BELAWAN | GLOOBAL BERITA - Petugas KPPBC TMP C Teluk Nibung Bersama Kanwil BC Sumut Kembali Tangkap Kapal Niaga KM Rezeki Karya Muda II GT.29 No.240 PPB berbendera indonesia.
Keterangan disampaikan Kasi Intel Kanwil BC Sumut Goodman Purba menyebutkan, Kapal Motor Rezeki Karya Muda Kedapatan membawa sekitar 400 (empat ratus) Balepress pada tanggal 15 oktober 2012 sekitar perairan Pematang Sei Baru,Kab.Asahan ,Provinsi Sumatera Utara sekitar pukul 00.15 wib ,namun saat penangkapan petugas Bea dan Cukai tidak ditemukan Nahoda beserta ABK di atas kapal tersebut.Diduga Nahoda dan ABK telah melarikan diri begitu juga Petugas BC
tidak menemukan surat -surat kelengkapan kapal maupun dokumen kepabean.
Sementara nilai barang yang disita tersebut jika dijual di pasaran kota medan bernilai sekitar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), namun jauh lebih penting dari itu adalah untuk mencegah terganggunya industri tektil/garment nasional dan kemungkinan masyarakat terkena bibit penyakit yang berasal dari pakaian bekas tersebut.
Tindakan penyeludupan barang berupa pakaian bekas yang dilarang dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum dibidang impor melanggar Pasal 102 ayat(a) Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2006 dengan ancaman penjara paling sedikit 1(satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5000.000.000,-(lima milyar rupiah)
Selanjutnya untuk upaya pengamanan, barang bukti kapal dan muatannya dibawa ke Pangkalan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dengan dikawal kapal patroli BC 1508.Saat ini petugas Bea dan cukai masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus tersebut.(Abu Hasan)
Tindakan penyeludupan barang berupa pakaian bekas yang dilarang dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum dibidang impor melanggar Pasal 102 ayat(a) Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2006 dengan ancaman penjara paling sedikit 1(satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5000.000.000,-(lima milyar rupiah)
Selanjutnya untuk upaya pengamanan, barang bukti kapal dan muatannya dibawa ke Pangkalan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dengan dikawal kapal patroli BC 1508.Saat ini petugas Bea dan cukai masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus tersebut.(Abu Hasan)
Tidak ada komentar: