You are here: Home »

BERFORMALIN IKAN ASAL PAKISTAN DIKEMBALIKAN

Unknown Rabu, Februari 08, 2012 0


Belawan,Digital Global.com
Ikan Asal Pakistan dikembalikan.........


Kepmen Kelautan dan Perikanan No.PER.15/MEN/2011 tertanggal 20 Juni 2011 tentang pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang masuk ke wilayah RI harus memenuhi persyaratan mutu ...........


SKI (Stasiun Karantina Ikan) Belawan Tolak Impor Ikan Berformalin Asal Pakistan........



Belawan,Digital Global.com-Ikan impor berformalin kembali ditemukan Balai Karantina Ikan Pelabuhan Belawan.
Sebanyak 48 ton ikan gembung impor atau 2 konteiner masuk ke Plabuhan Perikanan Samudra Belawan terbukti berformalin atau berzat pengawet mayat.

Ikan Gembung berformalin tersebut selanjutnya akan di reekspor kembali ke negara asal. Sebanyak 2 kontainer ikan jenis gembung kuring (Frozen Mackerel Rastrelliger Kanagurta) tersebut berasal dari Pelabuhan Karachi Pakistan dikemas dalam konteiner CPSU 5101948 dan HLXU 8713252 diangkut Kapal Nortem Valence Kepala Stasiun Karantina Ikan Belawan Ir Felix Lumbantobing,SPi,MP, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan temuan tersebut.

Menurut Felix Lumbantobing sesuai peraturan Kepmen Kelautan dan Perikanan No.PER.15/MEN/2011 tertanggal 20 Juni 2011 tentang pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang masuk ke wilayah RI harus memenuhi persyaratan mutu dan apabila tidak sesuai dengan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan harus membuat surat penolakan. Sesuai prosedur setibanya ikan itu di Pelabuhan Belawan langsung di teliti petugas SKI Belawan hingga dilakukan penelitian laboratorium. Hingga 3 kali dilakukan pengujian laboratorium yaitu Stasiun Karantina Ikan dengan nomor I/PI.5/46.0/I/2012/0029, laboratorium Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Medan II No. 0143/0187I1I2/2012, dan hasil uji laboratorium laporan Hasil Analisa Balai LPPMHP dengan nomor 0194/0224 I/2012 bahwa sampel frozen mackerel (ikan gembung kuring) dinyatakan berpengawet formalin.


Dengan ditemukannya ikan berformalin itu maka pihak AKI Belawan menyampaikan surat penolakan terhadap pengimpor ikan tersebut yaitu PT Golden Cup Sea food dengan nomor 106/46.0/KI.360/I/2012 tertanggal 24 Januarai 2012. Selanjutnya Permen Kesehatan RI No.1168/MENKES/PER/IX/1999 perubahan No.22/MENKES/PER/IX/1999 tentang bahan makanan tambahan bahwa formalin merupakan bahan tambahan makanan yang dilarang digunakan dalam makanan. Guna menyelamatkan manusia akibat penyakit yang ditimbulkan formalin maka diharapkan supaya ikan gembung kuring impor itu dikembalikan ke negara asal.

Jangan ada lagi pembiaran oleh pemerintah untuk dikeluarkan dari ruang pendingin di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB), sebaiknya di reekspor. “Perusahan pengimpor itu tercatat sudah 2 kali melakukan kegiatan impor dan baru kali ini ikan impornya ditemukan berformalin. Kita gak tahu berapa jumlah kerugian yang dialami pihak pengusaha impor, yang jelas sesuai kordinasi dengan pihak Dinas Perikanan Sumut maka ikan berformalin tersebut dilarang keras beredar di pasar Tradisional di Sumut, semua ikan tersebut harus dikembalikan ke Negara asalnya,”tegas Felik. (Hotbiner Silaen)

About The Author

Adds a short author bio after every single post on your blog. Also, It's mainly a matter of keeping lists of possible information, and then figuring out what is relevant to a particular editor's needs.

Share This Article


Related Post

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

Terima Kasih Telah Berkomentar. Komentar Kamu Sangat Berarti Buat Negara dan Juga Bangsa, Thanks A Lot