You are here: Home »

OKNUM DISNAKER SUMUT BELA YANG BAYAR

Unknown Kamis, April 19, 2012 0

Oknum Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Umbar Janji, Ujung-ujungnya Buruh Juga Yang Sengsara
Medan,Gloobal Berita.com -Maksud hati minta pembelaan, tapi karena yang berwenang lebih membela yang pengusaha, hampa sudah harapan si buruh pabrik.

Seperti yang dialami Yusdi (33) yang sudah bekerja 13 tahun lamanya di PT. Industri Pembungkus Internasional (IPI) yang berada di KIM I begitu mengundurkan diri dari perusahaan tersebut dia tidak dapat sepersenpun. 
Berbagai cara sudah di tempuhnya agar perusahaan tempat dia bekerja dapat meng hargai jasanya selama 13 tahun.
 Hingga akhirnya dia dapat bertemu dengan Sudarsono SH, seorang pegawai di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi dan salah satu anggota Dewan Pengupahaan. 
Pertemuannya pertama dengan Sudarsono SH, dirumah temannya Irul (50) Marelan Psr.II barat.

"Saat itu Sudarsono SH, megatakan pada saya bahwa pabrik PT. IPI bisa di kenakan sangsi hukum dan denda, makanya saya percaya pada dia, sangkin percayanya
saya sama Sudarsono SH, saya juga sempat membeberkan kalau di perusahaan PT. IPI ada orang asingnya (WNA) yang menjabat sebagai HRD dan pernah bermasalah tentang keimigrasiannya" ungkap Yusdi kepada Gloobal Berita.com.


Saat dikomprimasi Sudarsono SH. Sebelum adanya Surat Pangilan Nomor 607-6/DTK-TR/2012  membenarkan" Benar PT. IPI bisa dikenakan sangsi Pidana dengan ancaman Hukuman serta denda, karena mereka telah melanggar UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan UU No.1 Tahun 1970
tentang Safety yang diperjual belikan.

"Tapi yang membuat heran disaat adanya Surat Pangilan Nomor : 607-6/DTK-TR/2012 dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara yang beralamat di Jl. Asrama No. 143. Sudarsono SH. berubah pendirian 180 derajat tadinya berpihak ke Buruh begitu jumpa dengan pihak PT.IPI jadi berubah
total membelah Perusahaan. Mungkin karena saat membuat laporan si Buruh tadi hanya memberi Rp. 150.000,- kalau PT. IPI kan Perusahaan besar jadi Kuat dugaan  uang yang di dapat Sudarsono SH, pun besar, makanya dia berubah jadi membelah PT. IPI yang tadinya ancaman Hukum Pidana berubah jadi
Perdata, berarti Hukum itukan bisa dibeli, Inikah yang dibilang Pemeritahan Membelah para Buruh" ungkap Syafrizal SE.(47) saat mendapingi Yusdi ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jl. Asrama No. 143 (Pondok Kelapa) kepada Gloobal Berita.com. (abu)

About The Author

Adds a short author bio after every single post on your blog. Also, It's mainly a matter of keeping lists of possible information, and then figuring out what is relevant to a particular editor's needs.

Share This Article


Related Post

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

Terima Kasih Telah Berkomentar. Komentar Kamu Sangat Berarti Buat Negara dan Juga Bangsa, Thanks A Lot