You are here: Home »

LSM “CIFOR” : Desak Bupati Labuhanbatu dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Bina Harus Bertanggung Jawab Atas Hak Anak Yatim

Unknown Jumat, September 21, 2012 0

LABUHANBATU | GLOOBAL BERITA - DPP LSM Corruption Indonesia Functionary Observation Reign (CIFOR) Desak Bupati Labuhanbatu, H. Tigor Panusunan Siregar sebagai pemegang saham dan bertanggung jawab asset negara mewakili pemerintah dan Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Bina Labuhanbatu yang juga Sekda Pemkab Labuhanbatu (H.Ali Usman Hrp SH), Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Tirta Bina Labuhanbatu yang juga Asisten II Pemkab Labuhanbatu (Burhanuddin Rambe SH) dan Kabag Perekonomian (Ir.Adlin Tanjung) dan Kasubbag Perekonomian (Indra Martin S.Siregar SE) dan Sekretaris PDAM Tirta Bina Labuhanbatu (H.Husni Thamrin dan Anggota Dewan Pengawas Ir.H.Andre Syahrin sesuai Peraturan Bupati Labuhanbatu No : 11 Tahun 2010 Tentang Susunan Oraganisasi Dan Tata Kerja PDAM Tirta Bina Labuhanbatu dan Surat Keputusan Bupati Labuhanbatu No : 690/210/Ekon/III/2012 Tentang Penetapan Dewan Pengawas PDAM Tirta Bina Labuhanbatu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No : 2 Tahun 2007 harus bertanggung jawab atas seluruh hak-hak anak yatim dari ahli Waris Alm Abdul Sanip Dalimunthe (pegawai PDAM Tirta Bina Labuhanbatu) dan seluruh pegawai PDAM Tirta Bina Labuhanbatu. 
Buktinya hak ahli waris Alm Abdul Sanip Dalimunthe (pegawai PDAM Tirta Bina Labuhanbatu) yang mana telah mengabdi 31 tahun diperusahaan terhitung dari tahun 1981 sampai 2012. 

Sejaknya meninggal pada tanggal 30 Maret 2012 sampai saat ini ahli waris tersebut bernama Ida Sani Hutagalung beralamat Jl. Cut ditiro Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu belum mendapatkan hak - haknya di Jamsostek Cabang Kisaran yaitu : Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM) dan Dana Pensiun di PT. AJB Bumi Putera 1912 yaitu : Santunan Kematian dan Purnabakti dan Penghargaan dan Pesangon sesuai Keputusan Kepala Disnakertrans Labuhanbatu Nomor : 560/517/DSTKT-4/2012 perihal : Penyelesaian Hak – hak Alm Abd.Sanip Dalimunthe yang mana menjadi haknya adalah Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan dan Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 166 UU No.13 Tahun 2003 dan AJB Bumi Putera 1912 di Medan dan Jamsostek Cabang Kisaran diberi waktu 7 (tujuh ) hari kepada Direktur PDAM Tirta Bina Labuhanbatu setelah Tanggal 9 juli 2012. Kenyataannya ahli waris Alm Abd. Sanip Dalimunthe tersebut di Bohongi dan didjolimi Hak Anak Yatim tersebut oleh Direktur PDAM Tirta Bina Labuhanbatu, Amin Prasetyo begitu juga Dewan Pengawas PDAM Tirta Bina Labuhanbatu serta Bupati Labuhanbatu, H. Tigor Panusunan Siregar dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Suhari Pane. Demikian ungkap Ketua Umum DPP LSM “CIFOR” Robby 

 
Haris melaui Humasnya Syarial Siregar didampingi Penyidik LSM “CIFOR”, A.Z Harahap diruang Rantauprapat, Senin (17/9).
             
Hal ini dibenarkan oleh ahli waris Ida Sani Hutagalung dari Alm Abdul Sanip Dalimunthe disaat berada diruang kerja Pos Monitoring DPP LSM “CIFOR” wilayah Labuhanbatu ditambahkan beliau sudah mengirim surat kepada Bupati Labuhanbatu, namun surat tersebut tidak ditanggapi, maka itu persoalan ini diserahkan kepada Tim Investigasi dan Monitoring DPP LSM “CIFOR” sebagai kuasa ahli waris. 

Selanjutnya, hasil pengamatan dan telaah data Tim Investigasi dan Monitoring DPP LSM “CIFOR” menjelaskan pihak manajemen PDAM Tirta Bina Labuhanbatu memotong seluruh gaji pegawai per bulan sebesar 2 % untuk ASTEK / Jamsostek dan pensiun di AJB Bumi Putera 1912 sebesar 5 %. Anehnya sejak Direktur PDAM Tirta Bina Labuhanbatu dijabat Amin Prasetyo seluruh pegawai PDAM Tirta Bina Labuhanbatu tidak mendapatkan pelayanan Kesehatan. Padahal Bupati Labuhanbatu dan Wakil Bupati Labuhanbatu serta Dewan Pengawas PDAM Tirta Bina Labuhanbatu sangat mengetahui tindakan Direktur PDAM Tirta Bina Labuhanbatu tersebut telah melanggar UU No : 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan UU No : 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan UU No : 1 Tahun 1970 Tentang Kecelakaan Kerja dan PP No : 76 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No : 12/MEN/VI/2007 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santuan dan Pelayanan Jamsostek. Ungkap tegas penyidik LSM “CIFOR”, A.Z Haraha 
(TIM)



About The Author

Adds a short author bio after every single post on your blog. Also, It's mainly a matter of keeping lists of possible information, and then figuring out what is relevant to a particular editor's needs.

Share This Article


Related Post

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

Terima Kasih Telah Berkomentar. Komentar Kamu Sangat Berarti Buat Negara dan Juga Bangsa, Thanks A Lot