Medan,Gloobal Berita.com -Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Medan, H Ikrimah Hamidy ST Msi, mengatakan pihaknya akan
mendorong anggota DPRD Medan agar mengajukan hak inisiatifnya untuk
melakukan perubahan Perda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Tidak ada salahnya anggota dewan mengajukan hak inisiatifnya untuk
merevisi Perda PBB. Karena hanya dengan jalan itu, Perda bisa direvisi
atau dintinjau ulang,” ujar Ikrimah Hamidy, Kamis (29/3) menyikapi
banyaknya keluhan masyarakat atas kenaikkan PBB.
Ikrimah
mengakui, ada kelemahan dalam pembahasan Perda PBB tersebut, dikarenakan
pada saat bersamaan banyak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang
dibahas sekaligus untuk ditetapkan sebagai Perda.Memang, kata Ikrimah, kenaikan 0,2 persen dari yang sebelumnya 0,1 persen tarif PBB dari perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan berdampak besar bagi pembayaran PBB. “Kami kira angka 0,1 persen itu kecil, ternyata naik menjadi 100 persen,” ujar Ikrimah.
Kenaikan PBB hingga 100 persen ini, lanjut Ikrimah, memang dinilai memberatkan masyarakat, apalagi dengan situasi perekonomian masyarakat sekarang ini.
Bahkan, kata Ikrimah, bukan hanya kenaikan pajak dari sektor PBB, sejumlah pelaku industri juga menyampaikan keberatan pajak retribusi lainnya yang dinilai terlalu tinggi.
Selain itu, tambah Ikrimah, masyarakat bisa mengajukan keberatan atas Perda yang dinilai memberatkan, sebagai pendukung anggota DPRD untuk mengajukan hak inisiatifnya.“Karena, Perda yang sudah berjalan tidak serta merta bisa dilakukan perubahan. Untuk menyesuaikannya juga harus melalui mekanisme,” katanya.(Basri)
Tidak ada komentar: