STABAT| GLOOBAL BERITA -Dr. Ummi Kalsum
Pulungan resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Langkat menggantikan H. Hairuddin
Nasution, SE dari Partai Golkar melalui rapat Paripurna Istimewa tentang pengambilan
sumpah anggota DPRD Kabupaten Langkat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) masa
jabatan 2009 – 2014 di gedung dewan, Stabat Jum’at (8/2).
PAW berdasarkan
keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/55/KTS/2013 tanggal 28 Januari
2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD
Langkat dari saudara H. Hairuddin, SE kepada saudari Dr. Ummi Kalsum Pulungan.
Bupati Langkat H.
Ngogesa Sitepu, SH dalam sambutannya mengucapkan selamat bertugas sebagai
anggota DPRD Kabupaten Langkat. Diharapkan Dr. Ummi Kalsum Pulungan benar-benar
dapat mehami tugas yang diemban terutama dalam menuntut pelaksanaan pembangunan
yang semakin kompleks khususnya yang menyangkut hajat hidup masyarakat Langkat
sebagai konsekuensi logis penerapan otonomi daerah. Kepada H. Hairuddin
Nasution, SE diucapkan terima kasih atas pengabdiannya di kabupaten Langkat.
Wakil Ketua DPRD
Langkat Surialam, SE usai mengambil sumpah anggota DPRD kabupaten Langkat PAW
mengatakan bahwa anggota dewan PAW makna yuridis penggantinya secara hakiki
tugas dan tanggu jawab seorang anggota dewan sangatlah berat karena memberi
tanggung jawab yang besar pada masyarakat juga pada Tuhan Yang Maha Esa agar
dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sungguh-sungguh.
Hadir dalam sidang tersebut Wakil Ketua dan
Anggota DPRD , Unsur Muspida Kabupaten Langkat, Sekdakab Langkat , Para
Asisten, Staf Ahli dan Kepala SKPD se Kabupaten Langkat.(Awal / Langkat)
Tidak ada komentar: