Medan,Gloobal Berita.com- Terkait Maraknya Pembelian BBM di SPBU menggunakan Jirigen
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diminta memperketat penjualan bahan bakar minyak (BBM), khususnya bagi pembeli yang menggunakan jerigen.
Humas Pertamina Sony Mirath mengatakan pada dasarnya peruntukan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi harus sesuai ketentuan Perpres 9 Tahun 2006, yaitu diantaranya rumah tangga, sector transportasi, dan usaha kecil.
Apabila masyarakat menemukan ada SPBU yang menjual BBM bersubsidi ke pabrik, dapat menghubungi Contact Pertamina di Nomor 061.500000 di hari kerja untuk dapat menginfokan lebih lengkap lokasi, nomor SPBU, dan waktu kejadian agar dapat kami tindaklanjuti.
P2P
•Peruntukan BBM Sesuai Perpres 9 tahun 2006
•Apabila menemukan SPBU bermasalah silahkan hubungi Contact Pertamina
SONY MIRATH
Assistant Customer Relation PT Pertamina Fuel Reail
Marketing Region I
18 March 2012 0
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diminta memperketat penjualan bahan bakar minyak (BBM), khususnya bagi pembeli yang menggunakan jerigen.
Setiap pembeli BBM menggunakan jerigen
harus menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan
Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kota.
”Membeli BBM menggunakan jerigen, berapapun jumlahnya harus menggunakan surat rekomendasi dari Disperindagkop dan UMKM Kota
Hal itu ditegaskan karena sejak beberapa
pekan terakhir banyak pedagang baru yang mengajukan surat rekomendasi
kepada Disperindagkop dan UMKM Kota Pekalongan. Pihaknya khawatir,
rencana kenaikan harga BBM pada April mendatang dimanfaatkan sejumlah
oknum untuk menimbun BBM.
Humas Pertamina Sony Mirath mengatakan pada dasarnya peruntukan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi harus sesuai ketentuan Perpres 9 Tahun 2006, yaitu diantaranya rumah tangga, sector transportasi, dan usaha kecil.
Apabila masyarakat menemukan ada SPBU yang menjual BBM bersubsidi ke pabrik, dapat menghubungi Contact Pertamina di Nomor 061.500000 di hari kerja untuk dapat menginfokan lebih lengkap lokasi, nomor SPBU, dan waktu kejadian agar dapat kami tindaklanjuti.
P2P
•Peruntukan BBM Sesuai Perpres 9 tahun 2006
•Apabila menemukan SPBU bermasalah silahkan hubungi Contact Pertamina
SONY MIRATH
Assistant Customer Relation PT Pertamina Fuel Reail
Marketing Region I
18 March 2012 0
PEKALONGAN- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diminta memperketat penjualan bahan bakar minyak (BBM), khususnya bagi pembeli yang menggunakan jerigen.
Setiap pembeli BBM menggunakan jerigen
harus menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan
Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kota Pekalongan.
”Membeli BBM menggunakan jerigen, berapapun jumlahnya harus menggunakan surat rekomendasi dari Disperindagkop dan UMKM
Kota Pekalongan,” tegas Kasi Pengawasan Pengadaan dan Penyaluran,
Bidang Perdagangan pada Disperindagkop dan UMKM Kota Pekalongan,
Andaryatmini, Sabtu (17/3).
Hal itu ditegaskan karena sejak beberapa
pekan terakhir banyak pedagang baru yang mengajukan surat rekomendasi
kepada Disperindagkop dan UMKM Kota Pekalongan. Pihaknya khawatir,
rencana kenaikan harga BBM pada April mendatang dimanfaatkan sejumlah
oknum untuk menimbun BBM.
Tidak ada komentar: