MEDAN LABUHAN | GLOOBAL BERITA - Salamuddin dan Maulana harus meringkut di sel tahanan Mapolsekta
Medan Labuhan setelah tertangkap basah hendak menjual 10 lembar papan ke
panglong yang dicurinya dari PT BGR Jalan Paya Pasir Kelurahan Rengas
Pulau Kecamatan Medan Marelan, Senin (8/10).
Salamuddin warga Jalan Ileng Lingkungan 2 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan yang mengalami cacat fifik permanen dengan salah satu tangannya puntung dan tangan sebelahnya tidak dapat difungsikan karena patah tulang akibat korban tragedi robohnya kubah Mesjid di Jalan Ileng Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan dan tertimpa material bangunan Mesjid saat bekerja sebagai tukang bangunan 2 Tahun lalu serta temannya Maulana warga yang sama adalah seorang bisu, digelandang ke kantor Polisi bersama barang bukti 10 lembar papan dibawa dengan becak barang.
Keterangan yang diperoleh di kantor Polsek Labuhan dari Muladi (22) Satpam BGR yang ikut mengantarkan pelaku mengatakan, kejadian itu diketahui setelah hari Minggu (7/10) malam barang tersebut hilang dari gudang PT BGR yang diduga pelaku memanjat tembok belakang. Mengetahui barang itu hilang mereka berusaha mencarinya hingga mengetahui 4 orang pelaku hendak menjual papan kesalah satu panglong di Marelan. Setelah mengetahuinya mereka menghubungi polisi.
Tidak berapa lama polisi datang dan berhasil menangkap 2 orang pelaku bersama barang buktinya sedangkan 2 orang lagi Duan dan Nan warga yang sama berhasil melarikan diri dan menjadi buronan polisi.
Samaluddin kepada polisi mengatakan, "saya tidak tau-menau kalau barang itu hasil curian pak, saya hanya disuruh membawanya karena kegiatan saya sehari-hari penarik becak barang". Hanya ini yang bisa saya kerjakan untuk menghidupi keluarga saya setelah mengalami patah tangan, ungkapnya. Sementara Maulana yang bisu tidak dapat memberi penjelasan yang membuat polisi kewalahan. (H.Silaen /Lbn)
Salamuddin warga Jalan Ileng Lingkungan 2 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan yang mengalami cacat fifik permanen dengan salah satu tangannya puntung dan tangan sebelahnya tidak dapat difungsikan karena patah tulang akibat korban tragedi robohnya kubah Mesjid di Jalan Ileng Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan dan tertimpa material bangunan Mesjid saat bekerja sebagai tukang bangunan 2 Tahun lalu serta temannya Maulana warga yang sama adalah seorang bisu, digelandang ke kantor Polisi bersama barang bukti 10 lembar papan dibawa dengan becak barang.
Keterangan yang diperoleh di kantor Polsek Labuhan dari Muladi (22) Satpam BGR yang ikut mengantarkan pelaku mengatakan, kejadian itu diketahui setelah hari Minggu (7/10) malam barang tersebut hilang dari gudang PT BGR yang diduga pelaku memanjat tembok belakang. Mengetahui barang itu hilang mereka berusaha mencarinya hingga mengetahui 4 orang pelaku hendak menjual papan kesalah satu panglong di Marelan. Setelah mengetahuinya mereka menghubungi polisi.
Tidak berapa lama polisi datang dan berhasil menangkap 2 orang pelaku bersama barang buktinya sedangkan 2 orang lagi Duan dan Nan warga yang sama berhasil melarikan diri dan menjadi buronan polisi.
Samaluddin kepada polisi mengatakan, "saya tidak tau-menau kalau barang itu hasil curian pak, saya hanya disuruh membawanya karena kegiatan saya sehari-hari penarik becak barang". Hanya ini yang bisa saya kerjakan untuk menghidupi keluarga saya setelah mengalami patah tangan, ungkapnya. Sementara Maulana yang bisu tidak dapat memberi penjelasan yang membuat polisi kewalahan. (H.Silaen /Lbn)
Tidak ada komentar: