You are here: Home »

HAKIM PERTANYAKAN JAKSA TUNTUT KASUS NARKOTIKA HANYA 2 TAHUN

Unknown Jumat, Februari 17, 2012 0

Labuhan Deli,Gloobal Berita - Sidang lanjutan hari  kamis 16 pebruari 2012 lalu telah terjadi perdebatan seru antara Hakim dan Jaksa Pasalnya Jaksa Penuntut Eka Purba dan Emi Kairani hanya memberi tuntutan kepada dua tersangka Kasus Narkotika  ini hanya dua tahun penjara, hal ini membuat Hakim Imanuel Tarigan berang serta marah kepada dua jaksa penuntut karena tuntutan jaksa terlalu ringan.


Menurut Hakim Imanuel Tarigan semestinya kasus Narkotika yang dilakukan kedua tersangka yang sempat menyimpan dan memakai Narkotika tersebut harus di tuntut  paling sedikit 4 tahun Penjara dan denda 800 juta sesuai dengan pasal 112 KUHP

Hakim Imanuel Tarigan menanyakan kepada jaksa kenapa kasus ini terlalu lama untukdisidangkan padahal kasus ini sudah lebih tiga bulan ditangan jaksa,lebih jauh Hakim Imanuel mengatakan beberapa kali kasus ini gagal untuk disidangkan hingga terjadi penundaan ada apa tanya imanuel,bahkan ketika Kasus Narkotika ini  disidangkan kok tuntutan Jaksa terlalu ringan ada apa ini,tambah imanuel

Imanuel Tarigan menjelaskan serta memarahi jaksa,bahwa itu merupakan tugas jaksa karena Tersangka belum diputuskan Hukumanya jadi Tersangka masih merupakan tahan Jaksa sehingga Jaksa harus bertanggung jawab sampai Kasusnya di Putuskan,lebih lanjut Hakim Imanul Tarigan mengatakan Pihak Kekejaksaan tidak pernah menyurati pihak Kehakiman Lubuk Pakam terkait Penundaan Sidang Kasus Narkotika yang selalu tertunda - tunda untuk disidangkan bak sandiwara / senetron aja.

Sementara Jaksa Eka Purba kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa dirinya tidak merasa bersalah karena Tuntutan yang diberikan telah sesuai

Soal penundaan sidang kasus Narkotika dengan tersangka Rusli (53) dan Rahardi (43) Penduduk Kelurahan Bandar Khalifah Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang yang ditangkap oleh Polresta Medan dengan barang bukti 0,1 gram dan juga alat hisap ini tertunda dikarenakan tersangka dalam keadaan sakit  dan surat sakitnya bukan pihak kami yang mengeluarkan  akan tetapi pihak Rutanlah yang mengeluarkannya sehingga Sidangnya tertunda,"Jelas Eka


(Hasan/Edy Ginting)

About The Author

Adds a short author bio after every single post on your blog. Also, It's mainly a matter of keeping lists of possible information, and then figuring out what is relevant to a particular editor's needs.

Share This Article


Related Post

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

Terima Kasih Telah Berkomentar. Komentar Kamu Sangat Berarti Buat Negara dan Juga Bangsa, Thanks A Lot