Medan,Gloobal Berita.com -Pasca maraknya aksi unjukrasa beberapa hari belakangan ini.
Banyak terdapat SPBU tutup atau menyatakan Bensin Habis, seperti beberapa SPBU di Medan maupun daerah Kabupaten Langkat misalnya.
Menanggapi Hal itu Humas Pertamina Sony Mirath dalam siaran persnya Selasa (27/3), mengatakan, Pertamina tidak melakukan pembatasan BBM.
Penyaluran BBM normal didistribusikan kepada 308 SPBU di Sumut dan 12 SPBU di
Langkat sesuai dengan kuota penyaluran ditetapkan APBN melalui BPH Migas.
“Jika ada SPBU yang tutup berarti karena memang tidak ada penjadwalan pengiriman,” kata Humas.
Terkait tindakan pertamina terhadap SPBU yang melakukan penimbunan BBM, Sony menegaskan Pertamina mengambil tindakan berupa sanksi internal ke SPBU berupa skorsing/penghentian pasokan BBM.
“Saat ini ada 4 SPBU di Sumut yang telah dikenakan sanksi, karena melakukan pengisian BBM tidak sesuai dengan peruntukan ditetapkan Perpres 15/2012, yaitu pengisian jiregen tanpa dilengkapi surat verifikasi dari SKPD/dinas setempat,” jelasnya.
Adapun nama SPBU dan kode yang sudah dihentikan pasokan BBM-nya, yakni di Kabupaten Simalungun SPBU bernomor 14.211.212, Karo SPBU bernomor 14.211.212, Labuhan Batu Utara SPBU bernomor 14.214.223 dan SPBU Padang Sidempuan bernomor 14.227.351.
Pada kesempatan itu Humas juga menerangkan, penyaluran BBM melalui SPBU masih mengacu kepada estimasi kuota tahun 2012 sekitar premium 1,4 juta kiloliter dan solar 1 juta kiloliter.
Untuk itu, katanya, dengan kondisi saat ini dimana setiap SPBU sudah dijaga aparat, maka diharapkan penyaluran BBM kepada masyarakat dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peruntukan.(Edi ginting)
Menanggapi Hal itu Humas Pertamina Sony Mirath dalam siaran persnya Selasa (27/3), mengatakan, Pertamina tidak melakukan pembatasan BBM.
Penyaluran BBM normal didistribusikan kepada 308 SPBU di Sumut dan 12 SPBU di
Langkat sesuai dengan kuota penyaluran ditetapkan APBN melalui BPH Migas.
“Jika ada SPBU yang tutup berarti karena memang tidak ada penjadwalan pengiriman,” kata Humas.
Terkait tindakan pertamina terhadap SPBU yang melakukan penimbunan BBM, Sony menegaskan Pertamina mengambil tindakan berupa sanksi internal ke SPBU berupa skorsing/penghentian pasokan BBM.
“Saat ini ada 4 SPBU di Sumut yang telah dikenakan sanksi, karena melakukan pengisian BBM tidak sesuai dengan peruntukan ditetapkan Perpres 15/2012, yaitu pengisian jiregen tanpa dilengkapi surat verifikasi dari SKPD/dinas setempat,” jelasnya.
Adapun nama SPBU dan kode yang sudah dihentikan pasokan BBM-nya, yakni di Kabupaten Simalungun SPBU bernomor 14.211.212, Karo SPBU bernomor 14.211.212, Labuhan Batu Utara SPBU bernomor 14.214.223 dan SPBU Padang Sidempuan bernomor 14.227.351.
Pada kesempatan itu Humas juga menerangkan, penyaluran BBM melalui SPBU masih mengacu kepada estimasi kuota tahun 2012 sekitar premium 1,4 juta kiloliter dan solar 1 juta kiloliter.
Untuk itu, katanya, dengan kondisi saat ini dimana setiap SPBU sudah dijaga aparat, maka diharapkan penyaluran BBM kepada masyarakat dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peruntukan.(Edi ginting)
Tidak ada komentar: