Medan Labuhan,Gloobal Berita.com - Perusahaan penggolahan Limbah CV.Miko Jaya beralamat di Jalan Pasar Lama Gudang Kapur Lingkungan 29 Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan,ternyata memiliki izin resmi baik izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Bapedalda serta izin dari Menteri Lingkungan Hidup terhadap penggolahan limbah B3 di Jakarta.
Hal itu sesuai hasil penelusuran dan pengecekan pihak LSM.Negeri Rakyat Merdeka (Neraka) diketuai Abdul Rahman melalui Sekjennya B.Panjaitan, Minggu (13/05/2012). Dikatakan, dengan keberadaan perusahaan ini turut menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan sebab limbah tidak lagi menjadi bahan yang ditakuti melainkan bisa diolah didaur ulang menjadi bahan berharga yang dapat dipakai kembali.
"Kita menyesalkan adanya pemberitaan di sejumlah media massa tanpa konfirmasi sesuai amanat UU Pers No 40 Thn 1999 yang menuding perusahan CV Miko Jaya tak
miliki izin penggolahan limbah, padahal kenyataannya jauh hari sebelumnya CV Miko Jaya beroperasi telah dibekali berbagai izin resmi baik izin AMDAL dari
Bapedalda maupun izin resmi penggolahan limbah B3 dari Menteri Lingkungan Hidup Jakarta Pusat,"tegas Sekjen LSM Neraka tersebut sembari mengatakan dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat klarifikasi terhadap kantor redaksi media yang menyudutkan CV Miko Jaya tanpa konfirmasi tersebut.(Hasan)
Tidak ada komentar: