Headline News
»
Ini Cara Jaksa Peras Pengusaha Konstruksi Pelabuhan Rp 2,5 M ↴
Ini Cara Jaksa Peras Pengusaha Konstruksi Pelabuhan Rp 2,5 M
JAKARTA | GLOOBAL BERITA - Dua
orang Jaksa tertangkap tangan saat melakukan pemerasan terhadap seorang
pengusaha sebesar Rp 2,5 miliar. Mereka membuat surat panggilan palsu atas nama
Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada pengusaha tersebut.
"Ada panggilan yang
mengatasnamakan penyidik Kejagung dia sendiri yang buat, saya cek ternyata di
register kita tidak ada dan perkara itu tidak ada," kata Direktur Penyidikan
Tindak Pidana Khusus, Arnold Angkouw, di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Rabu
(10/10/2012).
Arnold menerangkan perkara yang mereka cantumkan dalam
surat yang dikirim ke pengusaha itu sebenarnya tidak ada alias fiktif. Kemudian
karena sang pengusaha panik, mereka meminta materi untuk seolah-olah
'mengamankan' kasus.
"Mereka sendiri yang merekayasa itu, seolah-olah
mereka ini sedang menangani pekerjaan itu, sehingga minta sesuatu dari
kontraktor itu," tuturnya.
Arnold mengatakan kasus ini terkait dengan
sebuah proyek yang dikerjakan di Kalimantan Timur. "Ini dihubungkan dengan
proyek Kalimantan Timur, kemudian para tersangka ini yang mengatur para
pengusaha ini bisa memberikan uang," ujarnya.
Atas perbuatannya, para
jaksa itu akan dijerat dengan UU Tipikor. "(Dikenakan) UU Tipikor antara lain
pasal 15 dan 12e UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001,"
pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung menangkap jaksa yang diduga melakukan
tindakan pemerasan. Pemerasan tersebut dilakukan terhadap pengusaha yang
bergerak di bidang konstruksi pelabuhan.
Informasi yang dikumpulkan
detikcom, oknum jaksa yang tertangkap ada dua orang berinisial A dan AFP.
Selain itu, Kejagung menangkap satu orang lainnya yang merupakan staf
tata usaha di lingkungan Kejagung berinisial S.
Mereka ditangkap setelah
pihak Kejagung melakukan pengembangan penangkapan jaksa gadungan berinisial DP
di pusat perbelanjaan Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, pada Senin
8 Oktober lalu.
Barang bukti yang disita oleh Kejagung adalah uang
senilai Rp 50 juta yang berhasil diamankan dari DP. Uang Rp 50 juta itu
merupakan sebagian dari uang pemerasan yang diminta sebanyak Rp 2,5
miliar.
|
Related Post
Tidak ada komentar: