PEMILU SARANA KEDAULATAN
RAKYAT
Stabat | Gloobalberita -Sebagai upaya menciptakan Pemilu yang aman,
tertib dan lancar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat
mengadakan sosialisasi dan penyuluhan peraturan KPU tentang
verifikasi Parpol calon peserta Pemilu tahun 2014. Hal ini di
dasarkan kepada UU No 8 tahun 2012 dan peraturan KPU No 8 tahun 2012.
“Penyuluhan ini merupakan suatu langkah baik
yang perlu mendapat apresiasi semua pihak”, kata Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH dalam
arahan tertulisnya yang dibacakan Sekda Drs. H. Surya Djahasa, M.Si saat membuka
acara penyuluhan peraturan KPU di aula gedung PKK Stabat, Rabu
(5/9).
Lebih lanjut menyampaikan pesan Bupati Surya
mengingatkan partai politik, baik yang telah ikut pada pemilu 2009 yang lalu
maupun yang baru mendaftar untuk senantiasa memperhatikan serta memahami
persyaratan verifikasi. Ditambahkannya bahwa dengan diadakan penyuluhan ini,
Bupati Ngogesa merasa optimis akan kesuksesan pelaksanaan Pemilu tahun 2014
mendatang di Kabupaten Langkat dapat berjalan sesuai dengan yang
diharapkan.
Masih menurut Bupati Ngogesa kata Surya, satu
hal yang perlu diingat bahwa pemilu secara langsung merupakan sarana kedaulatan
rakyat guna menghasilkan Pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan
Pancasila dan UUD Tahun 45, untuk itu diharapkan khusunya kepada para peserta
penyuluhan kiranya dapat menjadi motivator bagi masyarakat untuk
mensosialisasikan perkembangan yang ada sehingga dapat menjadi bekal dalam
menjalankan hak politiknya kapanpun dan dimanapun.
Sebelumnya Ketua KPU Langkat Margono
Zumintoro mengatakan agar partai politik memperhatikan dan segera menyelesaikan
bila terdapat anggota dan pengurus partai yang juga menjadi kader partai lain
agar tidak terjadi status ganda dalam kepengurusan partai.
Hadir pada acara tersebut Ketua DPRD Langkat H.
Rudi Hartono Bangun, SE, Ketua Fraksi dari berbagai Komisi dan partai di DPRD
Langkat, Ketua KPU Propsu, Ketua KPU Langkat serta beberapa Kepala SKPD di
jajaran Pemkab Langkat (Red)
Tidak ada komentar: