Stabat | Gloobalberita.com -Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH mengatakan bahwa perhatian Pemerintah terhadap keberadaan para tenaga kerja cukup besar, ini dapat dilihat dari penetapan upah minimum pekerja yang bekerja diberbagai perusahaan yang ada di Langkat mencapai Rp 1.202.000,- yang ditetapkan sesuai dengan keputusan Gubernur Sumatera Utara.
"Beritahukan penetapan upah minimum ini ke semua perusahaan yang ada di Langkat”, kata Bupati Ngogesa khusunya kepada Instansi terkait saat menyampaikan arahannya pada apel gabungan di halaman Kantor Bupati Stabat, Senin (3/9).
Penetapan upah minimum itu sendiri berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/133/KPTS/2012 tentang upah minimum Kabupaten Langkat Tahun 2012.
.
Lebih lanjut Ngogesa meminta agar instansi terkait melakukan monitoring, mengevalauasi, bila mana ada perusahaan yang tidak menetapkan upah minimumnya kepada para pekerja untuk diambil tindakan selanjutnya.
Dirinya juga berharap agar para pekerja diikut sertakan dalam program jamsostek, sesuai dengan undangt-undang dan peraturan yang berlaku.
Masih segar dalam ingatan bahwa Bupati Langkat telah menerima penghargaan peringkat I (satu) Nasional sebagai pembina K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang diserahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI pada 25 April yang lalu dengan 43 (Empat Puluh Tiga) perusahaan yang mendapatkan penghargaan ”Zerro Accident” (Kecelakaan Nihil) merupakan perusaahan terbanyak se-Kabupaten/Kota di Indonesia.
Sarapan Bersama
Setelah melaksanakan apel gabungan, Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH bersama seribuan PNS dilingkungan Sekretariat, dan dinas, instansi Kabupaten Langkat berbaur dalam kegiatan sarapan bersama di halaman parkir Kantor Bupati.
Kabag Umum Setdakab Langkat Drs. H. Binawan yang dijumpai disela-sela kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut semata-semata diselenggarakan sebagai ajang silaturahim untuk memupuk kedekatan antar sesama instansi dan sesama PNS agar dapat lebih baik dalam berkoordinasi menjalankan tugas yang diamanatkan, sehingga pada gilirannya memberikan kelancaran dalam berbagai urusan menyangkut kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Langkat.(Red)
"Beritahukan penetapan upah minimum ini ke semua perusahaan yang ada di Langkat”, kata Bupati Ngogesa khusunya kepada Instansi terkait saat menyampaikan arahannya pada apel gabungan di halaman Kantor Bupati Stabat, Senin (3/9).
Penetapan upah minimum itu sendiri berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/133/KPTS/2012 tentang upah minimum Kabupaten Langkat Tahun 2012.
.
Lebih lanjut Ngogesa meminta agar instansi terkait melakukan monitoring, mengevalauasi, bila mana ada perusahaan yang tidak menetapkan upah minimumnya kepada para pekerja untuk diambil tindakan selanjutnya.
Dirinya juga berharap agar para pekerja diikut sertakan dalam program jamsostek, sesuai dengan undangt-undang dan peraturan yang berlaku.
Masih segar dalam ingatan bahwa Bupati Langkat telah menerima penghargaan peringkat I (satu) Nasional sebagai pembina K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang diserahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI pada 25 April yang lalu dengan 43 (Empat Puluh Tiga) perusahaan yang mendapatkan penghargaan ”Zerro Accident” (Kecelakaan Nihil) merupakan perusaahan terbanyak se-Kabupaten/Kota di Indonesia.
Sarapan Bersama
Setelah melaksanakan apel gabungan, Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH bersama seribuan PNS dilingkungan Sekretariat, dan dinas, instansi Kabupaten Langkat berbaur dalam kegiatan sarapan bersama di halaman parkir Kantor Bupati.
Kabag Umum Setdakab Langkat Drs. H. Binawan yang dijumpai disela-sela kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut semata-semata diselenggarakan sebagai ajang silaturahim untuk memupuk kedekatan antar sesama instansi dan sesama PNS agar dapat lebih baik dalam berkoordinasi menjalankan tugas yang diamanatkan, sehingga pada gilirannya memberikan kelancaran dalam berbagai urusan menyangkut kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Langkat.(Red)
Tidak ada komentar: