BELAWAN | GLOOBAL BERITA.com - Marak beredarnya ikan impor yang dikhawatirkan mengandung zat pengawet (pormalin) merambah ke pasar tradisional merupakan bukti lemahnya pengawasan dari PSDKP dan Dinas Perikanan, kalau tak mampu mengawasi lebih baik bubarkan saja PSDKP serta hentikan masuknya ikan impor sebelum menimbulkan wabah penyakit serta merusak nama baik negara maritim dan bahari namun nyatanya menjadi negeri pengimpor ikan.
Hal itu ditegaskan Lembaga Assosiasi Usaha Perikanan Sumut, Chairuddin melalui Gloobal berita, Kamis (04/10/2012) di Belawan dalam menindak lanjuti marak beredarnya ikan impor kotakan hingga ke Amsterdam alias Hamparan Perak Masuk Dalam.
Menurut Chairuddin, sesuai aturan Pemerintah Permen nomor 32 tahun 2011 ternyata tak ada jenis ikan aso-aso (gembung) melainkan hanya jenis ikan dinatranya sarden, fasifik, itupun untuk diolah dan diekspor kembali.Lagi pula marak masuknya ikan impor tanpa ada PADnya bagi Pemko Medan.
Hal itu ditegaskan Lembaga Assosiasi Usaha Perikanan Sumut, Chairuddin melalui Gloobal berita, Kamis (04/10/2012) di Belawan dalam menindak lanjuti marak beredarnya ikan impor kotakan hingga ke Amsterdam alias Hamparan Perak Masuk Dalam.
Menurut Chairuddin, sesuai aturan Pemerintah Permen nomor 32 tahun 2011 ternyata tak ada jenis ikan aso-aso (gembung) melainkan hanya jenis ikan dinatranya sarden, fasifik, itupun untuk diolah dan diekspor kembali.Lagi pula marak masuknya ikan impor tanpa ada PADnya bagi Pemko Medan.
Dugaan penyalahgunaan izin yang diberikan pada sejumlah importir ikan yang semula ikan diimpor untuk kebutuhan pemindangan dan coolstroge serta kebutuhan pabrik penggolahan ikan, namun nyatanya akibat
pengawasan yang lemah dari P2SDKP, Distanla Sumut, Karantina Ikan,PPSB, akhirnya ikan-ikan impor tersebut malah merambah ke pasar tradisional bahkan sudah masuk kampung
Kesempatan ini ternyata dimanfaatkan para pedagang keliling maupun pengusaha ikan yang tak ada boatnya guna meraup untung besar dari harga ikan impor yang murah ditengah tingginya harga ikan lokal hasil tangkapan nelayan yang terbilang tinggi rata-rata Rp 20 ribu/Kg.
Sebab sesuai Keputusan Menteri Kelautan Perikanan nomor 32 tahun 2011 tentang jenis-jenis ikan impor yang boleh diimpor menyebutkan ikan jenis gembung dan selayang tak boleh diimpor namun nyatanya jenis ikan ini pula lolos masuk diimpor hingga merambah ke pasar tradisional.
Kita juga mempertanyakan kuota yang diberikan untuk pemindangan ikan ternyata tak sesuai dengan yang dipasok sebab kebanyakan ikan impor yang seharusnya izin pemindangan malah beredar luas ke masyarakat
serta diedarkan kembali dengan digantikannya ikan kotak impor tersebut menjadi ikan berfiber selanjutnya dikirim ke daerah di Sumut.
"Kita mendesak Presiden SBY menegur Menteri Kelautan Perikanan untuk tak lagi memberikan kuota ikan impor yang praktiknya malah menyalahi izin impor terbukti kini kian merambahnya ikan impor di pasar hingga
dikhawatirkan tak menutup kemungkinan zat formalin (Zat pengawet mayat-red) yang atas nama ikan impor dikomsumsi warga Sumut.(agus salim)
pengawasan yang lemah dari P2SDKP, Distanla Sumut, Karantina Ikan,PPSB, akhirnya ikan-ikan impor tersebut malah merambah ke pasar tradisional bahkan sudah masuk kampung
Kesempatan ini ternyata dimanfaatkan para pedagang keliling maupun pengusaha ikan yang tak ada boatnya guna meraup untung besar dari harga ikan impor yang murah ditengah tingginya harga ikan lokal hasil tangkapan nelayan yang terbilang tinggi rata-rata Rp 20 ribu/Kg.
Sebab sesuai Keputusan Menteri Kelautan Perikanan nomor 32 tahun 2011 tentang jenis-jenis ikan impor yang boleh diimpor menyebutkan ikan jenis gembung dan selayang tak boleh diimpor namun nyatanya jenis ikan ini pula lolos masuk diimpor hingga merambah ke pasar tradisional.
Kita juga mempertanyakan kuota yang diberikan untuk pemindangan ikan ternyata tak sesuai dengan yang dipasok sebab kebanyakan ikan impor yang seharusnya izin pemindangan malah beredar luas ke masyarakat
serta diedarkan kembali dengan digantikannya ikan kotak impor tersebut menjadi ikan berfiber selanjutnya dikirim ke daerah di Sumut.
"Kita mendesak Presiden SBY menegur Menteri Kelautan Perikanan untuk tak lagi memberikan kuota ikan impor yang praktiknya malah menyalahi izin impor terbukti kini kian merambahnya ikan impor di pasar hingga
dikhawatirkan tak menutup kemungkinan zat formalin (Zat pengawet mayat-red) yang atas nama ikan impor dikomsumsi warga Sumut.(agus salim)
Tidak ada komentar: