Stabat,Digital Global Berita.com -Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH
menyatakan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang
pengadaan barang/jasa pemerintah pada Pasal 127 disebutkan setiap kepala SKPD
yang bertindak sebagai pengguna anggaran wajib memiliki sertifikat keahlian.
”Saya
harapkan kepala SKPD yang belum memiliki sertifikat keahlian agar serius dalam
kegiatan ini,”
kata Bupati dalam arahan tertulis yang dibacakan Sekda Surya Djahisa ketika membuka Bimbingan Teknis (Bintek) pengadaan barang dan jasa pemerintah jajaran SKPD se-Kab. Langkat bertempat di Aula Akper, Senin (27/2).
kata Bupati dalam arahan tertulis yang dibacakan Sekda Surya Djahisa ketika membuka Bimbingan Teknis (Bintek) pengadaan barang dan jasa pemerintah jajaran SKPD se-Kab. Langkat bertempat di Aula Akper, Senin (27/2).
Diharapkan kegiatan tersebut menghasilkan sumber daya manusia yang ahli di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam kaitan mewujudkan pemerintah yang bersih dan keberpihakan kepada usaha kecil serta penyederhanaan pelaksanaan pengadaan.
Sebelumnya Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Syahrizal melaporkan digelarnya Bintek sebagai wujud komitmen Pemkab Langkat dalam meningkatkan akuntabilitas dan profesionalitas pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kegaiatan berlangsung selama 4 hari (27 Februari s/d 02 Maret 2012). Peserta terdiri dari seluruh kepala SKPD yang belum memiliki sertifikat keahlian dan staf lainnya berjumlah 105 orang. Narasumber berasal dari LKPP Jakarta yang memiliki kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa.(Hasan)
Tidak ada komentar: