Belawan,Digital Global .Com -Puluhan ton ikan
berformalin dalam kemasan kontener akan dilaksanakan kegiatan reekspor
melalui Pelabuhan BICT Pelabuhan Belawan. "satu kontener sudah diangkat
keatas kapal di BICT sedangkan satu kontener lagi akan direekspor sekira pukul 16.00 WIB,"ungkap
Felik L.Tobing selaku Kepala
Karantina Ikan Stasiun Belawan melalui pesan singkatnya selasa Sore (14/02/2012)
Karantina Ikan Stasiun Belawan melalui pesan singkatnya selasa Sore (14/02/2012)
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pihak karantina telah merekspor 13 ton udang impor bervirus, menyusul ditemukan sebanyak 48 ton ikan gembung impor atau 2 kontener terbukti berformalin atau berzat
pengawet mayat, selanjutnya akan direekspor kembali ke negara asal. 2 kontainer ikan jenis gembung kuring (Frozen Mackerel Rastrelliger Kanagurta) tersebut berasal dari Pelabuhan Karachi Pakistan dikemas
dalam kontainer CPSU 5101948 dan HLXU 8713252 diangkut Kapal Nortem
Valence.
Menurut Felik, sesuai peraturan Kepmen Kelautan dan Perikanan No.PER.15/MEN/2011 tertanggal 20 Juni 2011 tentang pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang masuk ke wilayah RI harus memenuhi persyaratan mutu dan apabila tidak sesuai dengan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan AKI harus membuat surat penolakan.
Sesuai prosedur setibanya ikan itu di Pelabuhan Belawan langsung di teliti petugas SKI Belawan hingga dilakukan penelitian laboratorium.Hingga 3 kali dilakukan pengujian laboratorium yaitu
Stasiun Karantina Ikan dengan nomor I/PI.5/46.0/I/2012/0029,laboratorium Pengendalain Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Medan II No. 0143/0187I1I2/2012,dan hasil uji laboratorium laporan
Hasil Analisa Balai LPPMHP dengan nomor 0194/0224 I/2012 bahwa sampel frozen mackerel (ikan gembung kuring) dinyatakan berpengawet formalin.
Dengan ditemukannya ikan berformalin itu maka pihak AKI Belawan menyampaikan surat penolakan terhadap pengimpor ikan tersebut yaitu PT Golden Cup Seafood dengan nomor 106/46.0/KI.360/I/2012 tertanggal 24 Januarai 2012.Selanjutnya Permen Kesehatan RI No.1168/MENKES/PER/IX/1999 perubahan No.22/MENKES/PER/IX/1999 tentang bahan makanan tambahan bahwa formalin merupakan bahan tambahan makanan yang dilarang digunakan dalam makanan.
Guna menyelamatkan manusia akibat penyakit yang ditimbulkan formalin maka diharapkan supaya ikan gembung kuring impor itu dikembalikan ke negara asal, jangan ada lagi pembiaran oleh pemerintah untuk
dikeluarkan dari ruang pendingin di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB), sebaiknya direekspor.
"Perusahan pengimpor itu tercatat sudah 2 kali melakukan kegiatan impor dan baru kali ini ikan impornya ditemukan berformalin, kita enggak tahu berapa jumlah kerugian yang dialami pihak pengusaha impor, yang jelas sesuai kordinasi dengan pihak Dinas Perikanan Sumut maka ikan berformalin tersebut dilarang keras beredar di pasar Tradisional di Sumut, semua ikan tersebut harus dikembalikan ke negara
asalnya,"jelas Felik.(Hamdan/Abu)
pengawet mayat, selanjutnya akan direekspor kembali ke negara asal. 2 kontainer ikan jenis gembung kuring (Frozen Mackerel Rastrelliger Kanagurta) tersebut berasal dari Pelabuhan Karachi Pakistan dikemas
dalam kontainer CPSU 5101948 dan HLXU 8713252 diangkut Kapal Nortem
Valence.
Menurut Felik, sesuai peraturan Kepmen Kelautan dan Perikanan No.PER.15/MEN/2011 tertanggal 20 Juni 2011 tentang pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang masuk ke wilayah RI harus memenuhi persyaratan mutu dan apabila tidak sesuai dengan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan AKI harus membuat surat penolakan.
Sesuai prosedur setibanya ikan itu di Pelabuhan Belawan langsung di teliti petugas SKI Belawan hingga dilakukan penelitian laboratorium.Hingga 3 kali dilakukan pengujian laboratorium yaitu
Stasiun Karantina Ikan dengan nomor I/PI.5/46.0/I/2012/0029,laboratorium Pengendalain Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Medan II No. 0143/0187I1I2/2012,dan hasil uji laboratorium laporan
Hasil Analisa Balai LPPMHP dengan nomor 0194/0224 I/2012 bahwa sampel frozen mackerel (ikan gembung kuring) dinyatakan berpengawet formalin.
Dengan ditemukannya ikan berformalin itu maka pihak AKI Belawan menyampaikan surat penolakan terhadap pengimpor ikan tersebut yaitu PT Golden Cup Seafood dengan nomor 106/46.0/KI.360/I/2012 tertanggal 24 Januarai 2012.Selanjutnya Permen Kesehatan RI No.1168/MENKES/PER/IX/1999 perubahan No.22/MENKES/PER/IX/1999 tentang bahan makanan tambahan bahwa formalin merupakan bahan tambahan makanan yang dilarang digunakan dalam makanan.
Guna menyelamatkan manusia akibat penyakit yang ditimbulkan formalin maka diharapkan supaya ikan gembung kuring impor itu dikembalikan ke negara asal, jangan ada lagi pembiaran oleh pemerintah untuk
dikeluarkan dari ruang pendingin di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB), sebaiknya direekspor.
"Perusahan pengimpor itu tercatat sudah 2 kali melakukan kegiatan impor dan baru kali ini ikan impornya ditemukan berformalin, kita enggak tahu berapa jumlah kerugian yang dialami pihak pengusaha impor, yang jelas sesuai kordinasi dengan pihak Dinas Perikanan Sumut maka ikan berformalin tersebut dilarang keras beredar di pasar Tradisional di Sumut, semua ikan tersebut harus dikembalikan ke negara
asalnya,"jelas Felik.(Hamdan/Abu)
Tidak ada komentar: