Medan,Gloobal Berita.com -Walikota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM,
didesak segera memberi sanksi tegas dengan mengevaluasi kinerja Lurah
Kwala Bekala, Enoh P Tapiv, atas dugaan pungutan liar (pungli) sebesar
Rp600 ribu kepada Kepala Lingkungan (Kepling) dengan dalih perpanjangan
SK.“Jika pungli itu benar, Walikota diminta mencopot jabatan
Lurah Kwala Bekala. Ini sangat tidak manusiawi. Atas dasar apa pungutan
itu, kasihan para Kepling dibebani kutipan. Pada hal, Kepling sudah
bekerja 24 jam memantau dan bersosialisasi dengan masyarakat,” tegas
anggota Komisi A DPRD Kota Medan, Ilhamsyah, Kamis (29/3).
Ilhamsyah
sangat menyayangkan sikap Lurah tersebut. Pada hal, Kepling sebagai
ujung tombak menjalankan roda pembangunan di masyarakat. “Kepling adalah
perpanjangan tangan Walikota dan Lurah menjalankan kebijakan ke
masyarakat. Untuk itu Kepling harus didukung, bukan malah diperas,” ujar
politisi Partai Golkar ini.Ditambahkan, sangat tidak etis Kepling dijadikan sebagai ajang bisnis, padahal honor yang diterimanya tidak sebanding dengan beban tugas yang diemban.Pada hal, kata Ilhamsyah, jika lingkungan bersih, aman dan pembangunan meningkat, Lurah yang dapat nama. Tapi jika sebaliknya, lingkungan jorok dan kumuh, Kepling yang menjadi sorotan dan menanggung resiko. “Maka, untuk itu Kepling tidak pantas mendapat beban biaya lagi,” katanya.
Terkait hal ini, sebut Ilhamsyah, Walikota harus cepat merespon persoalannya. Jika tidak disikapi dengan serius bisa berdampak buruk terhadap kinerja para Kepling.
Selain itu, tambah Ilhamsyah, jika pungli yang dilakukan itu tidak diberikan sanksi tegas, dikhawatirkan Lurah lain akan bertindak serupa.
(basri)
Tidak ada komentar: