"Pertama,
jelas kami imbau agar kasus ini diadili memenuhi rasa keadilan bagi
wartawan. Kedua, penanganan kasus ini harus benar, sesuai protap di
lapangan menghadapi wartawan atau sebaliknya," jelas Ketua Komisi
Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers Agus Sudibyo di
Dewan Pers, Jakarta, hari ini.
Ketiga, lanjut Agus, pihaknya akan
mengupayakan secara serius pengadilan koneksitas atau lainya jika
pelaku penganiayaan aparat dan korban pihak sipil. "Ini sebenarnya
cita-cita sudah lama. Dengan kasus ini saya kira ini menjadi perhatian
untuk memperjuangkan kembali."
Lebih lanjut, Agus mengatakan
selain mendukung para korban dalam menuntaskan kasus penganiayaan
wartawan secara hukum, ia juga akan melakukan penyelidikan kepada pihak
jurnalis terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik.
"Ada yang
mengatakan ada wartawan yang mengumpat sehingga aparat itu emosi, kita
tak tahu apakah itu benar atau tidak. Tapi kalau itu karena kode etik,
saya kira diselesaikan dengan kode etik, bukan dengan kekerasan,"
tegasnya.
Selain itu, kata Agus, pihaknya juga akan mencari
terobosan untuk menghindari terjadinya kasus lain. Juga upaya perubahan
protap TNI untuk diperbaiki, sesuai UU Pers tentunya. "Sekali lagi kami
apresiasi dan prihatin kepada korban, dan tidak mengurangi upaya
teman-teman untuk menjalani profesi jurnalis," tandasnya.
Terkait
ini, Ketua Forum Pemimpin Redaksi Jawa Pos Group Don Kardono mengaku
khawatir kasus yang cukup serius ini hilang begitu saja. Karena banyak
kasus peristiwa penganiayaan wartawan yang tenggelam begitu saja, tanpa
ada penyelesaian hukum yang jelas.
"Saya sampaikan agar Dewan
Pers mengawal kasus ini sampai tuntas secara hukum. Ini kasus penting,
saya pernah jadi korban 15 tahun lalu, dan hilang begitu saja. Kasus
demi kasus hilang begitu saja," ujar Pimpinan Redaksi Indopos itu dalam
laporan di hadapan Dewan Pers
Tidak ada komentar: