Gunakan BBM Solar Subsidi, Negara Rugi Rp. 3 Miliar/Bulan.
Medan
I GLOOBAL BERITA - PTPN-II Kwala Madu dan Sungai Semayang gunakan Bahan Bakar
Minyak (BBM) solar subsidi. Akibatnya dalam satu bulan negara dirugikan sekitar
Rp. 3 Miliar lebih. Senin (22/04/2013).
Modus
pelanggaran Permen ESDM Nomor : 01 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Penggunaan
Bahan Bakar Minyak itu berawal dari transportasi PTPN-II yang mengangkut hasil
perkebunan tebu. Seperti pabrik tebu PTPN-II di Kuwala Madu, setiap harinya
perusahaan di bawah naungan BUMN tersebut menggunakan BBM solar subsidi 380
ton/hari.
Pabrik
tebu itu baru dapat dioperasikan jika hasil perkebunan tebu menutupi 3800 ton
tebu, sementara kapasitas truk angkutan tebu berkisar 10 ton/truk, sehingga
untuk mengangkut 3800 ton tebu diperlukan 380 trip, yang mana tiap trip
angkutan memerlukan 30
liter Bahan Bakar solar. Truk angkutan hasil perkebunan
tebu PTPN-II itu mengisi BBM solar subsidi di tiap SPBU di sekitar Binjai dan
Tandem Hilir. Hal yang sama juga terjadi di PTPN-II Sungai Semayang, dari
kegiatan transportasi angkutan hasil perkebunan tebu kedua pabrik tebu PTPN-II
tersebut merugikan negara sekitar Rp. 3 Miliar lebih/bulan.
Menanggapi
masalah itu, ketua umum DPP LSM Berasatu Anak Negeri Indonesia (LSM Berani)
Abd. Rahman desak Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan untuk segera mencopot Dirut
PTPN-II Bhatara Moeda Nasution.
“Dirut
PTPN-II Tanjung Morawa harus bertanggung jawab dengan apa yang terjadi
dijajaran PTPN-II. Pelanggaran Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2013 yang terjadi
pada truk angkutan PTPN-II itu suatu bentuk kelemahan dan kelalaian Dirut,
sehingga puluhan truk angkutan perkebunan tebu PTPN-II menggunakan BBM solar
subsidi yang didapatinya di sejumlah SPBU. Tegasnya, Dirut PTPN-II Tanjung
Morawa itu gagal sehingga merugikan negara, sangat wajar jika jabatan jadi
taruhannya”. Kara Rahman.
Dalam
waktu dekat lanjut Rahman, DPP LSM Berani segera melaporkan kegagalan Dirut
PTPN-II itu kepada Meneg BUMN dan DPR-RI, serta mendesak agar Dirut PTPN-II
Tanjung Morawa segera diganti. Tegas Rahman.
Dirut PTPN-II Tanjung Morawa Bhatara Moeda Nasution melalui Humasnya Rahmuddin di ruang kerjanya, Senin (22/04/2013) mengaku tidak tau dengan adanya Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2013. “Saya tidak tau Peraturan Menteri ESDM itu”. Kata Rahmuddin melindungi atasannya. (red).
Tidak ada komentar: