Medan,Gloobal Berita.com -Maksud hati minta pembelaan, tapi
karena yang berwenang lebih membela yang pengusaha, hampa sudah harapan si
buruh pabrik.
Seperti yang dialami Yusdi (33) yang sudah bekerja 13 tahun lamanya di PT. Industri Pembungkus Internasional (IPI) yang berada di KIM I begitu mengundurkan diri dari perusahaan tersebut dia tidak dapat sepersenpun.
Berbagai cara sudah di tempuhnya agar
perusahaan tempat dia bekerja dapat meng hargai jasanya selama
13 tahun.
Hingga akhirnya dia dapat bertemu dengan Sudarsono SH,
seorang pegawai di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi dan salah satu anggota Dewan Pengupahaan.
Pertemuannya
pertama dengan Sudarsono SH, dirumah temannya Irul (50) Marelan Psr.II barat.
"Saat
itu Sudarsono SH, megatakan pada saya bahwa pabrik PT. IPI bisa di
kenakan sangsi hukum dan denda, makanya saya percaya pada dia, sangkin
percayanya
saya sama Sudarsono SH, saya juga sempat
membeberkan kalau di perusahaan PT. IPI ada orang asingnya (WNA) yang
menjabat sebagai HRD dan pernah bermasalah tentang keimigrasiannya" ungkap Yusdi kepada Gloobal Berita.com.
Saat dikomprimasi Sudarsono SH. Sebelum adanya Surat Pangilan Nomor 607-6/DTK-TR/2012 membenarkan" Benar PT. IPI bisa dikenakan sangsi Pidana dengan ancaman Hukuman serta denda, karena mereka telah melanggar UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan UU No.1 Tahun 1970
tentang Safety yang diperjual belikan.
"Tapi yang membuat heran disaat adanya Surat
Pangilan Nomor : 607-6/DTK-TR/2012 dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara yang
beralamat di Jl. Asrama No. 143. Sudarsono SH. berubah pendirian 180
derajat tadinya berpihak ke Buruh begitu jumpa dengan pihak PT.IPI jadi
berubah
total membelah Perusahaan. Mungkin karena saat
membuat laporan si Buruh tadi hanya memberi Rp. 150.000,- kalau PT. IPI
kan Perusahaan besar jadi Kuat dugaan uang yang di dapat
Sudarsono SH, pun besar, makanya dia berubah jadi membelah PT. IPI yang
tadinya ancaman Hukum Pidana berubah jadi
Perdata,
berarti Hukum itukan bisa dibeli, Inikah yang dibilang Pemeritahan
Membelah para Buruh" ungkap Syafrizal SE.(47) saat mendapingi Yusdi ke
Kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jl. Asrama No. 143 (Pondok Kelapa) kepada Gloobal Berita.com. (abu)
Tidak ada komentar: