BUPATI LANGKAT NGOGESA:
MINTA BPKH DAN BKSDA SEGERA TETAPKAN TAPAL BATAS HUTAN
Stabat,Digital Global .Com-Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH
meminta instansi terkait yang berwenang seperti Badan Pemantapan Kawasan Hutan
(BPKH) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk meninjau lapangan
guna
melakukan pengukuran, penetapan dan pembuatan tapal batas kawasan hutan lindung di Kabupaten Langkat, terutama kawasan hutan mangrove yang berada di sepanjang pesisir pantai.
MINTA BPKH DAN BKSDA SEGERA TETAPKAN TAPAL BATAS HUTAN
melakukan pengukuran, penetapan dan pembuatan tapal batas kawasan hutan lindung di Kabupaten Langkat, terutama kawasan hutan mangrove yang berada di sepanjang pesisir pantai.
”Melalui
Dinas Hutbun saya instruksikan segera melakukan koordinasi terkait tapal batas
dimaksud,” kata Ngogesa ketika memimpin Rapat Koordinasi Tim Penertiban
Alih Fungsi Lahan yang berlangsung di rumah dinas, Selasa (14/2).
Rapat yang dihadiri lintas instansi
diantaranya Sekda Surya Djahisa, Ketua Komisi I DPRD Jiman Tarigan, Wakil Ketua
Komisi I DPRD Rahmanuddin Rangkuti, Asisten Adm Pemerintahan Abdul Karim, Kabag
Ops Polres Langkat Kompol Suyadi, Kasat Reskrim AKP Aldi Subartono, Kasi Pidum
Kajari Dandeni SH, serta sejumlah kepala SKPD terkait, mendengarkan paparan
terkait rencana langkah penertiban tahun 2012
Menurut Bupati, sejalan dengan pengesahan
Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2012-2032 menjadi Perda
Kabupaten Langkat, adalah juga merupakan salah satu instrumen acuan, sehingga perlu
segera dilakukannya koordinasi dalam hal penetapan tapal batas kawasan hutan
lindung.
Disebutkannya, penetapan tapal batas
sangat dibutuhkan, agar ada kepastian hukum dalam menjaga pelestarian hutan,
serta menentukan tata guna tanah (land use planning) terhadap tanah-tanah yang
berbatasan dengan hutan lindung. Hal ini penting sehingga pemerintah kabupaten
dapat menentukan sejauh mana pemberian izin bagi masyarakat maupun investor
untuk memanfaatkan ruang yang masih ada sebagai lahan pertanian dan sebagainya.
Menurut Ngogesa, dengan penetapan tapal
batas tersebut didapat kepastian hukum tentang batas kawasan hutan terutama
kawasan hutan lindung, sehingga tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Dengan
demikian masyarakat atas izin pemerintah nantinya dapat mengelola atau
mengusahai lahan tidur yang berada di luar kawasan hutan lindung dan sebaliknya,
pemerintah juga bisa memastikan membuat larangan tegas bagi siapapun juga untuk
tidak mengelola atau merambah kawasan hutan lindung.
Dengan telah ditetapkannya tapal batas
kawasan hutan, diharapkan stake holder mengetahui mana kawasan hutan negara,
hutan produksi, hutan produksi terbatas serta mana lahan yang termasuk kawasan
areal penggunaan lain (APL).
Rapat berkesimpulan, Tim akan mematangkan
rencana penertiban alih fungsi lahan dengan melibatkan pihak BPKH dan BKSDA
untuk duduk dalam tim sehingga dalam mengambil langkah penertiban adanya
keterpaduan semua pihak.(hum/Abu Hasan)
Foto:
1.2. Pimpin
Rapat: Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH terlihat memimpin jalannya Rakor
Tim Penertiban Alih Fungsi Lahan yang berlangsung di rumah dinas, Selasa
(14/2).
3.4. Bincang:
Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH berbincang usai memimpin Rakor Tim
Penertiban Alih Fungsi Lahan yang berlangsung di rumah dinas, Selasa (14/2).
Tidak ada komentar: