 511.1-11-K/2012 tertanggal 27 Maret 2012 sebagai Ketua Asisten Adm. Ekbangsos, Sekretaris Kabag Perekonomian dan unsur anggota diantaranya Ketua Komisi II DPRD Langkat, instansi terkait, Kasi Intel Kejari Stabat dan Kanit Tipiter Polres Langkat.
Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk masing-masing harga pupuk bersubsidi yakni : Urea Rp. 1.800,-/Kg, SP-36 Rp. 2.000,-/Kg, ZA Rp. 1.400,-/Kg, NPK Phonska Rp. 2.300,-/Kg, NPK Pelangi Rp. 2.300,-/Kg, NPK Kujang Rp. 2.300,-/Kg, Organik Rp.500,-/Kg yang dihitung harga pembelian petani melalui kelompok tani secara tunai di tingkat kios pengecer, dengan ketentuan luas areal usaha tidak lebih dari 2 hektar.
Kepada masyarakat petani khususnya yang ingin mengetahui tentang prosedur mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga yang telah disepakati antara Pemkab, produsen, distributor, dan kios pengecer dapat menghubungi Bagian Perekonomian di Kantor Bupati Langkat atau melalui Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (P3L).
Sementara hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah, melalui Komisi Pengawasan Kabupaten terhadap pupuk bersubsidi maupun penjelasan terkait, sesuai instruksi Bupati Langkat dibuka layanan di nomor 0811 659 470 atas nama Fatimah Hasibuan Kasubbag Pengembangan Produksi dan SDA Bagian Perekonomian Setdakab Langkat.(agung herlianto)



About The Author

Adds a short author bio after every single post on your blog. Also, It's mainly a matter of keeping lists of possible information, and then figuring out what is relevant to a particular editor's needs.

Share This Article


Related Post

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

Terima Kasih Telah Berkomentar. Komentar Kamu Sangat Berarti Buat Negara dan Juga Bangsa, Thanks A Lot