Hal ini di ungkapkan M. Purba sebagai Peneliti di Balai Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja Medan ( Balai K3 Medan .)
"Koperasi Upaya Karya yang dibina ADPEL banyak melanggar Udang-undang yang telah dibuat oleh Pemerintah Indonesia, salah satunya UU no.1 Tahun 1970, Pasal 8 tentang Kesehatan Tenaga Kerja, Pasal 14 tentang alat proteksi dan UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga Kerjaan. Sekarang ini Koperasi Upaya Karya melengkapi para pekerja ( TKBM ) dengan Alat-alat Proteksi yang tidak pernah di uji kelayakannya di Balai K3 Medan dan jauh dibawah Standard
dari yang telah di tetapkan oleh Pemerintah" Ungkap M.Purba saat di koprimasikan ditempat kerjanya Jl.KL Yos Sudarso Km. 11,5.
M.Purba pun menambahkan " TKBM bekerja dalam Palka tidak memakai Alat Safety diri, padahal disitu sangat berbahaya, TKBM juga bekerja melebihi waktu, siang dan malam tanpa adanya uang tambahan yang diberikan oleh Koperasi Upaya Karya yang dibina oleh ADPEL, SPSI TKBM tidak memperjuangkan Hak-hak para pekerja, Sistem Management K3 ( SMK3 ) tidak pernah dilaksanakan oleh Koperasi Upaya Karya." Ungkapnya.Ketua Koperasi Upaya Karya TKBM T.Hutabarat saat akan dikomprimasikan tidak pernah ada di tempat dan HP-nya pun tidak pernah aktif. (salim).
Tidak ada komentar: