JAKARTA | GLOOBAL BERITA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dua penegak hukum
lainnya, Kepolisian dan Kejaksaan Agung akan melakukan pertemuan
tertutup untuk membahas pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi alat
simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).
Pertemuan itu, akan membahas soal teknis pelimpahan berkas yang hingga kini belum menemui titik kesepahaman antara KPK dan Kepolisian.
Menurut sumber di internal KPK, pertemuan nanti akan didahului dengan gelar perkara bersama dan rencananya langsung dilakukan pelimpahan berkas oleh Polri. "Meski berat, Polri akan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada KPK setelah gelar perkara," bisik sumber tersebut.
Melalui pidatonya pekan lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan kasus simulator SIM akan ditangani sepenuhnya oleh KPK.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan ada sejumlah ketidaksepahaman yang harus diluruskan antara KPK dan Kepolisian. Seperti, berkas saksi yang sudah diambil keterangannya oleh Bareskrim Polri, serta status penahanan Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto menjadi substansi pelimpahan ini.
"Tapi KPK tetap akan memintai keterangan kembali saksi-saksi yang sudah diperiksa Polri," jelas Johan.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Boy Rafli Amar menegaskan pelimpahan berkas akan sesuai koridor hukum. Dalam pertemuan nanti, KPK dan Polri akan melakukan gelar perkara bersama terkait barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka.
Pertemuan itu, akan membahas soal teknis pelimpahan berkas yang hingga kini belum menemui titik kesepahaman antara KPK dan Kepolisian.
Menurut sumber di internal KPK, pertemuan nanti akan didahului dengan gelar perkara bersama dan rencananya langsung dilakukan pelimpahan berkas oleh Polri. "Meski berat, Polri akan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada KPK setelah gelar perkara," bisik sumber tersebut.
Melalui pidatonya pekan lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan kasus simulator SIM akan ditangani sepenuhnya oleh KPK.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan ada sejumlah ketidaksepahaman yang harus diluruskan antara KPK dan Kepolisian. Seperti, berkas saksi yang sudah diambil keterangannya oleh Bareskrim Polri, serta status penahanan Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto menjadi substansi pelimpahan ini.
"Tapi KPK tetap akan memintai keterangan kembali saksi-saksi yang sudah diperiksa Polri," jelas Johan.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Boy Rafli Amar menegaskan pelimpahan berkas akan sesuai koridor hukum. Dalam pertemuan nanti, KPK dan Polri akan melakukan gelar perkara bersama terkait barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka.
Tidak ada komentar: