You are here: Home »

Dengan Barang Bukti Jaket Hakim Menjatuhkan Hukuman 6 Tahun 3 Bulan Erwin

Unknown Kamis, September 06, 2012 0

Dengan Barang Bukti Jaket Warna Biru Terong Hakim Nelson SH. Menjatuhkan Hukuman 6 Tahun 3 Bulan Buat M.Erwin alias Erwin


Medan | Gloobal Berita.com - Emang benar, kalau Hukum itu Buta dan  tidak adanya lagi keadilan di Negara Indonesia ini, Seperti yang di halami M.Erwin, dia di Fitnah oleh Budi Rahmanto(28) yang mengaku "Saya di siksa Oleh pihak KEPOLISIAN POLDASU dan dijanjikan akan dibebaskan kalau saya menghakui barang haram (Sabu) dan Sepeda Montor itu milik M.Erwin alias Erwin " Ungkap Budi Ramanto dengan menyesal karena telah melibatkan M.Erwin dan menjadi Penghuni Lapas Tanjung Kusta karena dijatuhkan Hukuman oleh Hakim Nelson SH. selama Enam Tahun Tiga Bulan hanya dengan Barang Bukti satu buah Jaket berwarna biru terong yang diambil pihak Kepolisian POLDASU dirumah M.Erwin.

Sidang yang dialami M.Erwin alias Erwin inipun terkesan lambat dan bertele-tele, banyangkan masa dalam satu kasus aja Hakim Nelson SH, Jaksa Penuntut Hukum Fatah Chotifuddin SH dan Panitra Sari Duma menjalankan sidang hingga 25 kali persidangan plus penundaan. Istri M.Erwin alias Erwin, Rita Damayanti (28) menyatakan " Pengadilan macam apa ini? Masa sampai 25 kali sidang termasuk yang ditunda, sudah suami saya di Fitnah dan saya harus pulang balik dari Jl. SM.Raja ke Kantor Pengadilan Pengadilan Negeri Medan, Apa ini yang dinamakan Keadilan ? Dan ini yang dinamakan Hakim yang berpengalaman?" Ungkapnya dengan kesal dan menangis sambil mengendong anaknya M.Padel (3) di Kantor Pengadilan Negeri Medan.


Keputusan Hakim Nelson SH.yang membacakan BAP secara sepihak ini membuat ruangan sidang menjadi gaduh, Pihak Keluarga M.Erwin alias Erwin menjerit-jerit mengatakan " Dimana letaknya keadilan ? Anak saya di Fitnah, dan yang memfitnah Anak saya pun sudah mengakui dan membuat Surat Pernyataan bahwa Kesaksian dalam Pekara Pidana No. 979/Pid.B/2012/PN-Medan yang di Persidangan tersebut tidak sesui dengan Fakta-fakta yang ada dalam kejadian yang sebenarnya, Surat Pernyataan tersebut di bubuhi Materai 6000, Cap Jempol dan tanda tangan atas nama Budi Rahmanto, Stempel Kantor Pos dan Stempel dari Kantor Pengadilan Negeri Medan, Apakah Surat Pernyataan ini kurang Sah juga? Atau di Pengadilan ini hanya Tindakan dan Keterangan POLISI aja yang Benar ? Jadi harus dengan cara apalagi kami membuktikan kalau anak kami tidak bersalah ?" Tanya kedua Orang M.Erwin dengan suara yang keras dan sambil menangis di Kantor Pengadilan Negeri Medan.


Emang sungguh Tragis hidup yang dialami Rita Damayanti (28) yang sekarang menjadi Ibu sekaligus Bapak bagi M.Padel (3) " Mungkin dengan Hukuman yang di jatuhkan kepada suami saya Bripka Jimmy Sitanggang Cs(Bertugas di POLDASU), Hakim Nelson SH, Panitera Sari Duma serta Jaksa Fatah Chotifuddin SH. Puas dan Senang akan penderitaan Anak saya M.Padel (3) yang akan berpisah dengan bapaknya" Ungkap Rita Damayanti (28) yang memeluk dan mengelus-elus kepala Anaknya dan mengeluarkan Air Mata yang sangat memiluhkan. (Ind)

About The Author

Adds a short author bio after every single post on your blog. Also, It's mainly a matter of keeping lists of possible information, and then figuring out what is relevant to a particular editor's needs.

Share This Article


Related Post

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

Terima Kasih Telah Berkomentar. Komentar Kamu Sangat Berarti Buat Negara dan Juga Bangsa, Thanks A Lot