JAKARTA | GLOOBAL BERITA - Tim satuan tugas bidang
pengawasan Kejaksaan Agung (Tim Satgas Kejagung) menemukan adanya
keterlibatan dua jaksa aktif dan seorang pegawai Tata Usaha di Kejagung
dalam aksi pemerasan seorang pengusaha sebesar Rp2,5 Milyar.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Adi Toegarisman,
keterlibatan dua jaksa aktif berinisial Jaksa AFP dan Jaksa A serta
pegawai tata usaha berinisil S itu kelanjutan hasil pemeriksaan Jaksa
Gadungan DP yang tertangkap tangan saat memeras pengusaha di Mall
Cilandak Square, Jakarta Selatan, kemarin siang.
"Hasil, penangkapan seseorang Jaksa gadungan berinisial DP satu hari
kemarin, berkembang fakta-fakta ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam
kasus (pemerasan) ini yakni Jaksa berinisial AFP, Jaksa inisial A, dan S
(staf TU), sehingga dalam hal ini ada empat orang yang terlibat," kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum, M Adi Toegarisman, di Kejagung, Jakarta,
Selasa (9/10).
Dia menjelaskan hasil pemeriksaan jaksa pengawas ternyata aksi
pemerasan yang dilakukan empat orang tersebut terindikasi ada unsur
tindak pidana korupsi. Karenanya satgas pengawasan melimpahkan kasus itu
ke Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.
"Hasil, pemeriksaan pengawasan didapat bukti permulaan yang cukup. Maka
penanganan masalah itu dilimpahkan ke Pidana khusus karena ada indikasi
tindak pidana korupsi," ujarnya.
Adi menambahkan, aksi dugaan pemerasan ini bermula saat PT BIM yang
bergerak di bidang pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur itu melapor
ke Jaksa bidang Pengawasan Kejagung, dikarenakan PT BIM diduga terseret
kasus dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.
"Jadi kasus itu dilimpahkan pidsus mulai sekarang, sehingga kasus itu
ditingkatkan ke penyidikan oleh tim Jaksa pidsus. Dan, tentunya saat ini
mereka (empat orang itu) diperiksa awal, jadi kita tunggu hasil
penyelidikaan," ucapnya.
Adi mengemukakan, kasus itu bermula, saat Jaksaa gadungan berinisial DP
membawa data suatu penyimpanggan angaran dan jasa proyek sebuah
perusahaan kemudian diserahkan ke staf TU berinisial S, kemudian ke
Jaksa A dan Jaksa AFP.
"Kemudian mereka bertugas memanggil perusahaan yang katanya bermasalah," ujarnya.
Namun, pemanggilan terhadap perusahaan itu tidak dilakukan di Kejagung,
melainkan dipelataran mall Cilandak Square. Tak ayal aksi pemerasan pun
terjadi. Atas perbuatan itulah, keempat orang itupun terseret dalam
pusaran kasus korupsi.
hancur negara kalo semua aparatnya spt ini...
BalasHapus