Belawan,Gloobal Berita.com -Korban
penganiayaan Rosmawati Br Siahaan (34) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga
Jalan Raya Pelabuhan Lingkungan 44 Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan
Belawan hingga kini masih mencari keadilan, pasalnya meski dirinya telah
berstatus saksi korban dalam persidangan PN Belawan, dipimpin hakim
ketua Asban Panjaitan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feri Dinanta
Ginting SH, Rabu (23/05/2012) namun hingga kini terdakwa bernama Dedi
Syahputra alias Dedi tak kunjung ditahan.
"Kami heran pak, kenapa pelaku yang menganiaya saya hingga wajah saya koyak mendapatkan 4 jahitan meski sudah sampai di pengadilan tak juga ditahan, ada apa ini,"tanya Rosmawati yang didampingi suaminya Togo Sinaga usai persidangan di PN Belawan.
Secara kronologis Rosmawati menceritakan, pada 18 Juli 2011 sekira pukul 10.30 WIB, semula suaminya Togo Sinaga mendapatkan cercahan dan makian dari terdakwa Dedi persisnya di Bundaran Pintu Gerbang Pelabuhan Belawan saat hendak membeli nasi bungkus. Mendapatkan omongan kotor dari terdakwa selanjutnya Suami korban mengadukan masalah itu pada korban.
Korban beserta suaminya kembali mendatangi terdakwa guna menanyakan maksud dari omongan terdakwa, namun oleh terdakwa malah melakukan pemukulan dan penganiayaan hingga korban terjatuh bahkan wajahnya mengalami koyak dibagian kening mendapatkan 4 jahitan, tanpa melakukan perlawanan selanjutnya korban beserta suaminya dibawa ke RS.Angkatan Laut (AL) sekaligus melakukan visum et Revertum.
Selepas itu, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Belawan dengan nomor laporan LP/260/VII/2011/Pelabuhan Belawan tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.
Terpisah, JPU Feri Dinanta Ginting SH yang menangani kasus penganiayaan tersebut ditanya kenapa terdakwa Dedi Syahputra tak ditahan menjawab enteng karena semula tersangkanya tak ditahan pihak kepolisian kemungkinan dianggap kasus tipiring alias tindak pidana ringan.
Hal sama juga dijawab Hakim Asban Panjaitan, "Kalian tanya saja sama polisi yang menangani kasus ini, kenapa tersangka tak ditahan,"jawabnya singkat sembari menyuruh wartawan untuk lebih banyak lagi baca buku tata cara KUHP.(Ginting)
"Kami heran pak, kenapa pelaku yang menganiaya saya hingga wajah saya koyak mendapatkan 4 jahitan meski sudah sampai di pengadilan tak juga ditahan, ada apa ini,"tanya Rosmawati yang didampingi suaminya Togo Sinaga usai persidangan di PN Belawan.
Secara kronologis Rosmawati menceritakan, pada 18 Juli 2011 sekira pukul 10.30 WIB, semula suaminya Togo Sinaga mendapatkan cercahan dan makian dari terdakwa Dedi persisnya di Bundaran Pintu Gerbang Pelabuhan Belawan saat hendak membeli nasi bungkus. Mendapatkan omongan kotor dari terdakwa selanjutnya Suami korban mengadukan masalah itu pada korban.
Korban beserta suaminya kembali mendatangi terdakwa guna menanyakan maksud dari omongan terdakwa, namun oleh terdakwa malah melakukan pemukulan dan penganiayaan hingga korban terjatuh bahkan wajahnya mengalami koyak dibagian kening mendapatkan 4 jahitan, tanpa melakukan perlawanan selanjutnya korban beserta suaminya dibawa ke RS.Angkatan Laut (AL) sekaligus melakukan visum et Revertum.
Selepas itu, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Belawan dengan nomor laporan LP/260/VII/2011/Pelabuhan Belawan tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.
Terpisah, JPU Feri Dinanta Ginting SH yang menangani kasus penganiayaan tersebut ditanya kenapa terdakwa Dedi Syahputra tak ditahan menjawab enteng karena semula tersangkanya tak ditahan pihak kepolisian kemungkinan dianggap kasus tipiring alias tindak pidana ringan.
Hal sama juga dijawab Hakim Asban Panjaitan, "Kalian tanya saja sama polisi yang menangani kasus ini, kenapa tersangka tak ditahan,"jawabnya singkat sembari menyuruh wartawan untuk lebih banyak lagi baca buku tata cara KUHP.(Ginting)
Tidak ada komentar: