You are here: Home »

Kuasa Hukum M.Erwin Laporkan Poldasu Ke Kapolri

Unknown Rabu, Oktober 24, 2012 0


MEDAN | GLOOBAL BERITA - Kasus Penganiayaan yang dilakukan Oknum Penyidik Poldasu Brigadir AJ.Sitanggang kepada M.Erwin alias Erwin akan dilaporkan ke Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo, mungkin kasus memalukan ini lebih dasyat dari pada kasus korupsi Simulator. Hasbi Sitorus SH selaku Penasehat Hukum M.Erwin mengaku sangat keberatan dan protes keras atas tindakan penganiayaan yang di lakukan oleh Penyidik Poldasu terhadap Kliennya tersebut.

"Saya sebagai Penasehat Hukum M.Erwin sangat keberatan dan protes keras atas pelaku penganiayaan yang di lakukan oleh Penyidik Poldasu terhadap Klien saya M.Erwin, hingga saat ini Petinggi-petinggi Poldasu seolah-olah menutup-nutupi dan sengaja pelaku penganiayaan terhadap M.Erwin tidak naik kepermukaan,"ungkapnya pada sejumlah wartawan Rabu (24/10/2012).

Lebih lanjut disampaikan, dimana hal ini menunjukan Kapolda Sumut sepertinya tidak konsten dan mengabaikan nasib orang yang dianiaya oleh Penyidik Poldasu, sehingga kami menilai kalau Kapoldasu tidak Respon dan Tanggap dalam menangani masalah penganiayaan ini karena tidak adanya tindakan tegas bagi Penyidik Poldasu pelaku penganiayaan terhadap M.Erwin, dan pekara ini seolah-olah ditutup-tutupi dan ditidurkan oleh Petinggi-petinggi poldasu sendiri sehingga kami menilai hal ini harus di ungkap karena pihak kepolisian dalam hal ini Kapolda Sumut sebagai pimpinan tertinggi di Polda Sumatera Utara seolah-olah jalan ditempat dan mengabaikan hak-hak dari Klien kami.

Bahkan masalah ini sudah menjadi perhatihan dari hampir semua media masa di Kota Medan, baik itu Media Cetak, Online, TV bahkan LSM, tapi sayangnya Pihak-pihak terkait seolah-olah Tutup Mata dan Tutup Telinga. Itu terbukti pada saat LSM Laskar Merah Putih Indonesia mengadakan aksi damai di Gedung POLDASU dan menyurati POLDA Sumut Nomor : 100/PC?LSM-LMPI/X/2012 tertanggal 01 oktober 2012 dan Pihak POLDASU pun mejawab dan membantah atas pemberitahuan aksi damai unjuk rasa LSM-LMPI Nomor :B/5411/X/2012/Ditresnarkoba tertanggal 18 Oktober 2012. 

Sayangnya Surat Jawaban tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada, dimana ada tertulis " M.Erwin Als Ewin ditangkap di Jalan.Teladan Kec. Medan Kota" namun faktanya M.Erwin Als Ewin diambil sewaktu wajib lapor di Polsek Medan Kota karena dituduh dan diteriaki rampok Oleh Oknum Poldasu, karena tidak terbukti M.Erwin pun dibebaskan oleh Polsek Medan Kota.

Dalam Surat Jawaban itu tertulis bahwa " M.Erwin Als Ewin selama proses penyidikan pihak penyelidik memperlakukan tersangka dengan wajar dan tidak ada melakukan kekerasan dalam penegakan Hukum", akantetapi faktanya Wajah M.Erwin Lembam-lembam, Lengan Tangan Kanan dan Kiri ada Luka seperti Luka bakar (Melepuh) serta tulang Rusuknya Patah. Jadi semua bantahan dari Poldasu yang ditanda tangani Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol.Drs. Andjar Dewanto SH.MBA semuanya bertolak belakang dari Fakta-fakta yang ada.

Berangkat dari pemasalahan itu maka kami selaku Penasehat Hukum bersama Orang Tua M.Erwin yakni Efendi akan langsung menemui  Kapolri Irjen.Pol Timur Pradopo di Jakarta dikarenakan tidak adanya realisasi nyata yang dialami oleh korban  M.Erwin berserta keluarganya terhadap pelaku Penganiayaan yang dilakukan Penyidik Poldasu.

Sehingga kami berharap dan menyerahkan masalah ini kepada Kapolri sebagai Petinggi Polisi agar pelaku penganiayaan terhadap M.Erwin dapat ditindak Setegas-tegasnya, tegakkan hukum setegak-tegaknya dan jadikan Hukum sebagai Panglima mengingat Kepolisian saat ini menjadi Insitusi yang paling ditakuti dan Insitusi yang paling dibenci oleh masyarakat karena Polisi sampai saat ini tidak menjadi mitra masyarakat namun masih menjadi momok yang menakutkan dimata masyarakat,"Ungkapnya dengan tegas.

Di tempat yang sama Orang Tua M.Erwin yaitu Bapak Efendi mengatakan " Harapan saya selaku Orang Tua Korban kepada Bapak KAPOLRI agar kiranya Pelaku Penganiayaan terhadap Anak saya yang dilakukan Oleh Penyidik Poldasu Brigadir A.Jimi Sitanggang cs dapat dilakukan proses Hukum yang Tegas, agar tidak seenak perutnya saja dia melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak saya, dimana kami menilai Oknum Polisi seperti itu tidak layak menjadi seorang Polisi di Republik Indonesia ini dan kaitannya dengan semboyan Polisi Mengayomi dan Melindungi Masyarakat dan juga bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia termasuk juga semboyan Polisi yang di agung-agungkan Polisi, Tekad mu Pengabdian Terbaik mu" UngkapBapak Efendi penuh dengan harapan.

Semoga saja perjuangan dari sosok sebagai Orang Tua dan Penasehat Hukum M.Erwin mendapatkan kebenaran Hukum dan Keadilan yang sebenar-benarnya.(Ind/Gb/Mdn). 



About The Author

Adds a short author bio after every single post on your blog. Also, It's mainly a matter of keeping lists of possible information, and then figuring out what is relevant to a particular editor's needs.

Share This Article


Related Post

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

Terima Kasih Telah Berkomentar. Komentar Kamu Sangat Berarti Buat Negara dan Juga Bangsa, Thanks A Lot