LABUHANBATU | GLOOBAL BERITA - DPP LSM
Corruption Indonesia Functionary Observation Reign (CIFOR) Desak Bupati
Labuhanbatu, H. Tigor Panusunan Siregar sebagai pemegang saham dan bertanggung
jawab asset negara mewakili pemerintah dan Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Bina
Labuhanbatu yang juga Sekda Pemkab Labuhanbatu (H.Ali Usman Hrp SH), Sekretaris
Dewan Pengawas PDAM Tirta Bina Labuhanbatu yang juga Asisten II Pemkab
Labuhanbatu (Burhanuddin Rambe SH) dan Kabag Perekonomian (Ir.Adlin Tanjung)
dan Kasubbag Perekonomian (Indra Martin S.Siregar SE) dan Sekretaris PDAM Tirta
Bina Labuhanbatu (H.Husni Thamrin dan Anggota Dewan Pengawas Ir.H.Andre Syahrin
sesuai Peraturan Bupati Labuhanbatu No : 11 Tahun 2010 Tentang Susunan
Oraganisasi Dan Tata Kerja PDAM Tirta Bina Labuhanbatu dan Surat Keputusan Bupati
Labuhanbatu No : 690/210/Ekon/III/2012 Tentang Penetapan Dewan Pengawas PDAM
Tirta Bina Labuhanbatu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No : 2 Tahun 2007
harus bertanggung jawab atas seluruh hak-hak anak yatim dari ahli Waris Alm
Abdul Sanip Dalimunthe (pegawai PDAM Tirta Bina Labuhanbatu) dan seluruh
pegawai PDAM Tirta Bina Labuhanbatu.
Buktinya hak ahli waris Alm Abdul
Sanip Dalimunthe (pegawai PDAM Tirta Bina Labuhanbatu) yang mana telah mengabdi
31 tahun diperusahaan terhitung dari tahun 1981 sampai 2012.
Sejaknya meninggal
pada tanggal 30 Maret 2012 sampai saat ini ahli waris tersebut bernama Ida Sani
Hutagalung beralamat Jl. Cut ditiro Kecamatan Rantau Utara Kabupaten
Labuhanbatu belum mendapatkan hak - haknya di Jamsostek Cabang Kisaran yaitu :
Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM) dan Dana Pensiun di PT. AJB
Bumi Putera 1912 yaitu : Santunan Kematian dan Purnabakti dan Penghargaan dan
Pesangon sesuai Keputusan Kepala Disnakertrans Labuhanbatu Nomor :
560/517/DSTKT-4/2012 perihal : Penyelesaian Hak – hak Alm Abd.Sanip Dalimunthe
yang mana menjadi haknya adalah Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua
(JHT) dan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan dan Uang Penggantian Hak sesuai
Pasal 166 UU No.13 Tahun 2003 dan AJB Bumi Putera 1912 di Medan dan Jamsostek
Cabang Kisaran diberi waktu 7 (tujuh ) hari kepada Direktur PDAM Tirta Bina
Labuhanbatu setelah Tanggal 9 juli 2012. Kenyataannya ahli waris Alm Abd. Sanip
Dalimunthe tersebut di Bohongi dan didjolimi Hak Anak Yatim tersebut oleh
Direktur PDAM Tirta Bina Labuhanbatu, Amin Prasetyo begitu juga Dewan Pengawas
PDAM Tirta Bina Labuhanbatu serta Bupati Labuhanbatu, H. Tigor Panusunan
Siregar dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Suhari Pane. Demikian ungkap Ketua Umum
DPP LSM “CIFOR” Robby
Haris melaui Humasnya Syarial Siregar didampingi Penyidik
LSM “CIFOR”, A.Z Harahap diruang Rantauprapat, Senin (17/9).
Hal ini
dibenarkan oleh ahli waris Ida Sani Hutagalung dari Alm Abdul Sanip Dalimunthe
disaat berada diruang kerja Pos Monitoring DPP LSM “CIFOR” wilayah Labuhanbatu ditambahkan
beliau sudah mengirim surat kepada Bupati Labuhanbatu, namun surat tersebut
tidak ditanggapi, maka itu persoalan ini diserahkan kepada Tim Investigasi dan
Monitoring DPP LSM “CIFOR” sebagai kuasa ahli waris.
Selanjutnya, hasil
pengamatan dan telaah data Tim Investigasi dan Monitoring DPP LSM “CIFOR”
menjelaskan pihak manajemen PDAM Tirta Bina Labuhanbatu memotong seluruh gaji
pegawai per bulan sebesar 2 % untuk ASTEK / Jamsostek dan pensiun di AJB Bumi
Putera 1912 sebesar 5 %. Anehnya sejak Direktur PDAM Tirta Bina Labuhanbatu
dijabat Amin Prasetyo seluruh pegawai PDAM Tirta Bina Labuhanbatu tidak
mendapatkan pelayanan Kesehatan. Padahal Bupati Labuhanbatu dan Wakil Bupati
Labuhanbatu serta Dewan Pengawas PDAM Tirta Bina Labuhanbatu sangat mengetahui
tindakan Direktur PDAM Tirta Bina Labuhanbatu tersebut telah melanggar UU No :
39 Tahun 1999 Tentang HAM dan UU No : 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial
Tenaga Kerja dan UU No : 1 Tahun 1970 Tentang Kecelakaan Kerja dan PP No : 76
Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No : 12/MEN/VI/2007 Tentang
Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santuan
dan Pelayanan Jamsostek. Ungkap tegas penyidik LSM “CIFOR”, A.Z Haraha
(TIM)
(TIM)
Tidak ada komentar: