You are here: Home »

RAKOR HUTAN LINDUNG

Unknown Selasa, Februari 14, 2012 0

BUPATI LANGKAT NGOGESA:

MINTA BPKH DAN BKSDA SEGERA TETAPKAN TAPAL BATAS HUTAN

Stabat,Digital Global .Com-Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH meminta instansi terkait yang berwenang seperti Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk meninjau lapangan guna

melakukan pengukuran, penetapan dan pembuatan tapal batas kawasan hutan lindung di Kabupaten Langkat, terutama kawasan hutan mangrove yang berada di sepanjang pesisir pantai.
Melalui Dinas Hutbun saya instruksikan segera melakukan koordinasi terkait tapal batas dimaksud,” kata Ngogesa ketika memimpin Rapat Koordinasi Tim Penertiban Alih Fungsi Lahan yang berlangsung di rumah dinas, Selasa (14/2).
 
Rapat yang dihadiri lintas instansi diantaranya Sekda Surya Djahisa, Ketua Komisi I DPRD Jiman Tarigan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Rahmanuddin Rangkuti, Asisten Adm Pemerintahan Abdul Karim, Kabag Ops Polres Langkat Kompol Suyadi, Kasat Reskrim AKP Aldi Subartono, Kasi Pidum Kajari Dandeni SH, serta sejumlah kepala SKPD terkait, mendengarkan paparan terkait rencana langkah penertiban tahun 2012
Menurut Bupati, sejalan dengan pengesahan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2012-2032 menjadi Perda Kabupaten Langkat, adalah juga merupakan salah satu instrumen acuan, sehingga perlu segera dilakukannya koordinasi dalam hal penetapan tapal batas kawasan hutan lindung.
Disebutkannya, penetapan tapal batas sangat dibutuhkan, agar ada kepastian hukum dalam menjaga pelestarian hutan, serta menentukan tata guna tanah (land use planning) terhadap tanah-tanah yang berbatasan dengan hutan lindung. Hal ini penting sehingga pemerintah kabupaten dapat menentukan sejauh mana pemberian izin bagi masyarakat maupun investor untuk memanfaatkan ruang yang masih ada sebagai lahan pertanian dan sebagainya.
Menurut Ngogesa, dengan penetapan tapal batas tersebut didapat kepastian hukum tentang batas kawasan hutan terutama kawasan hutan lindung, sehingga tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Dengan demikian masyarakat atas izin pemerintah nantinya dapat mengelola atau mengusahai lahan tidur yang berada di luar kawasan hutan lindung dan sebaliknya, pemerintah juga bisa memastikan membuat larangan tegas bagi siapapun juga untuk tidak mengelola atau merambah kawasan hutan lindung.
 
Dengan telah ditetapkannya tapal batas kawasan hutan, diharapkan stake holder mengetahui mana kawasan hutan negara, hutan produksi, hutan produksi terbatas serta mana lahan yang termasuk kawasan areal penggunaan lain (APL).
Rapat berkesimpulan, Tim akan mematangkan rencana penertiban alih fungsi lahan dengan melibatkan pihak BPKH dan BKSDA untuk duduk dalam tim sehingga dalam mengambil langkah penertiban adanya keterpaduan semua pihak.(hum/Abu Hasan)
Foto:
1.2. Pimpin Rapat: Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH terlihat memimpin jalannya Rakor Tim Penertiban Alih Fungsi Lahan yang berlangsung di rumah dinas, Selasa (14/2).
3.4. Bincang: Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH berbincang usai memimpin Rakor Tim Penertiban Alih Fungsi Lahan yang berlangsung di rumah dinas, Selasa (14/2).

About The Author

Adds a short author bio after every single post on your blog. Also, It's mainly a matter of keeping lists of possible information, and then figuring out what is relevant to a particular editor's needs.

Share This Article


Related Post

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

Terima Kasih Telah Berkomentar. Komentar Kamu Sangat Berarti Buat Negara dan Juga Bangsa, Thanks A Lot