Barang bukti 290 ball press 90 ball sepatu bekas
Belawan | Gloobal Berita.com -Satu Kapal Niaga KM. Berkat GT.28 bernomor 1752 GGe berbendera Indonesia berhasil ditangkap petugas Bea Cukai (BC) Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara karena membawa barang seludupan sebanyak 290 bal pakaian bekas dan 90 bal sepatu bekas asal Malaysia, Kamis (26/7).
Kapal tersebut ditangkap bersama 1 (satu) Nahoda dan 4 Anak Buah Kapal (ABK) di daerah Perairan Pantai Labu, Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara selanjutnya Kapal digiring sandar di dermaga Kanwil DJBC Sumut Jalan Karo Belawan guna pengusutan lebih lanjut.
Keterangan disampaikan Kasi Intel Kanwil BC Sumut Goodman Purba didampingi Kasi Penyidikan Yosafat Fatra menyebutkan, kapal yang di Nahkodai RB (40) bersama 4 ABK dengan muatan 380 bal pakaian bekas (Balepress) tersebut berangkat dari Pelabuhan Asa Niaga, Port Klang Malaysia pada hari Selasa (24/7), dan ditangkap di daerah Perairan Pantai Labu, Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang,Sumatera Utara,pada hari kamis tanggal 26 juli 2012 sekitar pukul 04.00 wib.
Penangkapan itu dilakukan atas informasi dari Masyarakat sehingga Petugas BC melakukan Pengintaian dan penangkapan karena penyeludupan barang yang dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.229/MPP/Kep/7/1997 tentang ketentuan umum bidang impor jo.pasal 102 huruf a undang -undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang -undang nomor 17 tahun 2006 yang berbunyi setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dipidana karena melakukan penyeludupan dibidang impor dengan ancaman penjara paling sedikit 1(satu) tahun sampai 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikitnya Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) hingga Rp5000.000.000,- (lima milliar rupiah ) jelas Kasi Intel Kanwil DJBC Sumut Goodman Purba
''Akibat dari perbuatan itu dilakukan tindakan upaya pencegahan kemungkinan masuknya Narkotika yang dibawa dalam Balepress bekerjasama dengan Unit K-9 KPPBC Polonia dengan menurunkan 2 ekor anjing pelacak dan menggunakan peralatan deteksi narkotika lainnya, namun berdasarkan pemeriksaan tidak terdeteksi adanya Narkotika didalamnya''.tambah Goodman Purba
Sementara nilai barang tersebut berdasarkan nilai jual dipasaran kota Medan mencapai 800 juta rupiah, namun kerugian immateril yang lebih besar berupa terganggunya iklim usaha garmet/tekstil usaha kecil maupun besar didalam negeri dan masuknya bibit penyakit akibat masuknya pakaian bekas tersebut, ungkap Goodman Purba.
(Abu Hasan /M.Nursidin )
Belawan | Gloobal Berita.com -Satu Kapal Niaga KM. Berkat GT.28 bernomor 1752 GGe berbendera Indonesia berhasil ditangkap petugas Bea Cukai (BC) Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara karena membawa barang seludupan sebanyak 290 bal pakaian bekas dan 90 bal sepatu bekas asal Malaysia, Kamis (26/7).
Kapal tersebut ditangkap bersama 1 (satu) Nahoda dan 4 Anak Buah Kapal (ABK) di daerah Perairan Pantai Labu, Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara selanjutnya Kapal digiring sandar di dermaga Kanwil DJBC Sumut Jalan Karo Belawan guna pengusutan lebih lanjut.
Keterangan disampaikan Kasi Intel Kanwil BC Sumut Goodman Purba didampingi Kasi Penyidikan Yosafat Fatra menyebutkan, kapal yang di Nahkodai RB (40) bersama 4 ABK dengan muatan 380 bal pakaian bekas (Balepress) tersebut berangkat dari Pelabuhan Asa Niaga, Port Klang Malaysia pada hari Selasa (24/7), dan ditangkap di daerah Perairan Pantai Labu, Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang,Sumatera Utara,pada hari kamis tanggal 26 juli 2012 sekitar pukul 04.00 wib.
Penangkapan itu dilakukan atas informasi dari Masyarakat sehingga Petugas BC melakukan Pengintaian dan penangkapan karena penyeludupan barang yang dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.229/MPP/Kep/7/1997 tentang ketentuan umum bidang impor jo.pasal 102 huruf a undang -undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang -undang nomor 17 tahun 2006 yang berbunyi setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dipidana karena melakukan penyeludupan dibidang impor dengan ancaman penjara paling sedikit 1(satu) tahun sampai 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikitnya Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) hingga Rp5000.000.000,- (lima milliar rupiah ) jelas Kasi Intel Kanwil DJBC Sumut Goodman Purba
''Akibat dari perbuatan itu dilakukan tindakan upaya pencegahan kemungkinan masuknya Narkotika yang dibawa dalam Balepress bekerjasama dengan Unit K-9 KPPBC Polonia dengan menurunkan 2 ekor anjing pelacak dan menggunakan peralatan deteksi narkotika lainnya, namun berdasarkan pemeriksaan tidak terdeteksi adanya Narkotika didalamnya''.tambah Goodman Purba
Sementara nilai barang tersebut berdasarkan nilai jual dipasaran kota Medan mencapai 800 juta rupiah, namun kerugian immateril yang lebih besar berupa terganggunya iklim usaha garmet/tekstil usaha kecil maupun besar didalam negeri dan masuknya bibit penyakit akibat masuknya pakaian bekas tersebut, ungkap Goodman Purba.
(Abu Hasan /M.Nursidin )
Tidak ada komentar: