Medan | Gloobal berita -Walikota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM,
mengaku setuju dilakukannya perubahan terbatas Peraturan Daerah (Perda)
No. 3 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan
Perkotaan.
"Inikan aspirasi rakyat, kami sudah siapkan jawaban kepala daerah. Besok kan dijawab oleh kepala daerah (aspirasi rakyat tersebut-red)," ujar Walikota, usai paripurna penyampaian nota pengantar terhadap perubahan terbatas Perda PBB, Selasa (12/6).
Walikota menyebutkan, setiap suara masyarakat akan diperhatikan dengan baik. "Kalau itu aspirasi masyarakat (perubahan Perda PBB-red), pasti kami setuju dong,” katanya.
Dikatakan, perubahan tersebut nantinya adalah munculnya kriteria ulang terkait besaran PBB yang harus diemban warga Medan. Disebutkan, jika selama ini dalam Perda hanya ada dua kriteria penetapan PBB, yakni 0,2% dan 0,3%, maka kali ini bisa diperluas menjadi lebih variatif lagi.
"Perubahan itu bisa dilakukan dengan syarat mungkin kriteria-kriterianya bisa dibuat sesuai perkembangan masyarakat, dan mungkin persentasenya bisa dipertimbangkan lagi. Yang jelas, semuanya untuk berpihak kepada masyarakat kita," kata Walikota.
Walikota juga berharap jika dalam pembahasan dan penetapan Perda PBB dalam perubahan terbatas itu nantinya dilakukan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus), karena sebelumnya dilakukan melalui Pansus. “Agar Perda perubahan itu tidak menjadi masalah baru lagi di kemudian hari,” ujarnya.(Nursidin)
"Inikan aspirasi rakyat, kami sudah siapkan jawaban kepala daerah. Besok kan dijawab oleh kepala daerah (aspirasi rakyat tersebut-red)," ujar Walikota, usai paripurna penyampaian nota pengantar terhadap perubahan terbatas Perda PBB, Selasa (12/6).
Walikota menyebutkan, setiap suara masyarakat akan diperhatikan dengan baik. "Kalau itu aspirasi masyarakat (perubahan Perda PBB-red), pasti kami setuju dong,” katanya.
Dikatakan, perubahan tersebut nantinya adalah munculnya kriteria ulang terkait besaran PBB yang harus diemban warga Medan. Disebutkan, jika selama ini dalam Perda hanya ada dua kriteria penetapan PBB, yakni 0,2% dan 0,3%, maka kali ini bisa diperluas menjadi lebih variatif lagi.
"Perubahan itu bisa dilakukan dengan syarat mungkin kriteria-kriterianya bisa dibuat sesuai perkembangan masyarakat, dan mungkin persentasenya bisa dipertimbangkan lagi. Yang jelas, semuanya untuk berpihak kepada masyarakat kita," kata Walikota.
Walikota juga berharap jika dalam pembahasan dan penetapan Perda PBB dalam perubahan terbatas itu nantinya dilakukan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus), karena sebelumnya dilakukan melalui Pansus. “Agar Perda perubahan itu tidak menjadi masalah baru lagi di kemudian hari,” ujarnya.(Nursidin)
Tidak ada komentar: