Belawan | Gloobal berita -Keberadaan Akademi
Keperawatan Pemkab Langkat adalah sah dan legal, karenanya semua pihak harus
benar-benar menjalankan ketentuan peraturan per-Undangan yang sesuai dengan
mekanisme Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan menjadi Badan Layanan Umum
Daerah.
Pernyataan tersebut
disampaikan Charsim Perwakilan Asosiasi Perguruan Tinggi Kesehatan Daerah
Seluruh Indonesia dan Wisnu Saputro Perwakilan dari Dirjen Keuangan Daerah
Kemendagri pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) dan Sosialisasi Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah (PPK-BLUD) bagi Akper Pemkab. Langkat yang berlangsung di ruang pola
kantor Bupati Stabat, Senin (4/6).
Hal ini juga diperkuat oleh
Direktris Akper Pemkab Cianjur Sri Kurniasih dalam menjawab pertanyaan peserta terkait
keabsahan Akper Pemkab Langkat. Menyinggung Lembaga Pendidikan Akademi
Kebidanan (Akbid), dikatakan harus kembali direvisi terkait kepengurusan
yayasan.
Bupati Langkat H. Ngogesa
Sitepu, SH mengatakan digelarnya acara ini sebagai bentuk komitmen Pemkab
Langkat mendudukkan permasalahan Akper Pemkab. Langkat secara transparan dan
terbuka, sehingga tidak ada lagi keraguan.
Selanjutnya Bupati dalam
sambutan tertulis yang dibacakan Sekda menjelaskan, Pemkab Langkat dalam hal
ini tetap mengacu kepada aturan pemerintah,
baik menyangkut SDM, Pengelolaan asset maupun pengelolaan keuangan secara
accountable dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan bagi masyarakat.
Namun, ditambahkan keuangan
daerah perlu dikelola secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis dan
efektif, dan transparan serta memperhatikan azas keadilan dengan kepatutan dan
manfaat untuk masyarakat.
Sebelumnya Direktur Akper
Pemkab Langkat Drg. Hj. Lilik Rosdewati, M. Kes selaku penyelenggara dalam
laporannya menyatakan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk diperolehnya kejelasan dan kepastian
dimungkinkannya institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Akper Pemkab Langkat
dalam Penata usahaan keuangannya menjadi
BLUD.
Dari diskusi diperoleh kejelasan
tekhnis pelaksanaan institusi Akper Pemkab. Langkat dalam tata pengelolaan
keuangan yang bersumber dari masyarakat dapat berbentuk Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
Kedepan diarahkan Akper Pemkab
Langkat menjadi salah satu perangkat daerah, yang dikuatkan melalui Peraturan
Daerah. Dalam hal ini, kajian harus terus dilakukan dan tidak merubah status
Akper menjadi yayasan, karena Akper Pemkab Langkat sesuai sejarah dan keberadaannya
dikuatkan dengan Peraturan Bupati Langkat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Pemkab Langkat, adalah sah dan legal asset
Pemkab Langkat.
Hadir dalam acara itu Anggota
DPRD Komisi II M. Syahrul, S.Sos dan Komisi III H. Sunarto, Asisten Adm.
Ekbangsos Indra Salahuddin dan Asisten Adm. Umum Sura Ukur, Kepala SKPD terkait,
sejumlah LSM dan undangan lainnya. (Agung).
Foto :
(1 & 2). Sampaikan Sambutan : Bupati Langkat H.
Ngogesa Sitepu, SH melalui Sekda Surya Djahisa saat menyampaikan sambutan di
acara Bintek dan Sosialisasi PPK-BLUD bagi Akper Pemkab. Langkat yang
berlangsung di ruang pola kantor Bupati Stabat, Senin (4/6).
1
3. Beri Cenderamata : Bupati Langkat H.
Ngogesa Sitepu, SH melalui Sekda Surya Djahisa memberikan cenderamata kepada
narasumber di acara Bintek dan Sosialisasi PPK-BLUD bagi Akper Pemkab. Langkat
yang berlangsung di ruang pola kantor Bupati Stabat, Senin (4/6).
Tidak ada komentar: